Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:8
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Tanggal Ditetapkan:6 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:8 Maret 2017
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):