Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL PF^IABAT NEGAM, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMATUNJANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T.rnjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara; bahwa pemberian T\rnjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T: njangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T.rnjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2O18 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan; b.

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); PEMBERIAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATUMN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki ^j abatan pemerintahan. 2. Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Pejabat 4. Pejabat Negara adalah:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;

    2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

    3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat;

    4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

    7. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    8. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    9. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    10. Gubernur dan Wakil Gubernur;

    11. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

    12. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang. Penerima Pensiun adalah:

    13. pensiunan PNS;

    14. pensiunan Pr4iurit TNI;

    15. pensiunan Anggota POLRI; o 5.

    d. pensiunan.

    1. penerima pensiun ^janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan

    2. penerima pensiun orang tua dari PNS ^yang meninggal dunia atau tewas. Penerima T\rnj angan adalah:

    3. penerima tunjangan veteran;

    4. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

    5. penerima tunjangan ^penghargaan ^perintis ^pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan ;

    6. penerima tunjangan ^janda/duda dari ^penerima tunjangan sebagaimana dimaksud ^pada huruf ^a, huruf b, dan huruf c;

    7. penerima tunjangan bekas Tentara ^Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik ^Marine;

    8. penerima tunjangan anak ^yatim/ ^piatu ^Prajurit TNI/Anggota POLRI;

    9. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari i5 (lima belas) tahun;

    10. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi ^yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20 (dua puluh) tahun;

    11. penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan

    12. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Pasal 2 .

      (1)

      (21

      Pasal 2

      PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan T.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:


    13. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

    14. PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

    15. PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;

    16. PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan

    17. Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

      Pasal 3

      T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

      (3)
      (1)
      (2)
      (3)

      Penghasilan (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diberikan bagi:


    18. PNS, Pr4juritTNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

    19. Penerima Pensiun meliputi pensiun ^pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

    20. Penerima T\rnjangan menerima tunjangan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan ^profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau ^tunjangan kehormatan, tambahan ^penghasilan bagi ^guru ^PNS, insentif khusus, tunjangan selisih ^penghasilan, ^dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan ^atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ^ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebdakan internal kementerian/lembaga. Penghasilan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(l) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau ^potongan ^lain berdasarkan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

      Pasal 4

      Pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.

      (4)

      (s) (6) (1) (2) Dalam I I. IK IN D ON ES IA (21 Dalam hal pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


      Pasal 5

      PNS, Pr4iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang ^jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 6

      Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei. Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

      (1)

      (21 (3) (1) (2) (3) Pembayaran #"i.ry Pasa1 7 (1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan pNS, prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan l\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada butan Mei. (2) Penerima Pensiun dari pensiunan pNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan lbnjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei. pasal 8 Ketentuan pemberian T\rnjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:


    a. Pejabat lain yang hal< keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

  4. Menteri; dan
  5. Pejabat Pimpinan Tinggr; Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; Staf Khusus di lingkungan kementerian; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Hakim Ad tnq dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. c. d. e. f. Pasal 9 Pasal 9 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
  6. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
  7. Prajurit TNI;
  8. Anggota POLRI;
  9. Penerima Pensiun;
  10. Penerima Tunjangan;
  11. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  12. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
  13. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
  14. Gubemur dan Wakil Gubernur;
  15. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
  16. Anggota Dewan Perwakilan Ra-liyat Daerah. Pasal l0 Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal I I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hlru *#lyr@ FR ESID E N EPUBLII( INIDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI ?EPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 trd. JOKO WIDODO MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 78 PENJELASAN ATAS PERATUMN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ^ANGGARAN ^2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA ^NASIONAL PE"IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA ^TUNJANGAN I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk ^meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, ^Prajurit ^TNI, ^Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan ^Penerima ^Ttrnjangan, pada saat hari raya dalam tahun 2018, ^perlu ^memberikan ^tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya. Pemberian T\rnjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan ^besaran ^Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.jurit TNI, Anggota POLRI, ^Pejabat ^Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima 'I\rnjangan diberikan ^sebesar penghasilan pada bulan Mei. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagt pelaksanaan ^pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T: njangan sebagaimana ^telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tefiang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O18. II. PASAL U. PASALDEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup ^jelas.


    Pasal 2

    Cukup ^jelas.


    Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Yang dimaksud dengan "tunjangan ^jabatan" meliputi tunjangan ^jabatan struktural, tunjangan ^jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan" bagi PNS adalah:

  17. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  18. I\rnjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
  19. Tunjangan Panitera;
  20. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
  21. 'I\rnjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan
  22. T\rnjangan Petugas Pemasyarakatan. Yang I N D o N Es I A Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan ^pejabat Negara termasuk "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan' bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan T\rnjangan Hakim. Huruf b Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (erlrpat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (4) Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
  23. T\rnjangan Pengelolaan Arsip Statis bagr PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; T\rnjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi; T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian; T\rnjangan Pengamanan Persandian; T\rnjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
  24. T\rnjangan *, o r rf"t,tot t,'*oot5 *. r, o -4- 8. T\rnjangan Profesi Guru dan Dosen, T\rnjangan Khusus Guru dan Dosen; serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
  25. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
  26. T\rnjangan Khusus Provinsi Papua; I 1. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  27. T\rnjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
  28. T\rnjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri ^pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan t4. t\rnjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan ^peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (6) Cukup ^jelas.
    Pasal 4

    Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas.


    Pasal 7

    Cukup ^jelas.


    Pasal 8

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan ^upegawai lainnya" adalah Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/ lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden. Contoh PRES I DEN REFUBL.IK INDONESIA -6- Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai NonpNS pada Radio Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6208

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):