Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; bahwa sebagran wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Li4uefied Petroleum Gas (LPC}) PT Pertamina (Persero) di Tar{ung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; Mengingat :

b. Mengingat :

  1. Menetapkan 3. Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO0 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undalg-Undang menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor ^130, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia ^Nomor a7751; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO7 ^tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan ^Bebas Bintan (kmbaran Negara Republik Indonesia ^Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara ^Republik Indonesia Nomor 4758); MEMUTUSI(AN: PERATI.]RAN PEMERINTAH TENIANG PERTJBAHAN ^AIAS PERATURAN PEMERINIAH NOMOR 47 TAHI.JN 2OO7 ^TEMANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PET.ABI.J}IAN ^BEBAS BINTAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ^Nomor ^47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 1O8, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a758), diubah sebagai berikut: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
  2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
    (1)

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan ^Bebas ^dan Pelabuhan Bebas untuk ^jangka waktu 70 ^(tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan ^Bebas Bintan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) meliputi:

    1. sebagian dari wilayah Kabupaten ^Bintan ^dan sebagian dari wilayatr Kawasan ^Industri ^Galang Batang, serta seluruh Kawasan ^Industri Maritim, dan hrlau Lobam; dan

    2. sebagran dari wilayah Kota ^Tanjung ^Pinang yang meliputi I(awasan lndustri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat;

    (3) Batas tetap dan titik koordinat dari ^wilayah sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(21 ^digambarkart datam peta sebagaimana tercantum ^dalam ^L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi ^sebagai berikut: Pasal 4 . Pasal 4 (1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. l2l ^Susunan ^organisasi ^dan ^tata ^kerja ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..

  3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yal<ni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4.{ Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenzrngnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ss[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 4. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paOa tanggal 12 Oktober 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I.AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2017 NOMOR 216 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 41 TAHUN 2OI7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH ^NOMOR ^47 ^TAHUN ^2OO7 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ^DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN I. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintatr ^Nomor 47 ^Tahun ^2OOT ^tentang I(awasal Perdagangan Bebas dan ^Pelabuhan Bebas ^Bintan, ^kawasan Bintan yang meliputi sebagian dari ^wilayah ^Kabupaten ^Bintan ^serta seluruh fawasan Industri Galang ^Batang, serta ^seluruh ^Kawasan ^Industri Maritim, dan hrlau Lobam serta ^sebagian ^dari ^wilayah Kota ^Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri ^Senggarang ^daJI ^Kawasan ^Industri Dompak Darat ditetapkan sebagai ^Kawasan ^Perdagangan ^Bebas ^dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pelaksanaan pengembangan Kawasan ^Perdagangan ^Bebas ^dan Pelabuhan Bebas Bintan belum sepenuhnya ^maksimal ^dibandingkan dengan potensi dan minat investasi ^dari ^luar ^negeri ^dan dalam ^negeri ^yang "utorp ^tinggi. Hal ^ini ^disebabkan ^karena ^belum diaturnya ^dengan ^jelas organisasi- dan tata kerja Badan ^Pengusahaan ^Kawasan ^Perdagangan Betas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Untuk itu ^perlu diatur ^ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata ^kerja ^Badan ^Pengusatraart Kawasan Perdagangan Bebas dan ^Pelabuhan ^Bebas ^Bintan ^yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua ^Dewan Kawasan ^Perdagangan Bebas dan Pelabuhan-Bebas Bintan setelah ^mendapat persetujuan ^tertulis ^dari menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan ^di ^bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam rangka percepatan ^pengembangan ^Kawasan ^Industri ^Galang Batang yang semula seluruh wilayahnya ^merupakan ^bagian ^dari ^Kawasart Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ^Bintan, untuk ^sebaglan ^wilayah Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan ^dari ^Kawasan ^Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan ditetapkan ^sebagai ^kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan ^Pasal ^48 ^ayat ^(1) ^Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2OO9 tentang Kawasan ^Ekonomi Ktrusus. ^Terhadap ^hal tersebut perlu dilakukan ^perubatran atas lokasi ^Kawasan ^Perdagangart Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. # $-,D Di samping itu wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liqtefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik ^(non ekspor) dan merupakan fasilitas energi untuk mendukung ketahanan suplai dan stok Bahan Bakar Minyak darr Liquefred Petroleum Gas nasional. Sehubungan dengan hal-hd tersebut di atas, ^perlu dilakukan penyempurnzran Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. T. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 CukuP ^jelas. Angka 2 Pasal 4 Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 4A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6129 R E P u JrTnt t,',?otf; * u' o I,,AMPIRAI{ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2AO7 TEMANG KAWASAN PERDAGAI{GAN BEBAS DAI{ PEI"ABUHAN BEBAS BINTAI{ LOKASI KAWASAN PERDAGA}IGAN BEBAS DAN PEI"ABUHAN BEBAS BINTAN (D ?rrJ-r5" ffi- ,vEs o-- o- !n T-]Er - - r---BE b- -t?!.}-?s -* aaj-ailo rb-*b -- -lH-r'rt9 bh ttlr,?t-s .bEEE -- eafre--' -b -aatw- aE---b b- --6_r-r! hb irF,i,ta 3-O- -- Iax-?fte -b a-a.C-j! a--b -b ?rt-.rrro hb -rr--r--t PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, trd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):