Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2017
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):