Kerja Sama Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan ^pasal 369 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 2 : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH. SAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik. percepatan pemenuhan pelayanan 4 5 a Sama Daerah Dengan Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi daerah untuk ke sej ahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka pemerintahan yang menjadi urusan daerah oleh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. urusan dalam negeri. BAB II KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN Bagran Kesatu Subjek Hukum Pasal 2 (1) Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili 6, Menteri adalah menteri yang (21 Gubernur atau bupati/wali kota gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. g dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama. (3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kategori Ke{a Sama Pasal 3 (1) KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. (21 Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk pemerintahan yang memiliki urusan lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (3) Ke{a sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan elisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. Bagian Ketiga Objek Kerja Sama Pasal 4 (1) Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. (21 Daerah prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pem daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; pnogram strategis nasional; dan/atau c. penugasan EFEE] b. tugas pem (4) objek dan Pasal 5 (l) Daerah yang al<an KSDD tidak boleh bantuan. bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban urnum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan Bagian Keempat Koordinasi Teknis melaksanakan keg'a sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah. l2l ^Pemetaan ^urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Daerah yang berbatasan dalam: a. koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi; atau b. koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda. (3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang beke{a sama. Bagran Kelima Tahapan dan Dokumen Keq'a Sama Pasal 6 (1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan: persrapan; penawaran; penrusunan kesepakatan bersama; penandatanganan kesepakatan bersamal Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; penrusunan pe{anjian kerja sama; perjanjian kerja sama; a. b. c. d. e. f. c. h. i. j. ; ^dan (2) Persetujuan (21 Persetujuan Dewan perwakilan Ralryat Daerah sebegnimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendopatan dan belanja daerah tahun aaggaran berjalan. (3) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagan Keenam Kelembagaan Kerja Sama Pasal 7 (l) Kepala daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dalam penyelenggaraan KSDD. l2l ^Sekretariat ^kerja sama sslageimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam melaksanakan kerja sama wajib sslqgaiman4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l, dengan ketentuan kerja sama wqiib tersebut: a. dilakukan secara terus menerus; b. memiliki kompleksitas tinggi; dan c. jangka waktu keda sama paling singkat S (lima) tahun. (3) Sekretariat keq'a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah dan bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan KSDD. (41 Pendanaan sekretariat kerja sama se dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bekerja sama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketqiuh Penyelesaian Perselisihan Pasal 8 Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan tata cara perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan antardaerah dalam urusErn Bagian Kedelapan Berakhimya Kerja Sama Pasal 9 (1) KSDD berakhir karena: a. berakhimya jangka waktu KSDD; b. tqiuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama; d. teq'adi perubahan kebiiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau musnah. (21 KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagran Kesembilan Pengambilalihan Urusan Pemerintahan yang Dikerjasamakan Pasal lO (l) Dalam hal kerja sama wajib dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah provinsi, Pemerintah Pusat alih dimaksud dikerjasamakan. (21 Dalam hal ke{a sama w4jib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat mengambil alih urusan urusan pemerintahan yang pemerintahan yang dikerjasamakan. Pasal 11 (1) Pengambilalihan pelaksanaan srn ur{fFFm yang oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan setelah: . menteri/kepala lembaga nonkementerian teknis dengan Menteri melakukan pembinaan kepada daerah provmsl yang bersangkutan; dan a. b. menteri/kepala lembaga pemerintah t2t teknis berkoordinasi dengan Menteri melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib. urusan yang dikeq'asamakan oleh gubernur sebagai wakil dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan setelah: a. sebagai wakil Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terLaksananya ke{a sama wajib; dan c. gubernur sebagai wakil Ptrsat Pusat mendapatkan persetujuan Menteri. - ll - (3) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Bagran Kesepuluh Bantuan Kerja Sama antar-Daerah Pasal 12 (1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan ke{a sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. l2l ^Pemerintah ^Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dike{asamakan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (2t diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III KER.IA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KEtrIGA Bagran Kesatu Subjek Hukum Pasal 13 (1) Dalam pelaksanaan KSDpK, daerah diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. (2) Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk sama. kontrak/perjanjian kerja (3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebasaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Pihak ketiga yang dapat menjadi mitra dalam KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan orgamsasl baik yang berbadan c. hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Jenis Kerja Sama Pasal 15 (l) KSDPK meliputi: a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; b, kerja sama dalam aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan (21 KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) KSDPK sslagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (41 KSDPK sslqgairnana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. keq'a sama hukum dalam dengan badan usaha berbadan atau b, kerja sama pengadaan barang danjasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Objek Kerja Sama Pasal 16 (1) Objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. l2l ^Daerah ^menetapkan prioritas objek KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perrencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDPK yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan, (41 Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban urnum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran P RES ID EN REPU BLIK INDONESIA Bagran Keempat Studi Kelayakan Pasal 17 Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari daerah, daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan b. pen)rusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 (1) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari pihak ketiga, KSDPK harus memenuhi kriteria: a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangftutan; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. pihak ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang untuk membiayai pelaksanaan kerja sama. l2l ^Pihak ^ketiga ^yang ^menjadi harus menrusun studi kelayakan keq'a sama yanig diusulkan. Bagan Kelima Tahapan dan Dokumen Kerja Sama Pasal 19 (1) Ketentuan mengenai tahapan dan dokumen ke{a sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan dan dokumen kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. (2) Khusus dokumen kerja sama yang berupa kontrak/perjanjian ket'a sama paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban parapihak; b. ^jangka waktu kerja sama; c. penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi pe{anjian. (l) l2t Bagran Keenam Hasil KSDPK Pasal 20 Hasil KSDPK dapat berupa uang dan/atau barang. Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan (3) Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Bagran Ketujuh Penyelesaian ^perselisihan Pasal 21 Jika te{adi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan undangan. Bagan Kedelapan Berakhimya Ke{a Sama Pasal 22 (1) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap berakhimya kerja sama dalam penyelenggaraan KSDPK. l2l ^Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPK berakhir karena: putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, a. BAB IV KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KER.JA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI Bagian Kesatu Umum Pasal 23 (1) Dalam KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. (21 Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; budaya; peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; promosi potensi daerah; dan objek kerja sama lainnya yang tidak dengan ketentuan peraturan (3) KSDPL dan KSDLL dalam naskah kerja $ftTlrt Pasal 24 KSDPL terdiri atas: a. kerja sama provinsi kembar/ b. kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara; dan c. kerja sama lainnya. a. b. c. d. e. Pasal 25. , . Pasal 25 KSDLL diselenggarakan: a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah pusat; atau b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat. Pasal 26 (f) Dalam hal penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL terdapat hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemitikannya dalam naskah kerja sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam penyelesaian kepemilikan barang sebagaimala dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri teknis terkait. Bagian Kedua Persyaratan Pasil27 (1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai hubungan diplomatik; b. merupakan urusan Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri; pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri tidak urusan pemerintahan dalam negeri; dan e. sesuai dengan kebiiakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah. (21 Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia Indonesia. (3) Selain harus persyaratan s, dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi a. kesetaraan status kesetaraan wilayah; b. saling melengkapi; dan dan/atau peningkatan hubungan antarmasyarakat. (l) Bagian Ketiga Prakarsa Pasal 28 KSDPL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; b. pemerintah daerah di luar negeri; atau c d c. c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (21 Prakarsa KSDLL dapat berasal dari: a. Pemerintah Daerah; atau b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (3) Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), kepala daerah melakukan penjajakan untuk mengetahui peluang dan manfaat keq'a sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional. (4) Ddam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan kehendak kerja sama, kepala daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pemyataan kehendak kerja sama. (5) Pemyataan kehendak kerja sama selagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penJrusunan rencana KSDPL atau KSDLL. Bagran Bagran Keempat Penyelenggaraan KSDPL Paragraf 1 Umum Pasal 29 (1) KSDPL sebagnimsna dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Persetqjuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pengraf 2 Rencana Kerja Sama Pasal 3O (1) KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (21 Kepal,a daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan rencana kerja sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Rencana kerja sama sebegcimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. subjek kerja sama; b. latar belakang; c. maksud, tujuan, dan sasaran; d. objek kerja sama; e. ruang lingkup kerja sama; f. sumber pembiayaan; dan g. jangka waktu pelaksanaan. (4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rencana ke{a sama diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan dari kepala daerah. (5) Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 3l (U Rencana keg'a sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan. l2l ^Menteri melakukan ^verifikasi ^terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti berupa: a. memperbaiki rencana kerja sama; atau b. men5rusun rancangan naskah kerja sama. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Naskah KSDPL Pasal 32 (1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (21 Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan naskah kerja sarna, Menteri menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan naskah kerja sama. (3) Rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerisn sslageimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan: a. kementerian yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama; c. Pemerintah Daerah provinsi yang bersangkutan; dan d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Paragraf4 Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Pasal 33 (1) Berdasarkan hasil rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk membahas rancangan naskah keg'a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah daerah di luar negeri. (3) Dalam hal rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama dan surat konfirmasi kepada Menteri. (4) Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar penandatanganan naskah kerja sama oleh kepala daerah. Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan Pasal 34 Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL, penyelesaiannya dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDpL diatur dalam Peraturan Menteri yang setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (1) Bagran Kelima Penyelenggaraan KSDLL Paragraf I Umum Pasal 36 KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pusat sebagqimana dimaksud dalam pasat 25 huruf a dilakukan oleh daerah dengan: a. organisasi internasional; b. lembaga nonprolit berbadan hukum di luar negeri; dan c. mitra pembangunan luar negeri. (2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk partai politik. (3) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan (4) KSDLL yang diselenggarakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri selain lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 37 Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah pusat dan persetqiuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Menteri. Paragraf2 Rencana Kerja Sama Pasal 38 Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana keg'a sama dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Naskah KSDLL Pasal 39 Ketentuan mengenai penJrusunan rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pen3rusunan rancangan naskah kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 4 Pembahasan dan Penandatanganan Naskah Keda Sama Pasal 40 mengenai pembahasan dan naskah kerja sama sebagai'nana dimaksud dalam pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan naskah keq'a sarna dalam penyelenggaraan KSDLL. Paragraf 5 Penyelesaian Perselisihan Pasal 41 Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDLL, melalui negosiasi dan konsultasi. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara KSDLL diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Bagtan Keenam Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL pasal 43 (1) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL kepada Menteri. (21 Tata cara pelaporan pelaksanaan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGA\TIASAN Pasal 44 (1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (3) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala daerah. (4) Pembinaan dan pengawasan Keg'a Sama Daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebeg4i wakil Pemerintah ^pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan ss$ageims14 dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (41, termasuk pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Daerah sesuar dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAB VI KETENTUAN I,AIN-LAIN pasal 45 (l) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk Kerja Sama Daerah. (21 Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 (1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program ^pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan undangan. (21 Dukungan program sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berkaitan dengan pemberian bantuan dana dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (3) Pendanaan dalam rangka sinergr perencanaan dan pelaksanaan pembangunan s6lagaiman4 dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran masing- masing tingkatan atau susunan pemerintahan. (4) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam pihak. dokumen kesepakatan yang mengikat para Pasal 47 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan beraHrimya kerja sama. Pasal 49 Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebogaimana dimaksud dalam Pasal 46. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor ll2, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBUK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY PENJE[,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembega di luar negeri. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sslagei sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah. Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri merupakan kerja sama internasional dan dilaksanakan setelah mendapatkan persetqiuan dari Pemerintah Pusat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, melalui Kerja Sama Daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antardaerah dalam penyediaan pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, daerah yang berbatasan, dan daera.l. tertinggal. PRE S ID EN REFUBLIK INOONESIA Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur kerja sama antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam peraturan lnl ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan undangan. Untuk kepastian hukum, kontrak/perjanjian ke{a sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhimya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi pembangunan. dan pelaksanaan Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga, dan Kerja Sama Daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memiliki lintas daerah" adalah urusan pemerintahan yang pelaksanaannya menimbulkan dampak/akibat lintas daerah provinsi dan/atau kabupaten/ kota. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah . kondisi di luar kemampuan manusia, antara lain te{adinya bencana. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "memiliki tinggi' adalah daerah yang melakukan keq'a sama lebih dari 2 (dua) daerah dan/atau objek kerja sama yang dikerjasamakan lebih dari 2 (dua) objek. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat(21 Pasal 1O Cukup ^jelas. Pasal l1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (l) Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berakhir meskipun teg'adi pergantian kepemimpinan', adalah bahwa kerja safira daerah tetap sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen kerja sama dan tidak terpengaruh oleh terjadinya pergantian kepala daerah maupun tidak terpengaruh oleh teq'adinya pergantian pejabat yang diberi kuasa trntuk dokumen kerja sama. Bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara oleh menteri yang diberikan kewenangan sebagai bendahara umum negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dengan ^nbadan usaha yang berbadan hukum" antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan hukum swasta. Hurufc Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi darurat, adalah kondisi yang tery'adi diluar kemampuan manusia, antara lain terjadinya bencana. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. PasaJ22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak membuka kantor perwakilan di luar negerl adalah tidak membuka kantor yang didirikan/disewa di luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang didanai anggarErn pendapatan dan belanja daerah atau sumber dana lainnya termasuk dari pihak mitra. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "saling melengkapi" adalah memanfaatkan potensi atau kelebihan masing- masing pihak untuk saling melengkapi dan saling menguntungkan. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal 31 C*upjelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (lf Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ^osurat konlirmasi" adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" adalah organisasi antarpemerintah. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri" antara lain organisasi kemasyarakatan badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "mitra pembangunan luar negeri" adalah lemb"ga di bawah naungan pemerintah luar negeri. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan ^olembaga di luar negeri" misalnya lembaga pendidikan di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang be rlaku. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan antara lain untuk program atau kegiatan pemerintahan yang wajib diselenggarakan sebagai satu kesatuan namun mencakup kewenangan dari dan susunan pemerintahan yang berbeda dilaksanakan melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Yang dimaksud dengan "dukungan program" misalnya dukungan prc,gram yang merupakan Pemerintah Pusat kepada daerah atau dukungan program yang merupakan kewenangan daerah kepada pemerintah Pusat yang dilaksanakan sesuai dengan pembagian urusan agar program yang dapat terlaksana dengan baik. Yang dimaksud dengan antara lain mengenar perencanaan dan Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):