Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2018
Nomor:1
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 2018
Tanggal Diundangkan:5 Januari 2018
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):