Pembudidayaan Ikan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang : Menimbang : Mengingat PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN II(AN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat ^(5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembudidayaan lkan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (kmbaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); MEMUTUSI(AN: MenefapKan : PEMTURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkaa Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan unggul baru. atau dan jenis m *r"rJrT[t,"?5]"r,o -3-
Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta ^penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan.
Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan Iisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.
Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodilikasi proses kimia dalam tubuh lkan. 1
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan lkan;
Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
Sarana dan Prasarana Pembudidayaan lkan;
Pengendalian Mutu Pembudidayaan lkan;
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
Pembinaan dan Pemantauan, BAB II TATA PEMANFAATAN AIR DAN I,AHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN Bagan Kesatu Umum pasal 3 (1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan I
m (21 (3) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pemanfaatan;
pengembangan; dan
perlindungan. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 4 Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis Air untuk Pembudidayaan
Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan instansi
Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan sebegnislapa dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya Air. Pasal 5 Penyusunan rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria yilayah ^yang dapat dimanfaatkan untuk ^pembudidayaan I
Pcnyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meiibatka., instansi terkait- (1) (21 (3) (1) (2t (3) Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi, Pasal 6 (1) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan lkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja
Pasal 7 (1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan Ikan
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 harus memperhatikan:
fisiografi; b, Air sumbe r;
luas lahan dan perairan;
ketersediaan infrastruktur;
teknologi budidaya;
komoditas yang dibudidayakan; dan
kondisi sosial dan
pemanfaatan Air sebagai media; dan
pemanfaatan Air sebagai
waduk; b, danau;
sungai; d, rawa;
laut; dan
genangan Air
Pasal 9
Pasal 10 (1) Setiap Orang yang meldkukan Pembudidayaan Ikan dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan
l2l ^Standar ^teknis ^Air dan lahan selagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan ^jenis komoditas I
volume dan/atau debit Air;
kriteria kebuhrhan teknis dan keamanan pangan; dan
luas permukaan Air yang
Bagran Keempat Pengembangan Pasal 11 (1) Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
intensilikasi Air dan Lahan; dan
e
peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
efisiensi penggunaan Air;
penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
pengendalian hama dan penyakit lkan;
diversifikasi Pembudidayaan lkan; dan
penerapan
Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan perluasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagran Kelima Perlindungan Pasal 12 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan I
menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan
Bagran Keenam Peran Serta Masyarakat (1) (2) (3) Pasal 13 Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan I
P,eran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan
P_e-ran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui:
pemberian saran/ masukan; dan
p
m BAB III PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PI,ASMA NUTFAH YANG BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA IKAN Bagran Kesatu Pemanfaatan Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan (1) (21 Pasal 14 Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya
Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan; dan
pelepasan induk unggul dan/atau benih bermutu, Pasal 15 Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih
Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar induk
Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih bermutu. (1) (21 (3) (4) #p Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia. Pasal 16 Setiap Orang yarrg melakukan pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a wajib memiliki surat izin penangkapan
Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari M
Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persDraratan:
administrasi;
teknis; dan
m
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan M
Pasal l8 Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasitkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu. (1) (2t (l) (21 (3) (1) (2t (3) PR ES IDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunal€n untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan
Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan digunakan untuk kegiatan pembenihan dan ^pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari M
Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan perrrohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
kajian teknis; b, usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
