Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan. Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN. Menetapkan i BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan ^yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan ^posisi keuangan yang merupakan transaksi internal ^Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan ^hak tagih. 3. Penghapustagihan adalah ^proses penghapusan ^hak ^tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur. 4. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang ^dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau ^berasal dari penyelenggaraan PRP. 5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud ^dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan ^Undang- Undang mengenai Perbankan Syariah. 6. Debitur adalah orang ^perseorangan atau ^badan ^usaha, baik yang berbadan hukum maupun ^yang ^tidak ^berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai ^kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset ^lainnya ^karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun. 7. Penjamin Utang adalah orang ^perseorangan atau ^badan usaha, baik yang berbadan hukum ^maupun yang ^tidak berbadan hukum, yang menjamin ^penyelesaian ^sebagian atau seluruh utang Debitur.

  1. Agunan 2. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun ^aset (1) (2)
    Pasal 2

    Dalam hal Presiden memutuskan untuk ^mengakhiri ^PRP, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari ^PRP ^tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga ^Penjamin Simpanan. kmbaga Penjamin Simpanan melakukan ^pencatatan ^aset dan kewajiban yang masih tersisa dari ^PRP ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari ^pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau ^yang berasal ^dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang ^mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban ^yang ^masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki ^wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset ^yang berupa Tagihan. BAB II PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP


    Pasal 3
    (1)

    Sebelum melakukan Penghapusbukuan ^dan Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin ^Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan ^yang masih ^tersisa dari PRP.

    (3)
    (2)

    Tagihan a. perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit;

    1. akta pengakuan utang;

    2. surat berharga bersifat utang;

    3. pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ ^yang setara, dan/atau pemegang saham;

    4. hak Lembaga Penjamin Simpanan seiaku ^pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak ^dividen dan hak hasil likuidasi ^perseroan; dan/atau

    5. Tagihan PRP lainnya.


    Pasal 4
    (1)

    Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 3 ^ayat ^(1) dengan cara melakukan upaya ^penyelamatan ^Tagihan yang meliputi:

    1. penagihan intensif kepada Debitur ^dan/ ^atau Penjamin Utang;

    2. pengondisian kembali, penjadwalan ^kembali, dan/atau restrukturisasi Tagihan;

    3. penjualan Tagihan;

    4. penjualan Agunan;

    5. penawaran aset berupa Tagihan kepada ^kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga ^Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; ^dan/atau f. upaya penyelamatan Tagihan lainnya.

    (2)

    Upaya. Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.


    Pasal 5

    Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara optimal. BAB III PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PRP Bagian Kesatu Penghapusbukuan


    Pasal 6

    Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 7 (1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP ^jika:

    (2)
    (3)
    1. nilai 12) (3) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau

    2. upaya penagihan tidak dapat dilakukan. Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian Kedua Penghapustagihan Pasai 8 Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP ^jika:

    3. telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; dan

    4. tidak tersangkut dengan permasalahan hukum. Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

    (3)

    Ketentuan (1) (2t PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pelaporan


    Pasal 9

    Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (3)

    Agar R E P u J.T': t,'.'Sf; * .., o Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 80 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ^ASETYANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang ^Pencegahan ^dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ^(UU ^PPKSK) ^menyatakan ^bahwa apabila terjadi kondisi krisis sistem keuangan dan ^permasalahan ^sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, ^Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem ^Keuangan ^dapat memutuskan penyelenggaraan PRP oleh Lembaga ^Penjamin Simpanan. Dalam hal permasalahan sektor ^perbankan ^yang ^membahayakan perekonomian nasional dinilai tetah teratasi, Presiden dapat ^memutuskan untuk mengakhiri PRP berdasarkan rekomendasi ^Komite ^Stabilitas ^Sistem Keuangan. Aset dan kewajiban ^yang masih tersisa ^dari PRP ^tetap ^menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan ^pada saat ^PRP diputuskan berakhir. Untuk menyelesaikan aset ^dan kewajiban yang masih tersisa ini, Lembaga Penjamin Simpanan ^memiliki ^wewenang berdasarkan UU PPKSK untuk menghapus buku dan ^menghapus ^tagih ^aset ^tersebut. Aset yang dapat dihapus buku atau dihapus tagih berupa ^Tagihan. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset ^yang ^masih ^tersisa ^dari ^PRP tersebut, dikecualikan dari ketentuan ^penghapusan ^aset ^negara sebagaimana diatur dalam ^peraturan ^perundang-undangan ^mengenai perbendaharaan negara. Penghapusbukuan Penghapusbukuan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya merupakan upaya terakhir jika upaya penyelamatan Tagihan seperti penagihan intensif, pengondisian kembali, penjadwalan kembali, restrukturisasi, penjualan Tagihan, dan penjualan Agunan memberikan hasil yang diperkirakan lebih kecil daripada biaya yang akan dikeluarkan dan/atau upaya penagihan tidak dapat dilakukan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyelesaikan aset dan kewaj iban yang tersisa dari PRP secara optimal, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta dukungan pihak lain dengan cara memberikan kuasa, menugaskan, dan/atau mengadakan kerja sama dengan pihak lain yang ditentukan berdasarkan kompetensinya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Setelah seluruh upaya optimalisasi penyelesaian aset berupa Tagihan telah dilaksanakan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup ^jeias. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "Tagihan PRP lainnya" meliputi Tagihan yang timbul sebelum atau pada saat PRP diselenggarakan, misalnya Tagihan yang timbul dari transaksi derivatif.


    Pasal 4

    Ayat (1) Penyelesaian aset berupa Tagihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan disesuaikan dengan ^jenis Tagihan. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "restrukturisasi Tagihan" termasuk pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, dan/atau pengurangan denda. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "upaya penyelamatan Tagihan lainnya" antara lain pengajuan gugatan perdata dan/atau permohonan pernyataan pailit. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasai 5 Dukungan pihak lain berdasarkan pada kompetensi dan kewenangan pihak dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "upaya penagihan tidak dapat dilakukan" antara lain Debitur dan/atau Penjamin Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya, Agunan sudah tidak ada, Agunan telah dicairkan, Agunan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, Agunan tidak diketahui lokasi keberadaannya, dan/atau pembebanan Agunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Sirnpanan antara lain rnengatur mengenai mekanisme pengusulan, pendelegasian, dan pemberian persetuj uan Penghapusbukuan.


    Pasal 8
    Pasal 8

    Ayat (1) Huruf a Tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun merupakan tenggang waktu yang layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan hapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari ^PRP. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain mengatur mengenai pengusulan, pendelegasian, dan pemberian ^persetujuan Penghapustagihan. Pasai 9 Ayat (1) Laporan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP memuat antara lain mengenai saldo ^awal Tagihan, upaya yang telah dilakukan dan saldo akhir Tagihan. Ayat (2) Laporan tahunan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP disampaikan ^paling Iambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Ayat (3) Cukup ^jelas.



    Pasal 10 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6210

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):