Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:48
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Tanggal Ditetapkan:4 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:6 Desember 2017
Tanggal Berlaku:6 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):