foto komoditas yang akan dilepas, Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 19 Dalam rangka meningkat}an mutu calon induk, induk, dan/atau benih dapat dibentuk ^jejaring pemuliaan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan. Jejaring pemuliaan sebagairnana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) (s) (1) t2) (3) Bagran.,, # Bagian Kedua Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan Pasal 20 (1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan. (2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber ^. Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan status perlindungan;
pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
penebaran kembali;
pengkayaan stok;
pemberian penandaan Plasma Nutfah;
penetapan wilayah konservasi; g, tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikanjenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik I
(2t (3) (i) (2t (3) Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan I
Pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan. Pasal 22 Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat(
Calon irxduk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
pemuliaan; atau
penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik I
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih lkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sEfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, (41 # (1) (21 PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA - 15- Pasal 23 Setiap Orang yang melakukan ^pengeluaran calon ^induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ^yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
Pembudidayaan Ikan;
penangkapan lkan; dan
p
Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 y*rg merupakan induk penjenis asli Indonesia, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik I
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran cdon induk, induk, dan/atau benih lkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik I
Peredaran calon induk, induk, dan/atau benih lkan sglagaimsn6 dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil: (3) (41 (s) (1) (2t (3)
Pembudidayaan lkan;
penangkapan Ikan; atau
p
Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ^jenis Ikan ^yang sudah dibudidayakan maupun ^jenis Ikan yang belum pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik I
Calon induk dan/atau induk Ikan sslqgaimanz dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk
Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih Ikan
Standar induk unggul sebagaimana dimaksud ^pada ayat (4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional I
Bagran Keempat Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Jenis Baru Pasal 25 (1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya
Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; dan
Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri. (4) (5) (6) (3) {41 (1) (2t (3) (4) # Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebuhrhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan
Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestariaa Sumber Daya lkan. Pasal 26 Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki ^'rzin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
mengembangkan ilmu pengetahuan dan
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Ketentuan mengenai persyaratan dan t,; ta cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan M
m PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA 18 Pasal 27 (1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan ^jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izilr pengeluaraa dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Ketenhran mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 28
Pemasukan dan pengeluaran Ikan ^jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
mengembangkan ilmu pengetahuan dan
Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaim4l4 dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) m P RES IDE N REPUBLIK INDONESIA 19 BAB TV SARANA DAN PRASARANA PEMBUDIDAYAAN IIGN Bagran Kesatu Sarana Pembudidayaan Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 29 (1) Pemerintah mengatur penggunaan sarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan I
(21 Sarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
pakan lkan;
Obat lkan;
pupuk;
alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan; dan e, alat dan mesin untuk Pembudidayaan I
Paragraf 2 Pakan Ikan Pasal 30 (1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat berupa:
pakan Ikan alami; dan/atau
pakan Ikan
- ^Pakan ^Ikan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaannya dapat dilakukan melalui:
pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan b, pemasukan pakan Ikan dari luar negeri. Pasal 31 (1) Pakan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan lkan dari Menteri sebelum
persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan
Pasal 32
Pasal 33
lokasi;
bangman;
tata letak;
sanitasi dan hygiene;
pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
penyimpanan bahan baku pakan;
pembuatanpakan; h, pengemasan dan pelabelan;
pengendalian mutu pakan;
penyimpanan pakan;
pendistribusianpakan; L kompetensi personil;
pengawasan;
penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali pakan yang beredar; dan
d
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 34 Pakan Ikan yang telah mendapat Sertilikat Pendaftaran Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan
Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh M
Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pengujian:
kandungan proksimat; dan
kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi. (3) (1) (21 (3) #p (4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertilikat Pendaftaran Pakan
Paragraf 3 Obat Ikan Pasal 35 (1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
mencegah dan/atau mengobati lkan;
membebaskan gejala penyakit lkan; dan/atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh I
biologik;
farmasetik;
premiks;
probiotik; dan
