Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlalnr pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Mengingat Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 22Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI.,AKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari: a. jasa inkubator teknologi; b. jasa teknologi modifikasi cuaca; c. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya; d. jasa teknologi pati dan derivatnya; e. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi; . f. jasa jaringan informasi dan komunikasi; g. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai; h. jasa teknologi konversi energi; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3- i. ^jasa teknologi industri kreatif ^keramik; j. jasa teknologi polimer; k. ^jasa teknologi bahan bakar dan ^rekayasa ^disain; l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, ^dan aeroakustika; m. ^jasa teknologi kekuatan struktur; n. ^jasa teknotogi termodinamika motor ^dan ^propulsi; o. ^jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman; p. jasa penggunaan sarana dan prasarana ^pada ^Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; q. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi; r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual ^yang ^berasal dari hasit pengkajian dan ^penerapan teknologi; ^dan s. ^jasa pelayanan yang berkaitan dengan ^pengkajian dan penerapan teknologi. (21 Jenis dan Tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf a ^sampai dengan huruf q ditetapkan dalam ^Lampiran ^Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ^(1) huruf r dan huruf ^s berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ^(l) ^sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja ^sama. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 4- Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf d, meliputi ^juga penerimaan dari jasa: a. teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan b. teknologi budi daya tanaman tebu. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,4{(NxP)-C} (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,8{(BxP)-C} (41 Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa: a. biaya atau modal kerja; b. menyediakan tenaga kerja; dan c. sarana produksi pertanian. (5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=0,5t0,8(BxP)-C)l Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f, meliputi ^juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 1OO Mbps. (2) Tarif PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 5- (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan formula sebagai berikut: a = P + {Rp45O.OO0,O0 x (n - 1OO (Mbps))} Bukan Pqiak (1), dihitung Pasal 5 (1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk: a. usaha menengah sebesar 75o/o (tuiuh puluh lima persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurrf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 5O% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 6- (4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) hurrf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurrf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan bempa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 600/o (enam puluh persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tqiuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 (1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) hurufj, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk: a. usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetqiuan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, hurlf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 8- (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 9 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. Pasal 10 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huntf b, huruf c, huruf g, hunrf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi. (21 Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 1 1 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. l2l Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 9- Pasal 12 (l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa ^jasa survei; dan b. ^jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hunrf g berupa ^jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data. (21 Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 13 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa ^jasa survei; b. ^jasa teknologi infrastnrktur pelabuhan dan dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ,huruf ^g ^berupa ^jasa ^survei dan ^pengukuran; ^dan c. ^jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h bempa ^jasa uji emisi dan audit energi, tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat. (21 Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ Pasal 14 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bertaku pada Badan Pengkqiian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Pasal 16 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL5 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2OL8 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 230 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah. U. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 2- Pasal 3 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "fI" adalah jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu. "N" adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg). "P' adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp/kd. "C" adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya ouer hea.d. dan biaya panen sampai dengan angkut. oO,4'adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan t ha Produksi umbi/berat umbi = 25.000 kg Refraksi berat umbi = lOo/o Produksi umbi/berat umbi netto = 25.OOO kg - (25.OOO kg x lOo/ol = 22.5OO kg ........(N) Harga umbi = Rp. 725,OO/kg ........(P) Biaya produksi pra panen = Rp. 6.817.5OO,0O........(1) Biaya panen + angkut = 25.000 kg x Rp. l27,OO = Rp.3. 175.000,00........(2) Biaya ouerhea.d. = Rp. 750.000,00........(3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp. 10.742.500,00........(C) Jasa teknologi budi daya ubi kayu yang diterima = n=0,4{( NxP)-C} II= n = 0,4 {(22.5OO kg x Rp725,00/kg) - Rp1O.742.5OO,OO} n = Rp2.228.OOO,OO Ayat (3) Yang dimaksud dengan: "fI" adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P adalah harga tebu (dalam Rp/kd. "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya ouer hea.d., dan biaya panen angkut. *0,8' adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi tebu 6O ton dengan luas lahan I ha Produksi /berat tebu = 60.000 ke........(B) Harga tebu = Rp4OO,OO/kg ........(P) Biaya produksi pra p€rnen = Rpl1.435.000,00........(1) Biaya panen + angkut = 60.000 kg x Rp12O,OO = Rp7.200.0OO,OO ........(21 Biaya ouerhead. = Rp750.0O0,00........(3) Biaya produksi total = (l) + (2) + (3) = Rp 19.385.000,00........(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima = n=0,8{(BxP)-C} n = O,8 (60.000 kg x Rp4OO,OO/kg) - Rp19.385.OOO,OO) n = Rp3.692.OO0,OO Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 4- Ayat (5) Yang dimaksud dengan: "fI" adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi /berat batang tebu (dalam kg). "PD adalah harga tebu (dalam Rp/kd. "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya ouer head, dan biaya panen angkut. o0,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. "0,5" adalah konstanta bagt hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi bempa mengoordinasikan tenaga keda di lapangan. Contoh perhitungan: Produksi tebu 6O ton dengan luas lahan I ha Produksi /berat tebu = 6O.0O0 kg ........ (B) Harga tebu = Rp4OO,OO/kg ........ (P) Biaya produksi prapanen = Rp11.435.000,00........ (1) Biaya panen + angkut = 60.000 kg x Rp12O,OO = Rp7.2O0.00O,OO ........ (21 Biaya ouer hea.d = Rp750.000,00........ (3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp19.385.000,00........ (C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima = n=0,5[O,8(BxP)-C]l n = O,5 [O,8 (60.000 kg x Rp4OO,OO/kg) - Rpf 9.385.OOO,O0]I n = 0,5 [Rp3.692.000,00] n = Rp1.846.000,00 Pasal 4 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 5- Pasal 4 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "{ adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp). "n" adalah nilai bandwidth yangdiinginkan (dalam Mbps). "P" adalah tanf bandwidth 1OO Mbps berdasarkan lokasi sesuai dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. "Rp450.000,00" adalah konstanta formula untuk layanan bandwidth di atas 1O0 Mbps. Contoh: Jika permintaxr bandutidth untuk di Jakarta 160 Mbps n = 160 Mbps Tarif bandwidth 1OO Mbps di Jakarta = Rp. 74.690.000,00 Tarif bandwidthn per bulan: a = P + Ep. 45O.OOO,OO x (n - 100 (Mbps))) a = Rp74.69O.OOO,O0 + {Rpa50.0OO,OO x (160 - tOO (Mbps))} a = Rp74.690.OO0,00 + Rp27.000.000,00 a = Rp101.690.000,00 Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Pasal 8 Yang dimaksud dengan "transportasi" adalah biaya yang timbul untuk mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6268

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):