Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O TEMANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERI,AKUAN PA.JAK PENGHASII,,AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa unhrk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OLO tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; # PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat :

  1. m Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0l Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5173);
  2. MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O TENTANG BTAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERI,,AKUAN PA.'AK PENGHASII"AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam ^peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak ^penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) diubah sebagai berikut:
  3. Ketentuan angka 1, a: ; rg]<a2, angka 4, angka 6, angkr-7, dan angka 8 Pasal 1 diubah serta ditambahkan angka 20, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I 1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kefa Sama dengan Satuan Keq'a Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sslagai \yakil oleh pemegan g Panicipating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. 4. Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur @W ^and ^abandonmenfl serta ^pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. 5. Lifing adalah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dljual atau dibagi di titik penyerahan (atstodg transfer point).
  4. First T?wtche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan ierja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi lown usel. Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja. WiA ^b ^be ^Split ^adalah hasil ^produksi yang tersedia untuk dibagi (LifiWl antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi F'Ip, insentif investasi fika ada), dan pengembalian biaya operasi. Biaya Bukan Modal (IVon Cqital Cosf) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun be4'alan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangibte drilling ast. Biaya Modal (Capitat Cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun be4'atan melalui penlrusutan. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
  5. 17, Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara Langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Ke{a. Uplifi adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewqjiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan. Dom.estb Marlcet Obligatian yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Satuan Keda Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.
  6. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: . 3. (21 P-elaksanaan Operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan elisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnii da; keteknikan yang baik. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 4 (1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas. (21 Atas barang dan peralatan sebegai'nana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali. Ketentuan ayat l2l Pasal 8 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 8 (1) Menteri menetapkan besaran minimum bagran negara dari suatu Wilayah Kerja yang dikaitkan dengan Lifttry dalam persetqjuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21. (21 Dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 10 diubah dan pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Untuk , meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTp.
  7. (21 (3) (4) Untuk mendorong pengembangan Wilayah Keq'a, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu. Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holidog, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding sule splitl pada Kontrak Kerja Sama. Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (1) Biaya operasi terdiri atas:
    1. biaya Eksplorasi;

    2. biaya Eksploitasi; dan

    3. biaya lain. (21 Biaya Eksplorasi sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    4. biaya pengeboran terdiri atas:

    l. biayapengeboran Eksplorasi; dan

  8. biaya pengeboranpengembangan;
  9. (3) b. biaya geologis dan geofisika terdiri atas: l. biaya penelitian geologis; dan
  10. biaya penelitian geofisika;
    1. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan

    2. biaya penyusutan. Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    a. biayalangsungproduksiuntuk:

  11. Minyak Bumi; dan
  12. Gas Bumi. b. biaya yang terkait dengan aktifrtas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan; c. biaya utilitg terdiri atas:
  13. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
  14. biaya uap, air, dan listrik;
    1. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi; dan

    2. biaya penyusutan. Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:

    3. biaya administrasi dan keuangan;

    4. biaya pegawai;

    5. biaya jasa material;

    6. biaya transportasi;

    7. biaya umum kantor; dan

    8. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (41 PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA -9- (5) Biaya- lain sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

    9. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan

    10. biaya kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu. Ketentuan huruf d ayat (1) dan huruf e ayat (21 pasal 12 diubah, serta penjelasan huruf a ayat (1) pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan :

    11. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

    12. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ^pajak Penghasilan;

    13. pelaksanaan Operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;

    14. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan Pasal 6. (2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung 99.gun ^Operasi ^Perminyakan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a wajib memenuhi syarat:

    b. untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara; untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang;

  15. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
  16. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
  17. tidak rutin; untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekeg'a dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nanra Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi; untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
  18. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
  19. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan
  20. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri. d. e, f. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA - 11- (3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
  21. Ketentuan huruf b, huruf j, huruf p, huruf q dan huruf r Pasal 13 diubah, serta Pasal 13 huruf l, huruf t angka (1), dan huruf w dihapus, dan penjelasan Pasal 13 huruf x dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi:
    1. biaya yang dibebankan atau ^'dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham;

