Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.