Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:47
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Ditetapkan:28 September 2018
Tanggal Diundangkan:1 Oktober 2018
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):