Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan ^pasal 369 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 2 : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH. SAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik. percepatan pemenuhan pelayanan 4 5 a Sama Daerah Dengan Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi daerah untuk ke sej ahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka pemerintahan yang menjadi urusan daerah oleh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. urusan dalam negeri. BAB II KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN Bagran Kesatu Subjek Hukum Pasal 2 (1) Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili 6, Menteri adalah menteri yang (21 Gubernur atau bupati/wali kota gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. g dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama. (3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kategori Ke{a Sama Pasal 3 (1) KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. (21 Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk pemerintahan yang memiliki urusan lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (3) Ke{a sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan elisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. Bagian Ketiga Objek Kerja Sama Pasal 4 (1) Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. (21 Daerah prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pem daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
mengatasi kondisi darurat; pnogram strategis nasional; dan/atau
penugasan EFEE]
tugas pem (4) objek dan Pasal 5 (l) Daerah yang al<an KSDD tidak boleh
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban urnum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan Bagian Keempat Koordinasi Teknis melaksanakan keg'a sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik
l2l ^Pemetaan ^urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Daerah yang berbatasan dalam:
koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi; atau
koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang
Bagran Kelima Tahapan dan Dokumen Keq'a Sama Pasal 6 (1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan: persrapan; penawaran; penrusunan kesepakatan bersama; penandatanganan kesepakatan bersamal Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; penrusunan pe{anjian kerja sama; perjanjian kerja sama;
a. b. c. d. e. f.
h.
j. ; ^dan (2) Persetujuan (21 Persetujuan Dewan perwakilan Ralryat Daerah sebegnimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendopatan dan belanja daerah tahun aaggaran
Bagan Keenam Kelembagaan Kerja Sama Pasal 7 (l) Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD. l2l ^Sekretariat ^kerja sama sslageimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sslqgaiman4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l, dengan ketentuan kerja sama wqiib tersebut:
dilakukan secara terus menerus;
memiliki kompleksitas tinggi; dan
jangka waktu keda sama paling singkat S (lima) tahun. (3) Sekretariat keq'a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD. (41 Pendanaan sekretariat kerja sama se dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja
Pasal 8
berakhimya jangka waktu KSDD;
tqiuan KSDD telah tercapai;
terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama;
teq'adi perubahan kebiiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
objek KSDD hilang atau
(21 KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagran Kesembilan Pengambilalihan Urusan Pemerintahan yang Dikerjasamakan Pasal lO (l) Dalam hal kerja sama wajib dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat alih dimaksud
(21 Dalam hal ke{a sama w4jib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat mengambil alih urusan urusan pemerintahan yang pemerintahan yang
Pasal 11 (1) Pengambilalihan pelaksanaan srn ur{fFFm yang oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan setelah: . menteri/kepala lembaga nonkementerian teknis dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provmsl yang bersangkutan; dan
a.
menteri/kepala lembaga pemerintah t2t teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama
urusan yang dikeq'asamakan oleh gubernur sebagai wakil dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah:
sebagai wakil Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terLaksananya ke{a sama wajib; dan
gubernur sebagai wakil Ptrsat Pusat mendapatkan persetujuan M
- ll - (3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
Bagran Kesepuluh Bantuan Kerja Sama antar-Daerah Pasal 12 (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan ke{a sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan
l2l ^Pemerintah ^Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dike{asamakan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (2t diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III KER.IA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KEtrIGA Bagran Kesatu Subjek Hukum Pasal 13 (1) Dalam pelaksanaan KSDpK, daerah diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama
kontrak/perjanjian kerja (3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebasaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas:
perseorangan;
badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan orgamsasl baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Jenis Kerja Sama Pasal 15 (l) KSDPK meliputi:
kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; b, kerja sama dalam aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah;
kerja sama investasi; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan (21 KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
keq'a sama hukum dalam dengan badan usaha berbadan atau b, kerja sama pengadaan barang danjasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Objek Kerja Sama Pasal 16 (1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
l2l ^Daerah ^menetapkan prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perrencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
mengatasi kondisi darurat;
mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau
melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan, (41 Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban urnum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
Bagran P RES ID EN REPU BLIK INDONESIA Bagran Keempat Studi Kelayakan Pasal 17 Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari daerah, daerah melakukan:
pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan
pen)rusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 (1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari pihak ketiga, KSDPK harus memenuhi kriteria:
terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangftutan;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
pihak ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang untuk membiayai pelaksanaan kerja
l2l ^Pihak ^ketiga ^yang ^menjadi harus menrusun studi kelayakan keq'a sama yanig
Bagan Kelima Tahapan dan Dokumen Kerja Sama Pasal 19 (1) Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen ke{a sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian ket'a sama paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban parapihak;
^jangka waktu kerja sama;
penyelesaian perselisihan; dan
sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi pe{
(l) l2t Bagran Keenam Hasil KSDPK Pasal 20 Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau
Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Bagran Ketujuh Penyelesaian ^perselisihan Pasal 21 Jika te{adi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan
Bagan Kedelapan Berakhimya Ke{a Sama Pasal 22 (1) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhimya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. l2l ^Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena: putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, a. BAB IV KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KER.JA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI Bagian Kesatu Umum Pasal 23 (1) Dalam KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama
(21 Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; budaya; peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; promosi potensi daerah; dan objek kerja sama lainnya yang tidak dengan ketentuan peraturan (3) KSDPL dan KSDLL dalam naskah kerja $ftTlrt Pasal 24 KSDPL terdiri atas:
kerja sama provinsi kembar/
kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara; dan
kerja sama lainnya.
a. b. c. d.
