Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2OO2 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor T Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; b. Mengingat:

. Mengingat : 1 . Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang ^Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. 2. Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan. 3. Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.

  2. Investor (l) (2\ 4. Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah.

    Pasal 2

    Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

    1. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

    2. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

    3. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

    4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. (3)


    Pasal 3
    (1)

    t2t


    Pasal 3

    Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari ^Penyewa ^yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong ^Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan ^oleh Penyewa. Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan daiam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong ^pajak, ^Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima ^atau memperoleh penghasilan. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Paj ak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasa1 4 (1) Besarnya Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11 sebesar 10olo (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

    (3)

    (41 (s) (2) Jumlah q,D (2t Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c merupakan nilai Bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Investor. Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak Bangunan.


    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka kontrak atau perjanjian persewaan Bangunan selain rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut:

    (3)
    (4)
    1. Penghasilan REPU J'T'it',35f; *.r,o -6- a. Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal ^17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang ^Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya ^jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;

    2. Penghasilan atas pelaksanaan sewa ^yang ^mulai dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pembayaran atas sewa dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal ^17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selama masa sewa secara proporsional dengan nilai sewa yang telah dibayar dimulai sejak awal pelaksanaan kontrak atau perjanjian sewa tersebut; dan

    3. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka perjanjian Bangun Guna Serah yang sudah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan perjanjiannya berakhir setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut: Penghasilan atas pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang diterima atau diperoleh selama masa perjanjian Bangun Guna Serah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan mengenai transaksi Bangun Guna Serah; dan Penghasilan dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c yang diterima atau seharusnya diterima pemegang hak atas tanah dari Investor dalam perjanjian Bangun Guna Serah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. b. Agar R E P u J.Tnt t,',?Sf; * . r, o -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2OlT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONBSIA, rtd. YASONNA H. LAOLY I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2OI7 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O08 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Untuk Untuk lebih memberikan kejelasan mengenai pembayaran pajak Penghasilan atas penghasiian dari persewaan tanah dan/atau Bangunan dan memberikan kepastian hukum mengenai cakupan Bangunan, serta pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dari Investor terkait perjanjian Bangun Guna Serah maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran pajak penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas ^penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^usebagian dari Bangunan" adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya. Ayat (21 Contoh: PT A sebagai pemilik tanah melakukan perjanjian Bangun Guna Serah dengan FrT B untuk membangun gedung perkantoran. Setelah proses pembangunan selesai, pI B mempunyai hak untuk menggunakan Bangunan tersebut selama 20 (dua puluh) tahun. Setiap bulan sepanjang 20 (dua puluh) tahun tersebut pI B akan membayarkan Rp100.000.OOO,OO (seratus juta rupiah) kepada pT A dan di akhir masa Bangun Guna Serah f,f ^-n nienylrahkan Bangunan perkantoran tersebut kepada pT A. pT B di tahun kedua dikenai denda Rp5O.OOO.OOO,OO (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkannya kepada Frf A dikarenalian ^' ilaa[ melaksanakan salah satu butir dalam kontrak yang telah disepakati. Penghasiian . Penghasilan PT A yang harus dipotong pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau Bangunan oleh PT B adalah penghasilan yang diterima rutin setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penghasilan berupa jumlah bruto nilai Bangunan yang diterima pada saat Bangun Guna Serah berakhir, dan denda pelanggaran kontrak sebesar RpS0.000.000,00 (tima puluh juta rupiah). Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan,, antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya layanan,, adalah biaya yang biasa disebut dengan seruice charge. Yang dimaksud dengan ^.perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan" adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatanr biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan. Contoh: PI X mempakan pemilik gedung perkantoran Menara. Menara menrpakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Menara, PI X mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Y. PT y berkewqiiban untuk- mlngelola ke"amanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara. pT y menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rpg00.OO0.0O0,O0 (delapan ratus juta rupiah) per tahun dari pT X. Salah. *. ", J.Tnt t,',?Sf; ". r, o -4- Salah satu Penyewa di Menara adalah Yl Z. Yl Z membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan seruice charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp1S.000.000,00 (lima belas juta rupiah), PI Y membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para Penyewa. Atas penghasilan yang diterima oleh PI X dari persewaan tanah dan/atau Bangunan wajib dibayar Pajak ^penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan. Yl Z sebagai Penyewa wajib memotong pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan yang diterima oleh PT X. Meskipun pembayaran sewa dan seruiee charge diserahkan kepada PT Y, namun karena PI Z menyewa ruangan di Menara milik pT X dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan, dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban pT X sebagai pemilik Menara untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk Yl Z, maka pembayaran sewa dan seruice charge tersebut merupakan pembayaran terkait dengan sewa tanah dan/atau Bangunan yang merupakan penghasilan bagi pI X sehingga wajib dipotong Pajak ^penghasilan bersifat final o\dnpT Z. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong oleh pI Z adalah: = 10% x jumlah bruto nilai persewaan = 10% x (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00 Kegiatan pengelolaan Menara yang dilakukan oleh pT y kepada pT X termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang diberikan PT X kepada pI y merupakan penghasilan bagi PI Y yang dikenai ^pajak penghasilan sesuai dengan ke-tentuan yang berlaku atas jasa manajemen. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) . *."rJintt,',Y5f; "u'o -5- Ayat (4) Yang dimaksud dengan "nilai pasa/ adalah estimasi ^sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil ^penukaran suatu ^aset atau kewajiban pada tanggal ^penilaian, antara ^pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, ^dalam ^suatu transaksi bebas ikatan (tidak memiliki hubungan ^istimewa), yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua ^pihak masing-masing bertindak atas dasar ^pemahaman yang ^dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa ^paksaan. Yang dimaksud dengan "nilai ^jual ^objek ^pajak ^Bangunan" ^adalah nilai ^jual objek pajak ^yang menjadi ^dasar ^pengenaan Pajak ^Bumi dan bangunan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. Pasal 5 Angka 1 Huruf a Contoh: PT L sebagai pemilik tangki dan PI ^M ^menandatangani perjanjian iewa untuk ^jangka waktu 5 ^(lima) ^tahun ^pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan ^Pemerintah ^ini ^sebesar Rp500.000.000,00 ^(lima ratus ^juta ^rupiah). ^Pelaksanaan ^sewa dimulai dua tahun sebelum ^Peraturan ^Pemerintah ^ini ^telah berlaku. Mengingat dimulainya ^pelaksanaan sewa ^dilakukan ^sebelum Peraiuran Pemerintah ini berlaku, ^atas ^penghasilan ^sewa untuk tiga tahun setelah berlakunya ^Peraturan ^Pemerintah ^ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ^Pasal ^17 ^Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang ^Pajak ^Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah ^terakhir ^dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ^tentang ^Perubahan Keempat atas Undang-Undang ^Nomor ^7 ^Tahun ^1983 ^tentang Pajak Penghasilan. Namun, ^apabila ^PT ^L dan ^PT ^M melakukan perubahan perjanjian sewa ^pada saat Peraturan ^Pemerintah ^ini berlaku maka atas ^penghasilan sewa ^yang ^diubah ^tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ^Peraturan ^Pemerintah ini. Hurufb. Huruf b Contoh: PT Q sebagai pemilik menara telekomunikasi dan pT W menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan ^pemerintah ini sebesar Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam perjanjian diatur bahwa pelaksanaan sewa akan dimulai pada tanggal Peraturan Pemerintah ini telah berlaku. Pembayaran sewa dilakukan dua kali. ^pembayaran pertama sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku yang merupakan pembayaran untuk satu tahun pertama dan bagian tahun kedua. Pembayaran tersebut merupakan penghasilan untuk tahun pajak pertama dan bagian tahun pajak kedua yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak ^penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pembahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pembayaran kedua sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan setelah peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai pajak penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Cukup jelas. Angka 2 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):