obat alami, (3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
obat keras;
obat bebas terbatas; dan
obat bebas. Pasal 36 Usaha Obat Ikan terdiri atas:
penyediaan Obat Ikan; dan
peredaran Obat lkan. (1) PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -23 - Pasal 37 Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
pemasukan Obat Ikan dari luar
Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat lkan wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari M
Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan sebagai6asa dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
t
Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk ^jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin penyediaan Obat lkan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38 Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari M
Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
t
Sertifikat Pendaftaran Obat lkan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan M
(21 (3) (4) (5) (1) (2) (3) (4) PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 39 Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikecualikan bagi:
Obat lkan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian; dan/atau
obat alami yang diolah mengandung obat keras, kepentingan sendiri. Pasal 40 Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebogaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang
Frinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
manajemen mutu;
personalia;
bangunan dan fasilitas;
peralatan;
sanitasi dan hygiene;
produksi;
pengawasan mutu;
inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; j, dokumentasi; dan
kualifikasi dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagrimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan M
secara sederhana, tidak dan digunakan untuk (1) (2) (3) (1) Pasal 41 Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi kegiatan:
penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan b, pengeluaran Obat Ikan ke luar
Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari M
Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus mengajukan permohonan secara terLulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
t
Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan.dapat
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan M
Pasal 42 (1) Obat Ikan yang telah mendapat Sertifftat Pendaftaran Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat I
(21 Sunrailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh M
(a) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat Pendaftaran Obat
(21 (3) (4) (s) PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -26 - Pasal 43 (1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik I
(21 lGiteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat'(l) meliputi:
penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang;
penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat lkan;
penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan; dan/atau
penggunaan obat-obatan yang tidak laik
Paragraf 4 Pupuk Pasal 44 Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berupa:
pupuk organik; dan/atau
p
hrpuk yang digunakan untuk Pembudidayaan Ikan harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan
P-enggunaan pupuk untuk pembudidayaan Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
!F"9"r ^keamanan pangan ^dan lingkungan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi. (1) (2) (3) (4) m : ; : ooNESrA paragraf 5 Alat Pengangkut Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan Pasal 45 (1) Alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan Ikan terdiri atas:
alat pengangkut Ikan hidup; dan
alat pengangkut lkan segar dan
darat; dan c,
(41 Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut Ikan melipud: a, tata susunan ruang kapal;
konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
bahan dinding ruang penyimpanan;
peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
terhindar dari kontaminasi; dan
sistem pendingin, untuk Ikan segar dan
Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan tingkat teknologi yang
Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan M
Standar alat darr mesin untuk Pembudidayaan Ikan 5glegaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi. Bagian Kedua Prasarana Pembudidayaan Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 47 Pemerintah mengatur penggunaan prasarana Pembudidayaan lkan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan
Prasarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
wadah Pembudidayaan Ikan;
saluran; dan
unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan. (1) (2) (l) (21 Paragrat2 Wadah Pembudidayaan lkan Pasal 48 Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan yang memenuhi persyaratan dan
Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
biosekuriti;
kesehatan Ikan;
keamanan pangan;
ramah lingkungan; dan
kenyamanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan M
Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
Paragraf 3 Saluran Pasal 49 Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan I
Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) (1) (2') JlooNESrA Paragraf 4 Unit Penyimpzrnan Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan pasal S0 (1) Unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a, persyaratan lokasi; dan
persyaratan dan standar sarana
(21 Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
bebas banjir dan tidak tercemar;
memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
mudah dijangkau; dan
tersedia sumber energi
mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar;
dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup;
memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan d, memenuhi persyaratan
