Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Mengingat:

    1 .

    1. Undang-Undang $-,D 2.

    2. R E P u JrTnt t,'.?Sf; * . =, ^o -2- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 376Q; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:


  2. SekretariatJenderal;

  3. Direktorat Jenderal Pajak;

  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Menetapkan :

  5. Direktorat d. Direktorat Jenderal ^perbendaharaan;

  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

  7. Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Risiko; dan

  8. Bad"., Pendidikan dan pelatihan Keuangan. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 2

    Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang berasal dari penerimaan:


  9. Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:

    1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;

    2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau

    3. Jasa Penilai, dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;

  10. Direktorat d. PRESIT]EN REPUBLIK IN DO N ESIA -4- b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari: e.

    1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;

    2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau

    3. Jasa Penilai, dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penerimaan dari pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak; dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 3
      (1)

      (21


      Pasal 3

      Tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


      Pasal 4

      Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  11. keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru- hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau

  12. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (l) (2)


    Pasal 6

    {iD


    Pasal 6

    Jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini:


  13. huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan

b. huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar 4idil^ 4{), fi,y, hr'. ^-ril? SryrL . rljJ ,; 4.Xr-..---?: ril l-'Fl L. li I L ' ii. i'.i I,,li1 t-ri il: tt li,. il.li.)t ^ri.ii': .: : : lz1. -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2Ol8 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT8 NOMOR ^3 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ^pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Keuangan telah memiliki ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam ^Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Jenis dan Tarif ^atas ^Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku ^pada ^Kementerian Keuangan. Namun, untuk melakukan ^penyesuaian ^jenis dan ^tarif ^atas ^jenis Pene rimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ^Keuangan, ^perlu mengatur kembali ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan ^Negara ^Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan dengan ^Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya. Pasal 2 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penerimaan dari pengelolaan Kas adalah penerimaan negara yang berasal dari antara lain: l Penyimpanan di Bank Indonesia; 2. Penempatan di Bank Indonesia; 3. Penempatan di Bank Umum; 4. Pembelian/Penjualan Surat Berharga Negara di Sekunder; 5. Repurchase Agreement (REPO)/Reuerse REPO; 6. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dalam Tleasury Single Acaunt Pengeluaran; 7. Pelaksanaan Tleasury National Pooling; 8. Pengelolaan Valuta Asing; dan/atau 9. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum. Negara" rangka Yang Yang dimaksud dengan "Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum" merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak dari aktivitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/Rrblrc Seraice Obligation, Rekening Pembangunan Hutan, dan Rekening Retur. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat kedudukan (kantor asal) ke tempat pendidikan dan pelatihan (pergi-pulang). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 B & =t)gy; !,-Y Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2OI8 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN.PAJAK SATUAN TARIF I SEKRETARIAT JENDERAL Pusat Pembinaan Profesi Keuangan A. Biaya Perizinan 1. Izin Akuntan Publik per izin Rp1.000.000,00 2. Perpanjangan Izin Akuntan Publik per izin Rp1.000.000,00 3. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik a. Perseorangan per izin Rp1.500.000,00 b. Jumlah Rekan 2-4 Orang pet tzfir Rp3.OOO.OOO,OO c. Jumlah Rekan 5 Orang atau Lebih per izin Rp6.000.OO0,00 4.Izin . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik pet vtn Rp2.000.000,O0 B. Biaya Persetujuan 1. Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik per persetujuan RpS.000.000,00 2. Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing per persetujuan Rp10.000.000,O0 C. Denda Administratif Terkait Praktek Akuntan Publik 1. Denda Administratif atas Keterlambatan Perpanjangan Izin Akuntan Publik per keterlambatan Rp1.0O0.000,00 2. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Kegiatan Usaha Kantor Akuntan Publik per t hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.OOO.OOO,OO) 3. Denda NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik per t hari kerja keterlambatan Rp1O0.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00) 4. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik per t hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2,000.000,00) II DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Biaya Penagihan Pajak 1. Surat Paksa per pemberitahuan Rp50.000,00 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan per pelaksanaan Rp100.000,00 3 Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Melalui Lelang per transaksi Lo/o dari pokok lelang 4. Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Tidak Melalui Lelang per transaksi lo/o dari hasil penjualan III. DIREKTORAT PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ; : ,." III DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI A. Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai 1. Surat Paksa per pemberitahuan Rp50.000,O0 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan per pelaksanaan Rp100.000,00 3. Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Melalui Lelang per transaksi l%o dari pokok lelang 4. Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Tidak Melalui Lelang per transaksi 1% dari hasil penjualan B. Biaya Pencacahan Barang Lelang per transaksi 2,5o/o dari hasil harga lelang C. Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas Permintaan Pengguna Jasa untuk Pengujian Menggunakan Instrumen/Metode 1. Fourier Transform Infra Red FIIN ^secara ^Kualitatif per contoh uji Rp150.000,00 2. Fourier Transform Infra Red FTIN ^secara ^Kuantitatif per contoh uji Rp200.OO0,OO 3. Fourier. NO. JENIS PENERIMAAN. NEGARA , BUKAN PAJAK TARIF 3. Fouier Transform Infra Red IFTIR)Raman secara Kualitatif per contoh uji Rp100.000,00 4. X-Ray Fluorosence (XRF) secara Kuantitatif per contoh uji Rp350.000,00 5. X-Ray Dffiaction (XRD) secara Kualitatif per contoh uji Rp250.000,00 6. Atomic Absorption (AAS) secara Kuantitatif per contoh uji Rp250.000,00 7 . High Performance Liquid Chromatographg (HPLC) secara Kuantitatif per contoh uji Rp300.000,00 8. Thermo Grauimetry- Differential Tlrcrmal Analyzer [G-TDA) secara Kuantitatif per contoh uji Rp250.000,00 9. Surface Area Analgzer secara Kuantitatif per contoh uji Rp250.000,00 lO. Auto Pycnometer secara Kuantitatif per contoh uji Rp150.000,00 1 1. Mikroskop secara Kualitatif per contoh uji RpIOO.OOO,OO 12. Mikroskop Metalurgi secara Kualitatif per contoh uji Rp2OO.0OO,OO 13. Polarimeter - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 13. Polarimeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp150.000,00 14. Refraktometer secara Kuantitatif per contoh uji Rp200.000,00 15. W-Vis Spectrophotometer secara Kuantitatif per contoh uji Rp200.000,00 16. Optical Emission Spectroscopg ^(OES) secara Kuantitatif per contoh uji Rp300.000,00 17. Scanning Electron Microscopg-Energg Dip ersiu e Sp e ctro s co PY (SEM-EDAX) secara Kualitatif- Kuantitatif per contoh uji Rp600.000,00 18. Gas ChromatograPhg- Flame Ionization ^D ete ctor (GC-FID) secara Kualitatif per contoh uji Rp300.000,00 19. Gas ChromatograPlry- Flame lonization Detector (GC -FID) secara Kuantitatif per contoh uji Rp300.O00,00 20. Gas Chromatographg-Mass Spectrometry PC'MS) secara Kuantitatif per contoh uji Rp400.000,00 21. Flash Point secara Kuantitatif per contoh uji Rp15O.00O,OO 22. Oil NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ,: ,i ^SATUAN TARIF 22. Oil Content secara Kuantitatif per contoh uji Rp300.000,00 23. Densitymeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp50.000,O0 24 . Penetrometer secara Kuantitatif per contoh uji Rp50.000,00 25. Viscosimeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp2O0.000,OO 26. Surfuce Tensionmeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp75.000,00 27. Densometer secara Kuantitatif per contoh uji Rp75.000,00 28. Konduktometer secara Kuantitatif per contoh uji RpS0.000,00 29. Soft Solid Tester secara Kuantitatif per contoh uji Rp50.000,00 30. Auto Destillation Tester secara Kuantitatif per contoh uji Rp200.000,0O 31. Melting Point Tester secara Kuantitatif per contoh uji RpSO.OOO,OO 32. Dropping Point Tester secara Kuantitatif per contoh uji RpSO.0O0,OO 33. Kjeldahl PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 8- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 33. Kjeldahl Analyzer secara Kuantitatif per contoh uji Rp150.000,O0 34. Kimia Fisik secara Kualitatif