Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
,t ,t PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LI SENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menjalankan ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aoaa\
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0a5);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa6l;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l,etak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menetapkan Pasal 2 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
hak cipta dan hak terkait;
paten;
merek;
desain industri;
desain tata letak sirkuit terpadu;
rahasia dagang; dan
varietas
BAB II PERJANJIAN LISENSI Pasal 3 Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Pasal 4 Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
berakhir masa perlindungannya; atau
telah dihapuskan. Pasal 5 (1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima L
Pasal 6
merugikan perekonomian Indonesia dan ^kepentingan nasional Indonesia;
memuat pembatasan yang menghambat ^kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan ^pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
mengakibatkan ^persaingan ^usaha ^tidak sehat; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ^dan ^ketertiban
BAB III PENCATATAN PERJANJIAN ^LISENSI Bagian Kesatu Permohonan Pencatatan Perjanjian ^Lisensi Pasal 7 (1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^5 ayat (1) wajib dilakukan ^pencatatan ^oleh ^M
tanggal, bulan, tahun, dan tempat ^perjanjian ^Lisensi ditandatangani;
nama dan alamat ^pemberi Lisensi ^dan ^penerima Lisensi;
objek perjanjian Lisensi;
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif ^atau noneksklusif, termasuk sublisensi; 5
jangka waktu perjanjian Lisensi;
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk
pasal 8 Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui K
Pasal 9 Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu
Pasal 10 (1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada M
petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan Bagian Kedua Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 11 (1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan
Bagian Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 15 (1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam ^jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan
daftar umum desain industri;
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual
berita resmi desain industri;
berita resmi desain tata letak sirkuit ^terpadu;
berita resmi rahasia dagang;
berita resmi merek;
berita resmi paten; atau
daftar umum perjanjian Lisensi ^hak ^
fotokopi identitas Pemohon;
keterangan mengenai uraian dan nomor ^pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
bukti pembayaran biaya. (3) Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan
Bagian Keempat Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 17 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi
Bagian Kelima Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 18 (1) Perjanjian Lisensi dapat
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
putusan pengadilan; atau
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
BAB IV KE"TENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan
Pasal 2 I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2OL8 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 115 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL UMUM Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran
Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat
Beberapa Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mendelegasikan mengenai perlunya pencatatan Lisensi dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20OO tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi G
Namun dengan pertimbangan untuk efisiensi, efektifitas, dan simplifikasi mengenai pencatatan perjanjian Lisensi kekayaan intelektual maka perlu diatur dalam 1 (satu) Peraturan P
Pengaturan mengenai Lisensi hak perlindungan varietas tanaman telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang varietas
Perlindungan terhadap perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian L
Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan
Pencatatan perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat memudahkan pembuatan database kekayaan intelektual yang telah digunakan secara
Database kekayaan intelektual tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat promosi kekayaan
I Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian Lisensi di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^
Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan ^perundang-undangan ^di bidang varietas tanaman" adalah Undang-Undang ^mengenai Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan
Pasal 3 Cukup ^
Pasal 4 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "telah dihapuskanu ^adalah ^telah dihapusnya hak kekayaan intelektual dari ^daftar ^umum ^pada Direktorat Jenderal berdasarkan ^permintaan sendiri, ^putusan komisi banding, atau putusan ^pengadilan ^yang ^telah memperoleh kekuatan hukum ^tetaP. Istilah "telah dihapuskan" memiliki ^makna ^yang ^sama ^dengan istilah "telah dibatalkan" dan 'telah dicabut". Pasal 5 Cukup ^
Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan ^"kepentingan nasional" ^adalah ^suatu hal atau tindakan kepentingan ^ideologi, ^politik, ^ekonomi, ^sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan ^energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan ^nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam ^Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia ^Tahun ^
Huruf b . Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sublisensi" ^adalah ^Lisensi ^yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada ^pihak ^lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh ^Lisensi ^yang dimiliki dengan persetujuan ^pemberi ^Lisensi. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui elektronik dilakukan melalui laman resmi Pemerintah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. media Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya ^yang telah dibayarkan" ^adalah biaya permohonan ^pencatatan ^perjanjian ^Lisensi. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan 'objek ^perjanjian ^Lisensi" ^adalah objek kekayaan intelektual yang diatur dalam ^perjanjian Lisensi yang masih dalam ^jangka waktu ^perlindungan. Huruf b Yang dimaksud dengan "perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a", antara lain, alamat, ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif termasuk sublisensi, ^jangka waktu, wilayah berlakunya perjanjian, dan pembatalan Lisensi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan ^perundang- undangan" adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak ^Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata ^Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi ^Kekayaan Intelektual. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6229