    2. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

    3. hartayangdihibahkan;

    4. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

    5. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

    f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

  22. j. # PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA 12 biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunEran tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (rKTA); biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Keq'a Sama; biaya konsultan pajak; biaya pemasaran minyak dan/atau Gas Bumi bagan Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetqiui Kepala SKK Migas; biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat; dihapus; biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan P articip ating Intere st. biaya bunga atas pinjaman;
  23. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
  24. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di- gross up;
  25. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik; 2, biaya pengeluaran yang melampaui LOo/o (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya- biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri; l. m. n.
    1. p' q. h.

    r. surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui; nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang tel,ah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor; transaksi yang:

  26. dihapus;
  27. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
  28. bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
    1. bonusyang dibayarkan kepada pemerintah;

    2. biaya yang te{adi sebelum penandatanganan kontrak;

    3. dihapus; dan

    x. biaya audit komersial.

  29. Ketenhran ayat (4) Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebrgai berikut: pasal 16 (1) PenJrusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menunrn selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus. (21 PenJrusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan Qtlaced into seruiel. (3) Penghitungan pen5rusutan dilakukan sesuai kelompok, taril dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini. (4) (5) PRES IOEN REPUELIK INDONESIA -14- Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi. Untuk menjaga tingkat produksi, Menteri dapat lelentukan ^penghitungan ^penyusutan ^yang berbeda sebagaimana diatur pada ayat (3). Ketentuan ayat (21 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Seluruh biaya ke4'a, pembebanannya ditangguhkan sampbi dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l). (21 Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Keterltlran Syat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (a), dan ayat (5) Pasal 24 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai beiitut: Pasal 24 (l) Dalam haf tidak terdapat FTp dan Insentif Kegiatan Y.41.H{" ^yang ^berupa ^Inuestrnent ^Credit, @uitg ^to be Spli! dihitung berdasarkan Lifring dilnxangi Uiaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 20. (21 Dalam hal terdapat FTp Gtapi tidak terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestrnent Credit, WrU ^ty \z ^Split ^dihitung ^berdasarkan ^.Li.Eins {ikurangr ^FTP ^dikurangi ^biaya ^operasi ^yang ^dap.: t dikembalikan.
  30. (3) (4) (s) (6) (71 (8) Dalam hal terdapat FTP dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Crcdit, @uitg to be Split dihitung berdasarkan Lifing dil<: urarrgr FTp dikurangi Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Investment Credi, dikurangr biaya operasi yang dapat dikembalikan. Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat Insentif Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Inuestnent Credit, fiuity ^to ^be ^Split dihitung ^berdasarkan .Lifing dikurangi Insentif Kegratan Usaha Hulu yang berupa Inuestment Credit dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan. Insentif Kegiatan Usaha Hulu dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi: a, Minyak Bumi, dengan harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau b. Gas Bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan Gas Bumi. Bagran Kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian Kontraktor sebelum Pajak Penghasilan yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dikalikan dengan fouitg tp be Spltt Bagran Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagran Pemerintah yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama dika[kan dengan fiuifg b be Splir yang didaLamnya belum termasuk Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor. Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan 25o/o (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -16- Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri. SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan penghitungan bagi hasil.
  31. Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) pasal 25 diubah, di antara ayat (71 dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) serta ayat (10), dan ayat (11) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (12) dan ayat (13) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagr Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sslagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dikurangi Biaya Bukan Modal tahun be{alan dikurangi penJrusutan Biaya Modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1). (2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhimya kontrak. (3) Besamya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (4) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani. (e) (10) (5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat lS1 atau ayat (4), terutang Pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak Penghasilan sebegaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Atas pemenuhan kewajiban Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diterbitkan surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah dilakukan pemeriksaan pajak. (7a) Penyelesaian pemeriksaan pqiak atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling Iama 12 (dua belas) bulan setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal ^pajak. (8) Sebelum surat ketetapan Pajak penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi diterbitkan, dapat diterbitkan surat keterangan pembayaran pajak penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara. (9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat keterangan pembayaran Pajak penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak. (lO) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Pajak Penghasitan atas FIp dihitung pada saat akumulasi FTP yang diterima Kontraktor Lebih besar daripada sisa biaya operasi yang belum dikembalikan. (13) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas FTp sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal pajak.
  32. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu), yakni Bab VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 26A Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas:
  33. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan;
  34. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas :
    1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;