per contoh uji Rp100.0O0,00 35. Titrasi secara Kuantitatif per contoh uji Rp150.000,00 36. Kimia Fisik lainnya secara Kuantitatif per contoh uji Rp150.000,00 37 . Inductiuely Coupled Pl as ma- O p tical Emis s ion Sp e ctro s copg (ICP -O ES ) secara Kuantitatif per contoh uji Rp700.000,00 38. Carbon Hydrogen Nitrogen and Sulfur (CHNS) secara Kuantitatif per contoh uji Rp500.000,00 39. Polgmera.se Chain Reaction secara Kualitatif per contoh uji Rp600.000,00 40. Amino Acid Analyzer secara Kualitatif per contoh uji Rp400.000,00 41. Bom Kalorimeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp2O0.000,00 42. Louibond Colorimeter secara Kuantitatif per contoh uji Rp1OO.000,OO D. Biaya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- NO. JENIS PENERIM N..NECRRE ,,,,1 BUKAN PAJAK SATUAN D. Biaya Pemungutan Penggunaan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk Penyimpanan Barang Tidak Dikuasai sesuai dengan Tugas dan Fungsi 1. Pada Lapangan Penimbunan a. Penumpukan 1) Peti Kemas Kosong Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp30.600,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp61.200,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp76.500,00 2l Peti Kemas Isi Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp61.200,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari RpL22.4O0,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp153.OOO,OO 3) Peti , .. .t.r.,: : ,I TARIF',' .,.,; ..,: .r l',,: : ; ' o1i: i': : i: i11; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10 NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Peti Kemas Ouer HeightlOuer Widthl Ouer Length Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp141.500,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp283.000,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp353.800,00 4l Peti Kemas Reefer Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp141.500,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp283.OO0,O0 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp353.800,00 5) Peti Kemas Berisi Barang Berbahaya dengan Label sesuai International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code Ukuran NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rpl22.4O0,0O Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp244.800,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp306.000,00 6) Peti Kemas Ouer Height/ Ouer Width/ Ouer Length Berisi Barang Berbahaya dengan Label sesuai Intemational Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp283.050,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp566.100,0O Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp7O7.625,00 7) Peti #D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -12- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN,PAJAK ^,.] . TARIF l? 7l Peti Kemas Berisi Barang Berbahaya Tanpa Label sesuai International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp183.600,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp367.200,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp459.000,00 8) Peti Kemas Ouer HeightlOuer Widthl Ouer Length Berisi Barang Berbahaya Tanpa Label sesuai International Maitime Dangerous Goods (IMDG) Code Ukuran 20 feet per peti kemas per hari Rp424.575,OO Ukuran 40 feet per peti kemas per hari Rp849.150,O0 Ukuran SATUAN NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per hari Rp1.061.400,00 9) Penumpukan Barang Breakbulk Eks Pengiriman melalui Laut (di bawah 1 ton atau I m3 dihitung 1 ton atau 1 m3, dikenakan tarif tertinggi) per ton per hari atau per m3 per hari Rp7.500,00 b. Pelayanan Reefer Reefer Plug Ukuran 20 feet per peti kemas per 8 jam Rp150.000,00 Ukuran 40 feet per peti kemas per 8 jam Rp225.000,00 Ukuran di atas 40 feet per peti kemas per 8 jam Rp281.250,00 2. Pada Gudang Penimbunan a. Penumpukan Barang Breakbulk Eks Pengiriman melalui Laut (di bawah 1 ton atau 1 m3 dihitung 1 ton atau 1 m3, dikenakan tarif tertinggi) per ton per hari atau per m3 per hari Rp9.000,00 b. Penumpukan NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Penumpukan Barang ,Less than Container Load (LCL) Eks Pengiriman melalui Laut (Paling sedikit 2 m3 per hari, di bawah 2 m3 dihitung 2 m3 dan dikenakan tarif tertinggi) per m3 per hari Rp3.750,00 c. Penumpukan Barang Eks Pengiriman melalui Udara (di bawah 1 kg dihitung I kg) per kg per hari Rp1.125,00 IV. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA A. ^Bea ^Lelang Penjual 1. Lelang Eksekusi Barang yang Dirampas untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 0% dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 0% dari pokok lelang 2. Lelang Eksekusi selain Barang yang Dirampas untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang PRES I DEN REPUBLIK INDOI.IESIA 15 NO. JENIS PENERIMAAN: NEGARA ^: : i BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Barang Bergerak per frekuensi 2,5 Vo dari pokok lelang 3. Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara/ Daerah a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 0% dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi Oo/o dari pokok lelang 4. Lelang Non Eksekusi Wajib selain Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 1,25o/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang 5. Lelang Non Sukarela Dilaksanakan Lelang Kelas I Eksekusi yang oleh Pejabat a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi lYo dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi l,5o/o dari pokok lelang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -16- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 6. Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/ Bonded Warehousel atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi Oo/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi Oo/o dari pokok lelang 7. Lelang Non Sukarela Eksekusi yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/ Bonded Warehousel atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi Oo/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi Oo/o dari pokok lelang 8. Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama per frekuensi O,75Yo dari pokok lelang 9. Lelang. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF 9. Lelang Pegadaian per frekuensi Lo/o dari pokok lelang B. Bea Lelang Pembeli 1. Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 3o/o dari pokok lelang 2. Lelang Eksekusi selain Barang yang Dirampas Untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi 2oh dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 3%o dari pokok lelang 3. Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara/ Daerah a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi L,5o/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang 4. Lelang. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -18- NO, JENIS PENERIMAAN.NEGAM BUKAN PAJAK 'SATUAN TARIF 4. Lelang Non Eksekusi Wajib Selain Barang Milik Negara/Daerah a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi l.5o/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 2o/o dari pokok lelang 5. Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi l,soh dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi 2%o dari pokok lelang 6. Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zonel Bonded Warehouse) atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi O,5o/o dari pokok lelang b. Barang. PRES IDEFJ REPUBLIK INDONESIA 19 NO. JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN ,,. TARIF b. Barang Bergerak per frekuensi O,60/o dari pokok lelang 7. Lelang Non Eksekusi Sukarela yang Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/ Bonded Warehouse atau Kawasan Lain yang Dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak per frekuensi O,25o/o dari pokok lelang b. Barang Bergerak per frekuensi O,35o/o dari pokok lelang 8. Lelang Kayu dan Hasil Hutan lainnya dari Tangan Pertama per frekuensi L,5%o dari pokok lelang 9. Lelang Pegadaian per frekuensi lo/o dari pokok Ielang C. Bea Lelang Batal atas Permintaan Penjual 1. Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak Barang Milik Negara/Daerah per nomor register pembatalan RpO,OO 2. Barang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK : SATUAN TARIF 2. Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak selain Barang Milik Negara/Daerah per nomor register pembatalan Rp250.000,0O D. Bea Permohonan Lelang yang Dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 1. Eksekusi HakTanggungan per debitur Rp150.000,00 2. Eksekusi Harta Pailit per permohonan Rp150.000,00 3. Eksekusi Pengadilan per perkara Rp150.000,00 E. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi 1. Lelang Eksekusi dan Non Eksekusi Wajib per pelaksanaan lelang lOOo/o dari uang jaminan yang disetor dari pembeli yang wanprestasi 2. Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I per pelaksanaan le1ang 50% dari uang jaminan yang disetor dari pembeli yang wanprestasi F. Denda PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -21 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF F. Denda Keterlambatan Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II per bulan 2% dari bea lelang yang harus disetor per bulan G. Pemberian lzin Operasional Balai Lelang per izin Rp3.500.000,00 H. Pemberian lzin Pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang per izin Rp1.250.000,00 I. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II per orang Rp1.250.0OO,00 J. Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II per orang Rp700.000,00 K. Pemberian lzin Pindah Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II per rzin Rp1.000.000,00 L. Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena Rusak atau Hilang per risalah Rp5O0.000,00 M. Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II per lembar Rp6.000,00 N. Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri atau Pejabat yang Mendapatkan Pendelegasian dari Menteri karena Hilang/Rusak NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II per surat keputusan Rp500.000,00 b. Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II per surat keputusan Rp500.000,00 c. Pemberian lzin Pindah Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II per surat keputusan Rp500.000,00 d. Pemberian lzin Operasional Balai Lelang per surat keputusan Rp5O0.000,00 e. Pemberian lzin Operasional Kantor Perwakilan Balai Lelang per surat keputusan Rp500.000,00 O. Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang 1. Pembayaran dan/atau Pelunasan Hutang a. Sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan per berkas kasus piutang negara O7o dari sisa hutang yang wajib dilunasi b. Dalam PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- NO. JENIS PENERIMMN NEGARA i" . i,r' " ^l'l: ',. ...: : .. , BUKAN PAJAK. ^' ^'' SATUAN b. Dalam Jangka Waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan per berkas kasus piutang negara 1% dari sisa hutang yang wajib dilunasi c. Setelah Lewat Waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan per berkas kasus piutang negara 10% dari sisa hutang yang wajib dilunasi 2. Penarikan Pengurusan Piutang Negara oleh Penyerah Piutang per berkas kasus piutang negara 2,5o/o Dari sisa hutang yang wajib dilunasi 3. Pengembalian Pengurusan Piutang kepada Penyerah Piutang per berkas kasus piutang negara 0% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi V. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN (BPPK) A Penerimaan dari Jasa 1. Ujian Sertilikasi Ahli Kepabeanan per peserta Rp1.000.O00,O0 2. Diklat NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Diklat Pejabat Lelang Kelas II per peserta Rp9.500.000,00 B. Penggunaan Sarana dan Prasarana dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Ttrgas dan Fungsi BPPK 1. Auditorium/Aula a. Aula Gedung B BPPK 1) Penggunaan per 6 jam Rp3.000.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp750.000,00 b. Aula Pusdiklat Pajak 1) Penggunaan per 6 jam Rp3.000.000,00 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp750.000,00 c, Pusdiklat Bea dan Cukai 1) Aula Padang Sudirjo a) Penggunaan per 6 jam Rp3.0OO.000,0o b) Tambahan NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp750.000,00 2) Auditorium Utama a) Penggunaan per 6 jam Rp3.000.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perJam Rp750.000,00 3) Auditorium Kecil a) Penggunaan per 6 jam Rp1.500.000,O0 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp350.000,00 d. Aula Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) Penggunaan per 6 jam Rp2.500.000,00 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp600.000,00 e. Aula Balai Diklat Keuangan Palembang 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.00O.000,00 2) Tambahan FRES IDEN REPUBLIK II.JDOI.IESIA -26- NO. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp250.000,00 f. Aula Balai Diklat Keuangan Yoryakarta 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.500.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp375.000,00 g. Aula Balai Diklat Keuangan Malang 1) Aula Gedung A a) Penggunaan per 6 jam Rp450.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp125.000,00 2) Aula Gedung E a) Penggunaan per 6 jam Rp700.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp175.000,00 h. Aula Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) Aula PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Aula 1 a) Penggunaan per 6 jam Rp450.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perJam Rp120.000,00 2l Aula 2 a) Penggunaan per 6 jam Rp300.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp75.000,00 i. Aula Gedung A Balai Diklat Kepemimpinan Magelang 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,00 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp250.000,00 j. Pendopo Balai Diklat Kepemimpinan Magelang 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.500.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp375.OOO,OO 28 NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF k. Aula Gedung Professional Human Resource Deuelopment (PHRD) Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia 1) Penggunaan per 6 jam Rp500.000,00 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp15O.00O,O0 1. Aula Balai Diklat Keuangan Makassar 1) Penggunaan per 6 jam Rp450.000,00 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp120.000,00 2. Ruang Pertemuan dan Ruang Makan a. Operating Room di BPPK Pusat 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.500.