Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018

Kerangka<< >>

,t ,t PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LI SENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menjalankan ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aoaa\ 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0a5);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa6l;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL, BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2. Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l,etak Sirkuit Terpadu, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menetapkan Pasal 2 (l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:

    2. hak cipta dan hak terkait;

    3. paten;

    4. merek;

    5. desain industri;

    6. desain tata letak sirkuit terpadu;

    7. rahasia dagang; dan

    8. varietas tanaman. (2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf ^g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman. BAB II PERJANJIAN LISENSI


    Pasal 3

    Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.


    Pasal 4

    Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:

    1. berakhir masa perlindungannya; atau

    2. telah dihapuskan.


    Pasal 5
    (1)

    Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi. (2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.


    Pasal 6

    Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan ^yang dapat:

    1. merugikan perekonomian Indonesia dan ^kepentingan nasional Indonesia;

    2. memuat pembatasan yang menghambat ^kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan ^pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;

    3. mengakibatkan ^persaingan ^usaha ^tidak sehat; dan/atau

    4. bertentangan dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ^dan ^ketertiban umum. BAB III PENCATATAN PERJANJIAN ^LISENSI Bagian Kesatu Permohonan Pencatatan Perjanjian ^Lisensi


    Pasal 7
    (1)

    Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^5 ayat (1) wajib dilakukan ^pencatatan ^oleh ^Menteri. (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) paling sedikit memuat:

    1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat ^perjanjian ^Lisensi ditandatangani;

    2. nama dan alamat ^pemberi Lisensi ^dan ^penerima Lisensi;

    3. objek perjanjian Lisensi;

    4. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif ^atau noneksklusif, termasuk sublisensi; 5 e. jangka waktu perjanjian Lisensi;

    5. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan

    6. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten. pasal 8 Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:

    7. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau

    8. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa. Pasal 9 Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan. Pasal 10 (1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri. (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan). (4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan dokumen paling sedikit: a, salinan perjanjian Lisensi;

    9. petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;

    10. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan Bagian Kedua Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Pasal 11 (1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).


    Pasal 12
    (1)

    Pemeriksaan keiengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.


    Pasal 13
    (1)

    Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat ^(4) dilakukan dalam ^jangka waktu paling lambat 5 ^(lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.


    Pasal 14
    (1)

    Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam ^jangka waktu ^paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal ^pengiriman surat pemberitahuan. (2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas ^jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi


    Pasal 15
    (1)

    Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam ^jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:

    1. daftar umum desain industri;

    2. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;

    3. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau

    4. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya. (3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (2) diumumkan dalam:

    5. berita resmi desain industri;

    6. berita resmi desain tata letak sirkuit ^terpadu;

    7. berita resmi rahasia dagang;

    8. berita resmi merek;

    9. berita resmi paten; atau

    10. daftar umum perjanjian Lisensi ^hak ^cipta. (4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan ^tidak diumumkan, tidak berakibat ^hukum ^kepada ^pihak ^ketiga.


    Pasal 16
    (1)

    Setiap orang dapat mengajukan ^permohonan ^petikan pencatatan perjanjian Lisensi. (2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian ^Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(l) harus ^diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan ^dilengkapi dokumen:

    1. fotokopi identitas Pemohon;

    2. keterangan mengenai uraian dan nomor ^pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan

    3. bukti pembayaran biaya.

    (3)

    Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap. Bagian Keempat Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi


    Pasal 17

    (l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali. Bagian Kelima Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi


    Pasal 18
    (1)

    Perjanjian Lisensi dapat diubah. (2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau

    2. perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi. (4) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya. (5) Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian Bagian Keenam Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi


    Pasal 19
    (1)

    Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:

    1. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;

    2. putusan pengadilan; atau

    3. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KE"TENTUAN PERALIHAN


    Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir. Pasal 2 I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2OL8 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 115 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL UMUM Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Beberapa Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mendelegasikan mengenai perlunya pencatatan Lisensi dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20OO tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dengan pertimbangan untuk efisiensi, efektifitas, dan simplifikasi mengenai pencatatan perjanjian Lisensi kekayaan intelektual maka perlu diatur dalam 1 (satu) Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Lisensi hak perlindungan varietas tanaman telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman. Perlindungan terhadap perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan masyarakat. Pencatatan perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat memudahkan pembuatan database kekayaan intelektual yang telah digunakan secara komersial. Database kekayaan intelektual tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat promosi kekayaan intelektual. I Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian Lisensi di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "peraturan ^perundang-undangan ^di bidang varietas tanaman" adalah Undang-Undang ^mengenai Perlindungan Varietas Tanaman dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah dihapuskanu ^adalah ^telah dihapusnya hak kekayaan intelektual dari ^daftar ^umum ^pada Direktorat Jenderal berdasarkan ^permintaan sendiri, ^putusan komisi banding, atau putusan ^pengadilan ^yang ^telah memperoleh kekuatan hukum ^tetaP. Istilah "telah dihapuskan" memiliki ^makna ^yang ^sama ^dengan istilah "telah dibatalkan" dan 'telah dicabut". Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan ^"kepentingan nasional" ^adalah ^suatu hal atau tindakan kepentingan ^ideologi, ^politik, ^ekonomi, ^sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan ^energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan ^nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam ^Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia ^Tahun ^1945. Huruf b . Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sublisensi" ^adalah ^Lisensi ^yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada ^pihak ^lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh ^Lisensi ^yang dimiliki dengan persetujuan ^pemberi ^Lisensi. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui elektronik dilakukan melalui laman resmi Pemerintah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. media Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya ^yang telah dibayarkan" ^adalah biaya permohonan ^pencatatan ^perjanjian ^Lisensi. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan 'objek ^perjanjian ^Lisensi" ^adalah objek kekayaan intelektual yang diatur dalam ^perjanjian Lisensi yang masih dalam ^jangka waktu ^perlindungan. Huruf b Yang dimaksud dengan "perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a", antara lain, alamat, ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif termasuk sublisensi, ^jangka waktu, wilayah berlakunya perjanjian, dan pembatalan Lisensi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan ^perundang- undangan" adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak ^Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata ^Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi ^Kekayaan Intelektual. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6229

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):