Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:19
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2018
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):