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp375.OOO,OO b. Ruang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -29- NO. JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN-PIAJAK , .. : ,r' ' b. Ruang Makan Pusdiklat Bea dan Cukai 1) Penggunaan per 6 jam Rp2.500.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp600.000,00 c. Ruang Makan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,0O 2l Tambahan Kelebihan Penggunaan perJam Rp250.000,00 d. Ruang Makan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) Ruang Makan Gedung Anggrek a) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,00 b) Tambahan kelebihan penggunaan per Jam Rp25O.OOO,OO 2) Ruang . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -30- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Ruang Makan Gedung Lily a) Penggunaan per 6 jam Rp500.O00,0O b) Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp125.000,00 e. Balai Diklat Kepemimpinan Magelang 1) Ruang Diskusi Gedung A (kapasitas 10 orang) a) Penggunaan per 8 jam Rp100.0O0,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp25.000,00 2) Ruang Diskusi Gedung A (kapasitas 30 orang) a) Pengunaan per 8 jam Rp25O.OO0,OO b) Tambahan Kelebihan Penggunaan per Jam Rp75.OOO,OO 3) Ruang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -31 - NO. JENIS PENERIMAAN NEGAM BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Ruang Diskusi Gedung B (kapasitas 10 orang) a) Penggunaan per 8 jam Rp100.000,00 b) Tambahan Kelebihan Penggunaan per jam Rp25.000,00 f. Ruang Makan Pusdiklat Keuangan Umum 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp250.000,00 g. Ruang Makan Fusdiklat Pajak 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp250.000,00 h. Ruang Makan Balai Diklat Keuangan Balikpapan 1) Penggunaan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -32- NO. JENIS PENERIMAANT NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Penggunaan per 8 jam Rp100.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp25.0O0,00 i. Ruang Makan Gedung Professional Human Resources Deuelopment (PHRD) Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia 1) Penggunaan per 6 jam Rp1.000.000,00 2) Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam Rp250.000,00 3. Wisma/Mess a. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) Wisma Cempaka per hari Rp300.000,00 2l Wisma Tulip per hari Rp450.000,00 3) Wisma Jasmine per hari Rp450.000,00 2l Wisma Edelweis per hari Rp45O.OO0,O0 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -33- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Mess Balai Diklat Keuangan Palembang per orang per hari Rp75.000,00 c. Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) Wisma per hari Rp200.000,00 2) Mess (AC) per orang per hari Rp100.000,O0 3) Mess (Non AC) per orang per hari Rp75.000,O0 4. Ruang kuliah a. Jangka Pendek Wilayah Jabodetabek (1 hari sampai dengan 28 hari) per hari Rp250.000,00 b. Jangka Pendek selain Wilayah Jabodetabek (1 hari sampai dengan 28 hari) per hari Rp150.000,00 c. Jangka Panjang Wilayah Jabodetabek (1 bulan sampai dengan 6 bulan) per bulan RpS.000.000,0O PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -34- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. SATUAN TARIF d. Jangka Panjang selain Wilayah Jabodetabek (1 bulan sampai dengan 6 bulan) per bulan Rp3.00O.00O,OO 5. Asrama di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan a. Wilayah Jabodetabek 1) Asrama Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia per orang per hari Rp150.000,00 2l Asrama Pusdiklat Pajak per orang per hari Rp180.000,00 3) Asrama Pusdiklat Bea dan Cukai per orang per hari Rp15O.000,00 4) Asrama Pusdiklat Keuangan Umum per orang per hari Rp200.000,00 5) Asrama Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan a) Asrama Bougenville per orang per hari Rp150.0O0,O0 b) Asrama PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -35- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Asrama Dahlia per orang per hari Rp75.000,00 c) Asrama Flamboyan per orang per hari Rp50.000,00 6) Asrama Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan per orang per hari Rp150.000,00 b. di luar Wilayah Jabodetabek 1) Asrama (AC) per orang per hari Rp100.000,00 2) Asrama (Non AC) per orang per hari Rp75.000,00 6. Laboratorium a. Laboratorium Audio Visual Pusdiklat Keuangan Umum per hari Rp1.000.000,00 b. Laboratorium Komputer Pusdiklat Keuangan Umum per hari Rp800.000,00 c. Laboratorium Komputer Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan per hari Rp5OO.OOO,OO d. Laboratorium dR+? St e) -f+$ PPE3I[J[hI ItIt-]U Ei-l l,: ^i l.l iLtOi'i [5i/r -36- NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d. Laboratorium Komputer Balai Diklat Keuangan per hari Rp400.000,00 7. Outbond Penggunaan Sarana Outbond (satu paket terdiri dari Flging Fox, Burma Bridge, dan Cargo Netl per orang per paket Rp50.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):