Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN ^NEGARA ^BUKAN ^PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN ^BENCANA Menimbang : DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ^ESA bahwa untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal ^2 ^ayat ^(2) ^dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat ^(2) ^Undang-Undang ^Nomor ^20 Tahun 1997 tentang Penerimaan ^Negara ^Bukan ^Pajak, ^perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ^tentang ^Jenis ^dan ^Tarif atas Jenis Penerimaan ^Negara ^Bukan ^Pajak ^yang ^Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan ^Bencana;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang ^Dasar ^Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun ^1997 ^tentang Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor ^43, ^Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia ^Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah ^Nomor ^22 ^Tahun ^1997 ^tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan ^Negara ^Bukan ^Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia ^Tahun ^1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana ^telah ^diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor ^52 ^Tahun ^1998 tentang Perubahan atas Peraturan ^Pemerintah ^Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan ^Penyetoran Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 1998 ^Nomor 85, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor ^3760); Mengingat MEMUTUSKAN q,D MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH ATAS JENIS PENERIMAAN BERLAKU PADA BADAN BENCANA. TENTANG JENIS DAN TARIF NEGARA BUKAN PAJAK YANG NASIONAL PENANGGUI/,NGAN
    Pasal 1
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ^yang berlaku ^pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ^meliputi penerimaan dari Jasa:

    1. Penyelenggaraan Pendidikan ^dan Penanggulangan Bencana;

    2. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan ^Bencana; dan

    3. Sertifikasi Profesi Penanggulangan ^Bencana.

    (2)

    Jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara ^Bukan ^Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ditetapkan ^dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Selain ^jenis Penerimaan Negara Bukan ^Pajak ^sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, ^jenis ^Penerimaan ^Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berasal dari kerja ^sama dengan pihak lain. Tarif atas ^jenis Penerimaan Negara ^Bukan ^Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) sebesar ^nilai nominal yang tercantum dalam kontrak ^kerja ^sama. Pelatihan (1) (21


    Pasal 3

    (l) (2t (3) Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak termasuk biaya transportasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. Biaya transportasi sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan ^pada ^Wajib ^Bayar.


    Pasal 4

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Badan Nasional Penanggulangan langsung secepatnya ke Kas Negara. Pajak yang berlaku ^pada Bencana wajib disetor


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 ^(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . T]RES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2OLB ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2Ol8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 95 I. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pqjak pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas. II.


    Pasal 3
    Pasal 3

    Cukup ^jelas.



    Pasal 4

    Cukup ^jeias.


    Pasal 5 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBAMN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6218 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) I. JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA A. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Operator (5 hari) per orang 5.000.000,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Teknisi/Analis (5 hari) per orang 4.800.000,00 II. JASA PEI{YELENGGARAAN BIDANG PENANGGULANGAN LOKAKARYA DI BENCANA 3 HARI per ora.ng 3.500.000,00 III. JASA SERTIFIKASI PROFESI PENANGGULANGAN BENCANA A. Sertifikasi Kategori I Level 1 - 3 per orang 3.000.000,00 B. Sertifikasi Kategori I Level 4 - 6 per orang 2.750.OO0,00 C. Sertifikasi Kategori I Level 7 - 9 per orang 2.500.000,00 vH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):