Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:36
Judul:Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan
Tanggal Ditetapkan:6 September 2017
Tanggal Diundangkan:11 September 2017
Tanggal Berlaku:11 September 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):