Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN ^PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian ^jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ; Mengingat 3. Peraturan Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL.

    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari Jasa:

    1. Akreditasi;

    2. Pelatihan Standardisasi;

    3. Layanan Otoritas Sponsor; dan

    4. Informasi Standardisasi. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:

    1. Penilaian a. Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;

    2. Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;

    3. Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan/atau

    4. Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 3
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:

    1. Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan

    2. Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar. (3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -4-


    Pasal 4
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi. (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi.


    Pasal 5
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. (21 Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayararl, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:

    1. biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;

    2. biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau

    3. biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia. (3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -5- (4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.


    Pasal 6
    (1)

    Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Pemerintah Pusat;

    2. Pemerintah Daerah;

    3. Lembaga Negara;

    4. Lembaga Pendidikan;

    5. Lembaga Penelitian; dan/atau

    6. Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 7

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.


    Pasal 8

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6-


    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.


    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 478I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019. Pasal 1 1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O18 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 152 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "Otoritas Sponsor" (Sponsoing Authoitg) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran berdasarkan standar International Organization fo, Standardizationl International Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi ( Re g istr ation Autho ritg ).


    Pasal 2
    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelatihan Publik" adalah pelatihan standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional. Huruf b PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelatihan di Tempat Wajib Bayar" (In House Training) adalah pelatihan standardisasi yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib Bayar. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah peserta pelatihan publik. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar" adalah penyelenggara pelatihan. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



    Pasal 4
    Pasal 5

    Ayat (1) Yan g dimaksud de n gan "O toritas Re gi stras i" (Re gistration Authoritg ) adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh standar International Organization fo, Standardizationllnternational Electrotechnical Commision untuk menerbitkan dan menyimpan data rekam seluruh pemegang nomor identifikasi. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya royalti" adalah tarif yang dikenakan oleh badan standar asing untuk setiap reproduksi Standar Nasional Indonesia hasil adopsi dari standar yang dipublikasikan badan standar asing tersebut. Ayat (21 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.



    Pasal 6

    Cukup ^jelas


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Cukup ^jelas.


    Pasal 9

    Cukup ^jelas. Pasal 1O Cukup ^jelas. Pasal I 1 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6247 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA AKREDITASI A. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN 1. Permohonan Asesmen Awal/Ulang/ Perluasan Ruang Lingkup per skema per permohonan Rp 5.000.000,00 2. Pelaksanaan Asesmen per orang per hari Rp 3.500.000,00 B. PEMANTAUAN KOMPETENSI/SURVEILANS LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN per orang per hari Rp 3.500.000,00 C. PENYAKSIAN KOMPETENSI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN (I,I/IflvESg per orang per hari Rp 3.500.000,00 D. PENILAIAN KOMPETENSI/ASESMEN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DENGAN/ATAS NAMA BADAN AKREDITASI ASING 1. Permohonan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian di luar Indonesia per skema per permohonan Rp 8.000.000,00 2. Pelaksanaan Asesmen per orang per hari Rp 6.500.000,00 E. IURAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. IURAN TAHUNAN per skema per tahun Rp 1.500.000,00 II. JASA PELATIHAN STANDARDISASI A. LAYANAN PELATIHAN PUBLIK 1. Standardisasi Umum untuk:

    1. Umum per orang per hari Rp 900.000,00 b. Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ Mahasiswa per orang per hari Rp 800.000,00 2. Standardisasi Khusus untuk a. Umum per orang per hari Rp 1.000.000,00 b. Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil/ Mahasiswa per orang per hari Rp 900.000,00 B. LAYANAN PELATIHAN DI TEMPAT WAJIB BAYAR (IN HOUSE TRAINING) 1. Standardisasi Umum untuk:

    2. Umum per paket per hari Rp 10.000.000,00 b. Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil /Lembaga ^Pendidikan per paket per hari Rp 9.000.000,00 2. Standardisasi Khusus untuk:

    3. Umum per paket per hari Rp 10.500.000,00 b. Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia/Usaha Mikro dan Kecil /Lembaga ^Pendidikan per paket per hari Rp 10.050.000,00 III. JASA. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF III. JASA LAYANAN OTORITAS SPONSOR A. PERMOHONAN LAYANAN OTORITAS SPONSOR 1. Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 6.500.000,00 2. Nonpemerintah per permohonan Rp 7.500.000,00 B. KUNJUNGAN PENGAWASAN ATAS LAYANAN OTORITAS SPONSOR 1. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah per permohonan Rp 5.000.000,00 2. Nonpemerintah per permohonan Rp 6.000.000,00 IV. JASA INFORMASI STANDARDISASI A. LAYANAN DOKUMEN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UNTUK:


  3. Umum a. SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 1.050.000,00 b. SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 997.500,00 c. SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 945.000,00 d. SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 892.500,00 e. SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 840.000,00 f. SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 787.500,00 g. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 735.000,00 h. SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 682.500,00 i. SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 630.000,00 j. SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 577.500,00 k. SNI451 - 500 halaman per standar Rp 525.000,00 l. SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 472.5OO,OO m. SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 420.000,00 n. SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 367.500,00 o. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF o. SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 315.000,00 p. SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 294.000,00 q. SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 273.000,00 r. SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 252.000,00 s. SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 231.000,00 t. SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 210.000,00 u. SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 198.000,00 v. SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 186.000,00 w SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 174.000,00 x. SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 162.000,00 y. SNI 91 - 100 halaman per standar Rp i50.000,00 z. SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 135.000,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 120.000,00 bb. SNI 6l - 7O halaman per standar Rp 105.000,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 90.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 75.000,00 ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 60.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 45.000,00 gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 30.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 15.OOO,OO 2. Usaha Mikro dan Kecil a. SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 420.000,00 b. SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 399.000,00 c. SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 378.000,00 d. SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 357.000,00 e. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 336.000,00 f. SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 315.000,00 C. ^SNI ^651 - 700 halaman per standar Rp 294.000,00 h. SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 273.000,00 SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 252.000,00 j. SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 231.000,00 k. SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 210.000,00 l. SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 189.000,00 m. SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 168.000,00 n. SNI 301 - 350 halaman per standar Rp i47.000,00 o. SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 126.000,00 p. SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 118.000,00 q. SNI 24 | - 260 halaman per standar Rp 109.500,00 r. SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 101.000,00 s. SNI 2Ol - 22O halaman per standar Rp 92.500,00 t. SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 84.000,00 u. SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 79.500,00 v. SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 74.500,00 w. SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 70.000,00 x. SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 65.OOO,O0 y. SNI 91 - 1O0 halaman per standar Rp 60.000,00 z. SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 54.000,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 48.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 42.000,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar 36.000,00 Rp dd. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -6- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF dd. SNI4i - 50 halaman per standar Rp 30.000,00 ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 24.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 18.000,00 gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 12.OOO,O0 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 6.000,00 3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, l-embaga Penelitian, Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia, Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen a. SNI 951 - 1000 halaman per standar Rp 525.000,00 b. SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 499.000,00 c. SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 472.5OO,OO d. SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 446.500,00 e. SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 420.000,00 f. SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 394.000,00 g. SNI 651 - 700 halaman per standar Rp 367.500,00 h. SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 341.500,00 i. SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 315.000,00 j. SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 289.000,00 k. SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 262.500,00 l. SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 236.500,00 m. SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 210.000,00 n. SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 184.000,00 o. SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 157.500,00 p. SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 147.000,00 q. SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 136.500,00 r. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF r. SNI 221 - 24O halaman per standar Rp 126.000,00 s. SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 115.500,00 t. SNI 181 - 200 halaman per standar Rp 105.000,00 u. SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 99.000,00 v SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 93.000,00 w. SNI 121 - 140 halaman per standar Rp 87.000,00 x. SNI 101 - 120 halaman per standar Rp 81.000,00 y. SNI 91 - 100 halaman per standar Rp 75.000,00 z. SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 67.500,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 60.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 52.500,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 45.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 37.500,00 ee. SNI 31 - 40 halaman per standar Rp 30.000,00 ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 22.500,OO gg. SNI ll - 20 halaman per standar Rp 15.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 7.500,00 4. Lembaga Penilaian Kesesuaian Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional dan Agen a. SNI 951 - 10OO halaman per standar Rp 735.000,00 b. SNI 901 - 950 halaman per standar Rp 698.500,00 c. SNI 851 - 900 halaman per standar Rp 661.500,00 d. SNI 801 - 850 halaman per standar Rp 625.000,00 e. SNI 751 - 800 halaman per standar Rp 588.000,00 f. SNI 7Ol - 75O halaman per standar Rp 551.500,00 g. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. ^SNI ^651 - 700 halaman per standar Rp 514.500,00 h. SNI 601 - 650 halaman per standar Rp 478.000,00 i. SNI 551 - 600 halaman per standar Rp 441.000,00 j. SNI 501 - 550 halaman per standar Rp 404.500,00 k. SNI 451 - 500 halaman per standar Rp 367.500,00 l. SNI 401 - 450 halaman per standar Rp 331.000,00 m. SNI 351 - 400 halaman per standar Rp 294.000,00 n. SNI 301 - 350 halaman per standar Rp 257.500,00 o. SNI 281 - 300 halaman per standar Rp 220.500,00 p. SNI 261 - 281 halaman per standar Rp 206.000,00 q. SNI 241 - 260 halaman per standar Rp 191.500,00 r. SNI 22 | - 24O halaman per standar Rp 176.500,00 s. SNI 201 - 22O halaman per standar Rp 162.000,00 t. SNI 18I - 2OO halaman per standar Rp 147.000,00 u. SNI 161 - 180 halaman per standar Rp 139.000,00 v. SNI 141 - 160 halaman per standar Rp 130.500,00 w. SNI 121 - 140 halaman per standar Rp |22.OOO,OO x. SNI 101 - l2O halaman per standar Rp 113.500,00 y. SNI9i - 100 halaman per standar Rp 105.000,00 z. SNI 81 - 90 halaman per standar Rp 94.500,00 aa. SNI 71 - 80 halaman per standar Rp 84.000,00 bb. SNI 6l - 70 halaman per standar Rp 73.500,00 cc. SNI 51 - 60 halaman per standar Rp 63.000,00 dd. SNI 41 - 50 halaman per standar Rp 52.500,00 ee. SNI 31 - 40 halaman per standar 42.000,00 Rp ff. SNI PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ff. SNI 21 - 30 halaman per standar Rp 31.500,00 gg. SNI 11 - 20 halaman per standar Rp 21.000,00 hh. SNI 1 - 10 halaman per standar Rp 10.500,00 B. PENGGANDAAN PERPUSTAKAAN NONSTANDAR KOLEKSI per halaman Rp 300,00 C. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION (ISO) HASIL REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI NASIONAL UNTUK:

