Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Oktober 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.