Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.