Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018

Kerangka<< >>

*. ", JrTot t,"?otf; *. ", JrTot t,"?otf; * . r, o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURITTENTARA NASIONAL PE.IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O16 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau TUnjangan;

  2. bahwa b. bahwa untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai ketentuan ^jenis penghasilan yang tidak dibayarkan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Ttrnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Pasal 5 ayaf (21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); : 1. Mengingat 2.

    1. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau T\rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062); MEMUTUSKAN: McNetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BEI,AS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

      1. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai berikut:
    2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 3

      Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimalsud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. (r) (21 (3) Penghasilan.

      (3)

      Penghasilan sslagairnana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:


  3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

  4. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

  5. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/iembaga. (5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

    1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 4
      Pasal 4
      (1)

      Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (21 Dalam hal pemberian penghasilan ketiga beias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.



    2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 8

      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:


  6. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

    1. menteri; dan

    2. pejabat pimpinan tinggi;

  7. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;

  8. staf khusus di lingkungan kementerian;

  9. anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. hakim ad lng dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . PR trSIDEN R EPUBLIK INDONESIA Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2Ol8 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 77 FIRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2,018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL PE"IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah diberikan penghasilan antara lain berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan pemahaman yang sama terutama ketentuan mengenai jenis penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan. II. PASAL . II. PASALDEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan ^jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan" bagi PNS adalah:

  1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

  2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;

  3. Tunjangan Panitera;

  4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

  5. Tunjangan Pengarnat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II; dan

  6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan. Yang {iD Yang dimalsud dengan tunjangan jabatan Pejabat Negara termasuk "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan" bagi Pejabat Negara yaitu l\rnjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan T: njangan Hakim. Huruf b Yang dimaksud dengan ^otambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (4) Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:

  7. T\rnjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  8. T\rnjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  9. T\rnjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuk1ir Nasional;

  10. T-rnjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;

  11. T\rnjangan 5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;

  12. Tunjangan Pengamanan Persandian;

  13. T: njangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;

  14. I\rnjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunj angan Kehormatan Profesor;

  15. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS; 10, Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

  16. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

  17. Trrnjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

  18. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar danlatau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Teriuar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan

  1. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) . Ayat (5) Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (6) Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 4 Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 8 Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan ^opegawai lainnya" adalah Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang- Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden. Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai Non-PNS pada Radio Republik Indonesia yang diamanatlan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):