Pasal 25. , . Pasal 25 KSDLL diselenggarakan:
atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah pusat; atau
dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah P
Pasal 26 (f) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
mempunyai hubungan diplomatik;
merupakan urusan Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri; pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri tidak urusan pemerintahan dalam negeri; dan
sesuai dengan kebiiakan dan rencana pembangunan nasional dan
(21 Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia I
kesetaraan status kesetaraan wilayah;
saling melengkapi; dan dan/atau peningkatan hubungan
(l) Bagian Ketiga Prakarsa Pasal 28 KSDPL dapat berasal dari:
Pemerintah Daerah;
pemerintah daerah di luar negeri; atau c d c.
pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar
(21 Prakarsa KSDLL dapat berasal dari:
Pemerintah Daerah; atau
pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar
(21 Persetqjuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh M
Pengraf 2 Rencana Kerja Sama Pasal 3O (1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat D
(21 Kepal,a daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat D
subjek kerja sama;
latar belakang;
maksud, tujuan, dan sasaran;
objek kerja sama;
ruang lingkup kerja sama;
sumber pembiayaan; dan
jangka waktu
Pasal 3l (U Rencana keg'a sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk mendapatkan
l2l ^Menteri melakukan ^verifikasi ^terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti berupa:
memperbaiki rencana kerja sama; atau
men5rusun rancangan naskah kerja
Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Naskah KSDPL Pasal 32 (1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
(21 Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan naskah kerja sarna, Menteri menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan naskah kerja sama. (3) Rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerisn sslageimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan:
kementerian yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang luar negeri;
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama;
Pemerintah Daerah provinsi yang bersangkutan; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
Paragraf4 Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Pasal 33 (1) Berdasarkan hasil rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk membahas rancangan naskah keg'a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah daerah di luar
Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan Pasal 34 Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL, penyelesaiannya dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDpL diatur dalam Peraturan Menteri yang setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (1) Bagran Kelima Penyelenggaraan KSDLL Paragraf I Umum Pasal 36 KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pusat sebagqimana dimaksud dalam pasat 25 huruf a dilakukan oleh daerah dengan:
organisasi internasional;
lembaga nonprolit berbadan hukum di luar negeri; dan
mitra pembangunan luar
Pasal 37
Paragraf2 Rencana Kerja Sama Pasal 38 Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana keg'a sama dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Naskah KSDLL Pasal 39 Ketentuan mengenai penJrusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pen3rusunan rancangan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 4 Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Keda Sama Pasal 40 mengenai pembahasan dan naskah kerja sama sebagai'nana dimaksud dalam pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan naskah keq'a sarna dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan Pasal 41 Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDLL, melalui negosiasi dan konsultasi. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDLL diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
Bagtan Keenam Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL pasal 43 (1) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL kepada M
(21 Tata cara pelaporan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGA\TIASAN Pasal 44 (1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh M
(21 Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 (1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program ^pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan
(21 Dukungan program sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berkaitan dengan pemberian bantuan dana dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (3) Pendanaan dalam rangka sinergr perencanaan dan pelaksanaan pembangunan s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran masing- masing tingkatan atau susunan
dokumen kesepakatan yang mengikat para Pasal 47 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan beraHrimya kerja sama. Pasal 49 Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebogaimana dimaksud dalam Pasal 46. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor ll2, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBUK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY PENJE[,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembega di luar
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sslagei sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal
Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri merupakan kerja sama internasional dan dilaksanakan setelah mendapatkan persetqiuan dari Pemerintah Pusat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Selain itu, melalui Kerja Sama Daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antardaerah dalam penyediaan pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, daerah yang berbatasan, dan daera.
t
PRE S ID EN REFUBLIK INOONESIA Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur kerja sama antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam peraturan lnl ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan
Untuk kepastian hukum, kontrak/perjanjian ke{a sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhimya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi
dan pelaksanaan Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan Kerja Sama D
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memiliki lintas daerah" adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya menimbulkan dampak/akibat lintas daerah provinsi dan/atau kabupaten/
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (l) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah . kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain te{adinya
Hurufb Cukup ^
Huruf c Cukup
Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki tinggi' adalah daerah yang melakukan keq'a sama lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua)
Huruf c Cukup ^
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup ^
Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^
Ayat(21 Pasal 1O Cukup ^
Pasal l1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (l) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berakhir meskipun teg'adi pergantian kepemimpinan', adalah bahwa kerja safira daerah tetap sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh teq'adinya pergantian pejabat yang diberi kuasa trntuk dokumen kerja
Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara oleh menteri yang diberikan kewenangan sebagai bendahara umum
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup
Pasal 14 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dengan ^nbadan usaha yang berbadan hukum" antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan hukum
Hurufc Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (l) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat, adalah kondisi yang tery'adi diluar kemampuan manusia, antara lain terjadinya
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup
PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Cukup ^
PasaJ22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (l) Huruf a Cukup
Hurufb Cukup ^
Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor perwakilan di luar negerl adalah tidak membuka kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang didanai anggarErn pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya termasuk dari pihak
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Huruf a Cukup ^
Hurufb Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah memanfaatkan potensi atau kelebihan masing- masing pihak untuk saling melengkapi dan saling
Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 C*upjelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (lf Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^osurat konlirmasi" adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar
Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" adalah organisasi
Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri" antara lain organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar
Huruf c Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar negeri" adalah lemb"ga di bawah naungan pemerintah luar
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Yang dimaksud dengan ^olembaga di luar negeri" misalnya lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang be rlaku. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari dan susunan pemerintahan yang berbeda dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan
PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya dukungan prc,gram yang merupakan Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program yang merupakan kewenangan daerah kepada pemerintah Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan agar program yang dapat terlaksana dengan
Yang dimaksud dengan antara lain mengenar perencanaan dan Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas.