Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas ^tugas ^dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah negara Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian jumlah asisten Ombudsman;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52071;

  1. e MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PERUBAHAN ^ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN ^2OII TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, ^DAN TATA ^KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK ^INDONESIA ^DI DAERAH. Pasa-l I Ketentuan ayat ^(1) huruf b ^Pasal 9 ^diubah dan ^di ^antara ayat (1) dan ayat ^(2) Pasal 9 disisipkan ^I ^(satu) ^ayat, ^yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 ^Peraturan Pemerintah Nomor ^21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, ^Susunan, ^dan ^Tata Kerja Perwakilan Ombudsman ^Republik ^Indonesia ^di Daerah (Lembaran Negara ^Republik ^Indonesia ^Tahun ^2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran ^Negara ^Republik indonesia Nomor 5207) berbunyi ^sebagai ^berikut:
    Pasal 9
    (1)

    Perwakilan Ombudsman terdiri atas:

    1. 1 (satu) orang Kepala ^Perwakilan Ombudsman; dan

    2. asisten Ombudsman. (1a) Jumlah asisten Ombudsman ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ^analisis beban kerja oleh Ketua ^Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr: lis dari menteri ^yang ^menyelenggarakan urusan pemerintahan di ^bidang ^aparatur ^negara. (2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan ^oleh ^Ketua Ombudsman berdasarkan ^persetujuan ^rapat ^anggota Ombudsman. (3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat ^menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung ^pelaksanaan ^fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan ^Ombudsman. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jalarta pada tanggal 4 Desember 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 246 I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2l TAHUN 2O1T TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH UMUM Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu diiakukan evaiuasi terhadap pengaturan pembatasan Asisten di Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 5 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mempunyai kedudukan yang strategis untuk mendekatkan dan mempermudah akses masyarakat memperoleh pelayanan Ombudsman Republik Indonesia. Dengan peningkatan variasi laporan yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, mengakibatkan beban kerja makin meningkat puia. Berdasarkan hal tersebut perlu perubahan pengaturan jumlah Asisten pada Perwakiian Ombudsman Republik Indonesia yang semula ditentukan paling banyak 5 (lima) orang Asisten Ombudsman menjadi sesuai kebutuhan. Penentuan kebutuhan jumlah Asisten dilakukan berdasarkan analisis beban kerja pada masing-masing Perwakilan. Jumlah kebutuhan tersebut diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aParatur Negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Sebagai II. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, terdapat materi muatan baru untuk mengakomodir kebutuhan Asisten yang sangat dinamis. Jumlah Asisten ditetapkan dalam formasi oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia sesuai kebutuhan. PASAL DEMI PASAL Pasal I


    Pasal 9 Ayat (l) Cukup ^jelas. (1.a) Yang dimaksud "analisis beban kerja' adalah analisis yang dilakukan berdasarkan kondisi geografis, jumlah laporan yang diterima, dan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (2t Cukup ^jelas. Ayat Ayat Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6143

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):