Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN Menimbang i Mengingat Menetapkan : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;

  1. Pasai 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MEMUTUSIGN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian. 2. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.


  3. Warga 3.

  4. Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia.

  1. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum. Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. BAB II RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING Pasal 2 Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
    1. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau

    b. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Pasal 3 (1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.

  2. (2)

    Kepemilikan {iD (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:

    1. penyertaan langsung Perasuransian; pada Perusahaan (1) b. transaksi di bursa efek atas Perasuransian; dan/atau Perusahaan c. penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek. BAB III KRITERIA BADAN HUKUM ASING Pasal 4 Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria:

    2. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis;

    3. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan iangsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan

    4. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK. Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perrrsahaan Perasuransian melalui:

    5. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud datam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan

    (2)
    1. transaksi (1) (2\ b. transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian gslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB IV BATASAN KEPEMILIKAN ASING Pasal 5 Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80olo (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian. Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka. Pasal 6 Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    2. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan

    3. Perusahaan Perasuransian tersebut menambah persentase Kepemilikan Asing. dilarang (2) Dalam ha1 Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:

    4. paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia; atau

    (1)
    1. paling (3) {4) Pasal 8 Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud daiam pasal 4 ayat (l) kepada OJK. Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 9 Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal S ayat (1), pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentrran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oteh OJK berupa:

    2. peringatantertulis; BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 7 OJK melakukan pengawasan atas Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

    (1)

    (2t (1) (2) b. pembatasan c. pencabutan izin usaha; dan/atau

    1. denda administratif.

    (3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 terrtarrg ^penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun lg92 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2Ol8 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OLB MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT8 NOMOR 66 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN i. UMUM Industri perasuransian memiliki peran penting dalam perekonomian guna mendukung pembangunan nasional. Sebagai perantara keuangan dalam suatu sistem keuangan, industri perasuransian berfungsi sebagai sarana untuk pemupukan dana ^jangka panjang dalam ^jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana pembangunan nasional. Sedangkan dalam lingkup terbatas, bisnis perasuransian berfungsi sebagai sarana penyerapan, pengalokasian, dan pengalihan risiko baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Dalam rangka menciptakan industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif serta mengingat pentingnya ^peranan industri perasuransian bagi perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pengaturan mengenai batasan Kepemilikan Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun L992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49541, perlu disesuaikan guna mengikuti perkembangan industri perasuransian dan meningkatkan partisipasi pemodal domestik. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan perlunya pengaturan mengenaikriteria Badan Hukum Asing, kepemilikan Badan Hukum Asing, dan kepemilikan Warga Negara Asing dengan Peraturan Pemerintah. Pembatasan Kepemilikan Asing dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Pembatasan Pembatasan secara kualitatif dilakukan dengan mempersyaratkan bahwa pihak asing yang dapat menjadi pemilik adalah badan hukum asing yang memiliki usaha perasuransian yang sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Persyaratan Badan Hukum Asing harus mempunyai usaha perasuransian yang sejenis dimaksudkan agar mitra asing yang akan menjadi salah satu pemilik Perusahaan Perasuransian di Indonesia tersebut merupakan Perusahaan Perasuransian yang benar-benar mempunyai pengalaman usaha di bidangnya, sehingga diharapkan terjadi transfer modal dan transfer pengetahuan dan teknologi kepada pihak Indonesia. Sedangkan pembatasan kuantitatif dilakukan dengan memberikan batasan persentase maksimum kepemilikan asing. Perusahaan Perasuransian yang telah melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian. Pengaturan ini merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung Perusahaan Perasuransian menjadi perseroan terbuka dengan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik. Di sisi iain, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan melalui pasar modal dengan memberikan tambahan alternatif instrumen dan upaya pemberian kesempatan yang lebih besar bagi partisipasi pemodal domestik, khususnya pada industri perasuransian. Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka dengan Kepemilikan Asing telah melampaui 80% (delapan puluh persen), yang berdasarkan pengaturan sebelumnya dimungkinkan untuk dilakukan, dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian. Pengecualian tersebut dilakukan mengingat pihak asing yang bersangkutan telah menunjukkan komitmen untuk tetap melanjutkan bisnisnya di Indonesia pada masa krisis, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perasuransian di Indonesia. Dalam rangka mendorong partisipasi Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia, memperdalam pasar modal Indonesia, dan memberikan pengaturan yang adil bagi pelaku usaha perasuransian maka penambahan terhadap modal disetor perusahaan perasuransian harus mengikutsertakan partisipasi dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia, atau melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasai 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketentuan transaksi di bursa efek diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Huruf c Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah ekuitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Huruf c Yang dimaksud "persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK" antara lain persyaratan mengenai tingkat kesehatan dan persyaratan rating. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jeias. Pasal 5 q,D Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Kepemilikan Asing pada ^perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80o/o (delapan puluh persen)" yaitu dihitung secara kumulatif untuk semua cara kepemilikan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perseroan terbuka" adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 6 Ayat (1) Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan sepanjang persentase Kepemilikan Asing masih melampaui 80% (delapan puluh persen) dalam Perusahaan Perasuransian dan Perusahaan Perasuransian tersebut bukan merupakan perseroan terbuka. Huruf a Pengecualian batasan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf b Sebagai contoh, Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah 88% (delapan puluh delapan persen) maka Kepemilikan Asing tersebut dilarang melebihi 88% (delapan puluh delapan persen) sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 80o/o (delapan puluh persen). Apabila Kepemilikan Asing tersebut turun menjadi misalnya 84% (delapan puluh empat persen) maka persentase tersebut menjadi batas atas baru dan Kepemilikan Asing dilarang melebihi 84% (delapan puluh empat persen), sepanjang masih terjadi pelampauan di atas 807o (delapan puluh persen). Ayat (2) Penambahan terhadap modal disetor dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha (ekspansi) maupun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai tingkat kesehatan. Huruf a Huruf a Dengan adanya ketentuan ini maka te rjadi restrukturisasi modal pada Perusahaan ^perasuransian yang mengakibatkan perubahan persentase Kepemilikan Asing. Sebagai contoh, ^perusahaan perasuransian berencana melakukan penambahan terhadap modal disetor sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga NCgara Indonesia. Huruf b Apabila penambahan modal disetor tersebut dilakukan metalui penawaran umum perdana saham maka perusahaan Perasuransian menjadi perseroan terbuka. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penambahan terhadap modal disetor yang bukan berasal dari penyetoran modal secara tunai, antara lain pembagian dividen saham dan reklasifikasi unsur ekuitas lainnva. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6200

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):