Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:21
Judul:Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2018
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):