Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:27
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2018
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2018
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):