Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018

Kerangka Peraturan
Kerangka<< >>
Pasal 16

Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Yang dimaksud dengan ^*Peraturan Umum" adalah Common Regulations under tle Modnd Agreement Conceming the Intemational Registration of Marks and tte Protoal Relating to that Agreement. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^je1as. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Besaran biaya yang dikenakan setara dengan biaya ^perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek nasional. Biaya yang setara dengan biaya perpanjangan pendaftaran Merek ditentukan oleh Biro Internasional berdasarkan notifrkasi pemerintah Indonesia dan biaya tersebut diterima oleh Biro Internasional dalam mata uang Swiss Franc. Biaya yang diterima oleh Biro Internasional kemudian dikirimkan oleh Biro Internasional kepada pemerintah Indonesia dalam mata uang Indonesia berdasarkan nilai tukar resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 20 Yang dimaksud dengan "Peraturan Umum" adalah Common Regulations under the Madrid Agreement Conceming the Intemational Registration of Marks and the Protocol Relating to that Agreement. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):