Bagian Ketiga Pengembangan pasal 5l (1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan I
m FRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -31- Ddam mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lemb"ga
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan M
BAB V PENGENDALIAN MI'TU PEMBUDIDAYAAN IKAN Pasal 52 Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih Ikan yang
Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui penerapan cara pembenihan ^- Ikan yang
Cara pembenihan Ikan yang baik s6!agei6414 dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
teknis; b, manajemen;
keamanan pangan; dan
l
Setiap Orang yang memproduksi benih lkan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimani dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifrkat Cara Pembenihan Ikan yang B
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan y-ang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan M
pasal 53 (1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:
Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau (2) (3) (l) (21 (3) (4) (s) (2t
Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan
Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut. Pasal 54 Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan harus menerapkan:
cara pembesaran Ikan yang baik; dan
standar proses produksi pembesaran
Penerapan cara pembesaran lkan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
mutu dan keamanan pangan;
kesehatan dan kenyamanan Ikan;
kelestarian lingkungan; dan
sosial dan
Pembesaran Ikan y{ry memenuhi kriteria dan persyaratan 5s!ageis1414 dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang B
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan cara pembesaran Ikan yang baik serta sertilikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2t (3) (4) BAB VI PENGELOI,AAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 55 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Ikan dan L
(21 sesuai dengan pengelolaan (1) # {21 ^Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
pengendalian penyakit Ikan;
pengendalian Obat lkan;
pengendalianresidu;
pengendalian lingkungan budidaya;
rehabilitasi lingkungan budidaya;
unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (a4tatic animol wefur). Bagian Kedua Pengendalian Penyakit Pasal 56 Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal SS ayat (21 huruf a, meliputi:
survailen dan monitoring;
analisis risiko (nsk anatisgsl;
penanganan penyakit lkan; dan d, tanggap darurat (emergencg respons). Pasal 57 (1) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
perencanaan, yang meliputi penetapan metode survailen, penentuan target penyekit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji; #
pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
evaluasi hasil survailen dan monitoring;
penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target survailen dan monitoring; dan
notifikasi penyakit
(21 Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara aktifdan
Pasal 58 (1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf b, meliputi kegiatan:
identifikasi bahaya (haznrd identiftmtbn) ;
penilaian risiko (ns& assesrnent); c, pengelolaan risiko (n: sk managem.en|; dan
komunikasi risiko (risk
(21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penyakitlkan; dan
sifat bahaya
negara anggota Offie Intematbnal des Epizootbs (OIE); dan
negara bukan anggota OIE. (4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari g1S3ra allggota OIE sebagaimana aimatslud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan periama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan: ^- PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -35-
^jenis atau strain/varietas Ikan baru;
produk perikanan baru;
berasal dari negara yang memiliki penyakit baru; dan/atau
berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan M
Pasal 59 (t) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan:
pencegahan Qtromotive dan preuentiue;
pengobatan (atrativel;
pemusnah ar leradicative); dart
pemulihan lrehabilitatiuel, (21 Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan M
Pasal 60 (U Tanggap darurat sebogaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf d, meliputi:
perencanaan tenggap darurat (ontingenq planl
pelaksanaan tanggap danrrat; dan
evaluasi tanggap
(2t (3) (1) (2) (41 (s) Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi:
susunan organisasi gugus tugas (taskforel;
sistem peringatan dini;
sistem respon dini; dan
standar prosedur
Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
membentuk organisasi gugus tugas (taskforel;
tindakan peringatan dini;
tindakan deteksi dini; dan
tindakan respon
Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap
Ketenttran lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengendalian Obat Ikan Pasal 61 Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko, dan unit Pembudidayaan I
Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi;
proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar;
evaluasi hasil pengujian; dan
tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil
monitoring residu;
investigasi; dan
tindakan
(21 Pengendalian residu sebrgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
pembenihan; dan
p
Bagian Kelima Pengendalian dan Rehabilitasi Lingkungan Budidaya Pasal 63 (1) P_engendalian lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud datam Pasal SS ayat (2) huruf a, ailatut<an melalui: m (2t (1) (2t
pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
pengendalian limbah budidaya; dan
penentuan jenis Ikan untuk kegiatan
Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya. Pasal 64 Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud daLam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
identilikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
pemilihan metode rehabilitasi; dan
p
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 65 Setiap_ ^9rqrg dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumbei D
-Ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik I
P.enentuan terjadinya p€ncemaran Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui baku mutu
P.ene.ntuan te{adinya kerusakan Sumber Daya lkan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur melalui kriteria baku kerusakan
{etentuan ^mengenai ^baku ^mutu ^lingkungan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan krite; a 6aku kerusakan Iingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
(l) (2) (3) (4) (1) (21 Pasal 66 Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, Iftiteria Ikan yang membahayakan sebageimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
mengandung racun/biotoksin;
bersifat parasig dan/atau
melukai/ membahayakan keselamatan jiwa
Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan sebagai64114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputtrsan Menteri. Pasal 67 Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan lkan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik I
Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya;
mengandung racun/biotoksin;
bersifat parasit; dan/atau d, melukai/ membahayakan keselamatan jiwa
Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan sglagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) (1) (2t (3) (1) (21 (3) (4) Pasal 68 Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa
Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibudidayakan harus mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari M
Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi keamanan hayati, Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izir: pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 69 Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik I
Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
merusak Plasma Nutfah;
mengganggu keseimbangan ekosistem;
mengubah sifat genetika manusia;
menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau
menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa
(u (21 Bagran Keenam Unit Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasal 70 (1) Unit pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingki;
laboratorium pengujian; dan b, laboratorium
sarana;
sumber daya manusia; dan
metode
laboratorium level 1 (satu);
laboratorium level 2 (dua); dan
Iaboratorium level 3 (tiga). (5) [a.boratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh
Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pasal 71 (1) Penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (aryatic animal welfarQ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian I
(21 Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip ^- yang meliputi: (3) # PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -42-
bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
bebas dari rasa sakit dan penyakit;
bebas dari rasa takut dan stres;
bebas dari luka; dan
bebas untuk mengekspresikan perilaku alami I
Ketenhran mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap kegiatan s,sbegaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan M
BAB VII PEMBINAAN DAN PEMAT.ITAUAN Pasal 72 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan I
Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan;
sarana dan prasarana Pembudidayaan lkan;
pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan; dan
usaha Pembudidayaan I
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan M
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelalsanaan Pembudidayaan Ikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 74 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 (3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Julu2OlT
JOKO WDODO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 24 Juli2OlT MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2017 NOMOR 166 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK ^INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN I. UMUM Perkembangan masyarakat dunia abad ke-21 telah ^menunjukan kecenderungan adanya perubahan perilaku dan ^gaya hidup ^serta ^pola konsumsi pangan dari daging merch ^(red meat) ke ^produk ^
Produk perikanan tersebut dapat berasal dari kegiatan ^penangkapan ^Ikan maupun Pembudidayaan Ikan, Pengaturan Pembudidayaan Ikan diperlukan karena merupakan pendelegasian dari Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun ^2004 ^tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ^Nomor ^45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 ^Tahun 2004 tentang P
Pembudidayaan Ikan memiliki peranan yang ^penting ^dalam mendukung upaya pemenuhan Pangan ^yang sehat dan dapat ^diterima ^oleh seluruh lapisan
Namun demikian, di sisi ^yang ^lain ^terdapat beberapa isu dalam kegiatan Pembudidayaan Ikan ^yang ^perlu ^untuk mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik Pemerintah ^Pusat' Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun pihak lain ^yang terkait ^dengan kegiatan Pembudidayaan
Isu-isu tersebut antara lain terkait ^dengan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan lkan, serta kelestarian Sumber Daya Ikan dan
Oleh karena itu, diperlukan ^upaya pengelolaan perikanan budidaya agar dapat mencapai manfaat ekonomi yang optimal dengan tetap menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan dan I
PR ES ID EN REPUBLIK INOONESIA -2- _ ^A{apun ^pokok materi ^muatan ^yang ^diatur dalam ^peraturan P-emerintah ini meliputi tata pemanfaatan eir aan hhan pembuaiaayaan Ikan, pemanfaatan dan pelestarian prasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya lkan, sarana dan prasarana Fem--budiday..r, Ikan, pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan, pengelolaan Kesehatin Ikan dan Lingkungan, serta pembinaan dan
