Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Februari 2017 |
Tampilan
![Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017](/pp/2017/4/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.