Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan ^peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OOg tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat :

  1. Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PEMTURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANC BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor i8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i2 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah. (2) Besaran PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (21 (3) (41 (s) (6) (71 2. Ketentuan 2. PRES IDEI.I REPUELIK II.IDOI.IESIA Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
  2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 16

    Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik. Pasal II Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (1)
    (2)

    Agar q.lru l-r R E: li I t) tI t.J REtrt-.t ut-lti I l.J l-roN Is t/\ Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI ^POLITIK I. UMUM Dalam Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun ^2008 tentang Partai Politik sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang ^Nomor ^2 Tahun 20i 1 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ^2 ^Tahun ^2008 tentang Partai Politik diatur bahwa Partai Politik berhak ^memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan ^peraturan ^perundang- undangan. Dalam rangka pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik ^yang bersumber dari APBN/APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ^ayat ^(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O1l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dalam rangka untuk lebih memperkuat sistem dan keiembagaan Partai Politik, perlu melakukan peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan. Materi Materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang bersumber dari APBN yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat daerah yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, peruntukan bantuan keuangan kepada Partai Politik, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1


    Pasal 5

    Cukup ^jelas. Angka 2


    Pasal 9

    Cukup ^jelas. Angka 3


    Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6177

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):