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (l) Cukup ^jeL
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^ninstansi terkait, antara lain instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan atau melaksanakan tugas di bidang sumber daya A
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (r) Cukup ^
#p n e, u JLT,.. s,',3ot5,., " r, o -3- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "instansi terkaif antara lain instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan atau meLaksanut.. ti.i"! di bidang penataan
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (l) Hurufa Yang dimaksud dengan "frsiografi" antara lain topograli lahan, elevasi lahan, vegetasi, pasang surut air laut, dan tekstur
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Huruf g Cukup
Ayat (2) Cukup ^
#p Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Yang dimaksud dengan "genangan Air lainnya" adatah genangan Air yang secara periodik atau terus menerus ada secara
Ayat (3) Pemanfaatan Air sebagai materi untuk pembudidayaan Ikan dapat berupa air tawar, air payau, dan air laut. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup
Pasal l1 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Hurufc Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Yang dimaksud dengan "diversilikasi Pembudidayaan Ikan" adalah penganekaragaman pengembangan kegiatan Pembudidayaan Ikan yang semula satu komoditas menjadi beberapa komoditas perikanan
Huruf g Yang dimaksud dengan "biosekuriti" adalah upaya pengamanan sistem budidaya dari kontaminasi organisme patogen dari luar dan mencegah berkembangnya organisme patogen ke
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Calon induk, induk, dan/atau benih Il<an dari alam merupakan Plasma Nutfah yang dapat dimanfaatkan untuk pemuliaan dan
Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dapat berupa Ikan utuh atau bagran dari I
Huruf b Cukup
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (l) Cukup
Ayat (2) Huruf a Cukup
Huruf b Persyaratan teknis antara lain prasarana, prosedur
Huruf c Persyaratan manajemen antara
Ayat (3) Cukup
persyaratan lokasi, sarana dan lain sumber daya manusia dan Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^.prosedur pemuliaan" yaitu dokumen atau tata cara yang berisi tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menghasilkan calon induk, induk unggul, ^-dan/atau benih bermutu yang memiliki kriteria yang diharapkan atau direncanakan sesuai
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^jelas, Ayat (4) Hurufa I(ajian teknis antara lain memuat:
hasil pengujian;
penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri dari aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan jenis lkan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
kebenaran silsilah, deslrripsi, dan metode. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kegiatan koordinasi pemuliaan antara lain terkait dengan:
^jenis Ikan yang akan dilakukan pemuliaan;
sumber induk;
metode pemuliaan;
produksi dan perbanyakan;
pendistribusian Ikan hasil pemuliaan; dan
evaluasi hasil
Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sesuai dengan standar induk unggul dan standar benih bermutu yang ditetapkan dengan Standar Nasional I
Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 2T Cukup ^
ffi Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 3O Cukup ^jelas. Pasal 31 Ayat (l) Cukup ^
Ayat (2) Hurufa Cukup ^
Huruf b Persyaratan teknis dan keamanan pangan antara lain batas kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan baku pakan
Untuk pakan Ikan yang pengadaannya dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri paling kurang harus dilengkapi dengan: L. Certifimte of Origin (CoO) dari otoritas kompeten negara asal;
Certificate of Analgsb (CoA) dari laboratorium terakreditasi dari negara asal;
Surat keterangan/ publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakaa Ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan
Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir dan/atau distributor. PRE S IDE N ot"'"t'I, f-ooNEsrA Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ^osediaan biologil* adalah Obat Ikan yang dihasilkan melalui. proses biologi pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosa perryal.it, atau mengobati penyakit dengan proses imunotogik, antara lain vaksin, sera (anti sera), antigen, dan bahan diagnostic biologik. Huruf b Yarrg dimaksud dengan "sediaan farmasetilC adalah Obat Ikan yang dihasilkan dari bahan anorganik maupun organik dan/atau reaksi.sintesa kimia yang dlpakai berdasarkan?aya kerja farmakologi, antara latn twrmonc, antibiotik, antibakteria, kemoterapetika, anti parasit, anti jamur, anthelmintik, dan anestetika. *r"rJ5,it,loot|*r.,o t2 Huruf c Yang dimaksud dengan ^osediaan premiks, adalah Obat Ikan yang dijadikan sebagai imbuhan pakan atau pelengkap pakan yang pemberiannya dicampurkan dalam pakan Ikan, teiairi aari imbuhan pakan (feed additiuel dan pilengkap pakan (feed sttppLementi. Huruf d Yang dimaksud dengan "sediaan probiotilf adalah Obat Ikan yang dihasilkan dari mikroba nonpatogenik yang secara alami ada dalam lingkungan di Air dan dalam tubuh Ikan yang bekerja dengan proses bioremediasi, biokontrol saluran cerna dan sebagai penyaing bakteri pathogen, antara Lain bakteri Bacillus subtilis, Lactobacilfus, Nitrosomonas, dat Nitrobacter. Huruf e Yang dimaksud dengan ^osediaan obat alami, adalah bahan atau ramu€rn bahan yang berupa bahan asal tumbuhan, bahan asal hewan, bahan asal mineral, sediaan galenik, atau campuran dari bahan-bahan tersebut tanpa penambahan zat kimia berdaya kerja obat dan khasiatnya hanya berdasarkan data empiris serta belum ada data klinis lengkap, antara lain ekstrak daun meniran dan ekstrak daun sambiloto. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "obat keras" adalah Obat Ikan yang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dipat menimbulkan bahaya bagi lkan, lingkungan, dan/atau mar,uiia yang mengkon sumsi lkan tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan "obat bebas terbatas" adalah obat keras untuk Ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis Ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dengan iumlatr, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaii.n tirtentu, serta diberi tanda peringatan khusus. m Huruf c Yang dimaksud dengan "obat bebas" adalah Obat Ikan yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi ahli kesehatan lkan. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Perglaratan teknis antara lain mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas. -ooNESrA Pasal 4l Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a . Cukup jelas. Huruf b i Persyaratan teknis antara lain sarana penyimpanan, tenaga ahli profesional, dan ruang penyimpanan, Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. m Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ^nobat-obatan yang tidak laik pakai" antara lain kemasan rusak, mengalami perubahan Iisik (tekstur, wan'na, atau bau), dan/atau kadaluarsa. Pasal 44 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "pupuk organil{ adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang tetah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat lisik, kimia, dan biologi tanah. Huruf b Yang dimaksud dengan ^opupuk anorganilf adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik, dan/atau biologis dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 45 Ayat (1) Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan dapat berupa wadah terbuka atau wadah tertutup. m Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "wadah Pembudidayaan lkan" antara lain kolam, tambak, dan keramba. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dirnaksud dengan ^.biosekuritf adatah upaya pengamanan sistem budidaya dari kontaminasi organisme ^-patogen -dari luar {an ^mencegah ^berkembangnya ^organisme -patogen ^ke lingkungan. Huruf b Cukup ^jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "kenyamanan Ikan" adalah kondisi wadah yang memungkinkan Ikan dapat bergerak, tumbuh, dan berkembang biak dengan baik. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Ikan konsumsi" adalah Ikan ditujukan unhrk dikonsumsi manusia. Hurufb Yang dimaksud dengan "Ikan nonkonsumsi, adalah Ikan tidak ditujukan untuk dikonsumsi manusia antara lain hias, pakan alami/hidup, atau vegetasi Air. Ayat (2) Pembesaran Ikan di laut termasuk pembesaran Ikan yang menggunakan air laut di tempat/wadah tertentu. Pasal 54 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b ltandar ^proses. ^produksi ^pembesaran ^Ikan ^untuk ^setiap ^jenis Ikan dengan tingkat teknologi antara lain sederhana, -semi intensif, intensif, atau super intensif. Standar proses pro{uksi pembesaran Ikan ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. yang yang Ikan m Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Culmp ^jelas. Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "suryailen" adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Survailen penyakit Ikan ini dilakukan pada suatu populasi Ikan yang terindikasi penyakit tertentu dalam rangka pengendalian penyakit lkan. Yang dirnaksud dengan 'monitoring" adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah. Survailen dan monitoring dilakukan secara periodik atau berdasarkan laporan. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Hurufc Cukup ^jelas. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -20 - Huruf d Penetapan status kondisi lokasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidak adanya penyakit ikan target survailen dan monitoring. Hurufe Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru dilakukan untuk pemasukan ikan dari setiap negara. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 6l Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pengujian sampel Obat Ikan yang beredar dapat dilakukan melalui pengujian mutu sewaktu-waktu, Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. m Ayat (3) Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu dapat digunakan untuk melakukan penelusuran Ikan hasil pembudidayaan. ^- Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Cukup ^jelas. Pasal 65 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pencemaran Sumber Daya Ikan" adalah tercampurnya Sumber Daya Ikan dengan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sefingga Sumber Daya Ikan menjadi berkurang atau tidak berfungsi sebegaimana seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya. Yang dimaksud dengan "kerusakan Sumber Daya lkan" adalah terjadinya penurunan potensi Sumber Daya Ikan yang dapat membahayakan kelestarian di lokasi perairan tertenCu yang diakibatkan oleh perbuatan manusia yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup Sumber Daya lkan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Ayat (1) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan digunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Ayat (2) Hurufa Laboratorium pengujian digunakan untuk pemeriksaan dan pengujian penapisan (screenirql serta diagnosa presumtif. Huruf b Laboratorium acuan digunakan untuk pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa konfirmasi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. m Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cuhrp ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas. Pasa|72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup ^jel,as. Pasal 74 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6101