  4. Umum per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ISO 2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 60%o dari daftar harga yang ditetapkan ISO 3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan l,embaga Negara per standar 600/o dari daftar harga yang ditetapkan ISO 4. Lembaga Pendidikan Penelitian dan Lembaga per standar 600/o dari daftar harga yang ditetapkan ISO 5. Lembaga Penilaian Kesesuaian Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional per standar 600/" dari daftar harga yang ditetapkan ISO 6. Agen per standar 600/o dari daftar harga yang ditetapkan ISO 7 . Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 50% dari daftar harga yang ditetapkan ISO 8. Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia per standar 50% dari daftar harga yang ditetapkan ISO D. PENJUALAN STANDAR INTERNATIONAL ELECTROTECHNICAL COMMISION (IE.C) HASIL REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI NASIONAL UNTUK:

  5. Umum per standar 9Oo/o dari daftar harga yang ditetapkan IEC 2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 7O%o dari daftar harga yang ditetapkan IEC 3. Pemerintah PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara per standar TOoh dan daftar harga yang ditetapkan IEC 4. Lembaga Pendidikan dan Lembaga Penelitian per standar 7Oo/" dari daftar harga yang ditetapkan IEC 5. l,embaga Penilaian Kesesuaian Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional per standar 7Oo/o dari daftar harga yang ditetapkan IEC 6. Agen per standar 7Oo/o dari daftar harga yang ditetapkan IEC 7. Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 6O"h dari daftar harga yang ditetapkan IEC 8. Anggota Indonesia Masyarakat Standardisasi per standar 60%o dari daftar harga yang ditetapkan IEC E. PENJUALAN STANDAR AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIALS (ASTM) HASIL REPRODUKSI BADAN STANDARDISASI NASIONAL UNTUK:

  1. Umum per standar lOOo dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 3. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga Negara per standar 807o dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 4. Lembaga Pendidikan Penelitian dan Lembaga per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 5. Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen per standar 8O7o dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 6. Anggota Indonesia Masyarakat Standardisasi per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ASTM T. I,embaga PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Lembaga Penilaian Kesesuaian Terakreditasi Komite Akreditasi Nasional per standar 8O7o dari daftar harga yang ditetapkan ASTM 8. Agen per standar 80% dari daftar harga yang ditetapkan ASTM F PENJUALAN STANDAR DAN/ATAU DOKUMEN PRODUKSI ASLI DARI BADAN STANDAR ASING per standar lloo/o dari daftar harga yang ditetapkan Badan Standar Asing JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):