    2. impor Barang Kena Pajak tertentu;

    3. pemanfaatan Barang Kena ^pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah ^pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau

    d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan. 3. Tidak dilakukan pemungutan pqiak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau

  35. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa Eksplorasi. Pasal 268 (1) Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas:
    1. Pembebasan .pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;

    b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pqjak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:

  36. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;
  37. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  38. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah ^pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  39. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
    1. Tidak dilakukan pemungutan ^pajak ^penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau

    2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi paling tinggi sebesar IOOYo (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT. (21 Fasilitas perpajakan sebagqimans dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri. Pasal 26C (1) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan, dengan persetujuan SKK Migas, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor iaint y" berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (Cost Sla; ringl. (21 Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (C.ost Sharind sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, denganjumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. (3) Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sfwring) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

    3. Barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli KontraU,or .sbagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama merupakan Barang Milik Negara;

    b. Atas pemanfaatan Barang Milik Negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetu-iuan SKK Migas; dan Pasal 26D Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebe.gaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) huruf f bukan objek Pajak Penghasilan dan pajak pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal 26E Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264, Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasa1 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

  40. Diantara ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan (2a), sehingga Pasal 2T berbunyi sebagai berikut: PasaJ2T (1) Atas penghasilan lain Kontraktor berupa tJpffi ata'u imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto. (1a) Atas Penghasilan Kena pqjak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplifi. atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan. l2l ^Atas ^penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaim4la dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dikenakan pajak Penghasilan yang bersifat linal dengan tarif:
    1. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participattry Interest selama masa Eksplorasi; atau

    2. Pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.

    b. 7% (tujuh persen). dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partbipating Interest selama masa Eksploitasi. (2a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikrrangi Pajak Penghasilan yang bersifat fin4l ss[ageiman4 dimaksud pada ayat l2l tidak dikenai Pajak Penghasilan. (3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk meliakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  41. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 3O diubah, serta ditambahkan ayat (a) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan besarnya biaya pada tahapan Eksplorasi dan tahapan Eksploitasi setiap tahunnya di bidang usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas. (21 Sebelum menghitung besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal ^pajak dan/atau auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan SKK Migas sebagaim6l6 dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, auditor Pemerintah dan SKK Migas wajib menyelesaikan perbedaan tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan sebagai64116 dimaksud pada ayat (2) dan datam Pasal 25 ayat (7) diatur dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama. Hal-hal terkait penyampaian rekomendasi, penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil pemeriksaan, dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  42. Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) pasal 3l diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
    1. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;

    2. melaksanakanpembukuan;

    3. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh);

    4. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) butan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari Lifiing yang sebenarnya dari bagian Kontraktor dalam suatu bulan talnrim;

    e. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest atau pengalihan saham, Kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Direktur Jenderal pajak. (3) Dalam hal pengalihan Participating Interest, hak dan kewqiiban perpajakan beralih kepada Kontraktor yang baru. (4) Bentuk dan isi SpT Tahunan pph sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal pajak. (41 (s) m 18. IGtentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) SKK Mrgas wajib menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (21 SKK Migas wajib menyampaikan laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  43. Pasal 35 dihapus.
  44. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Kontretk Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlrakunya Undang-Undang Nomor 22 Te}rrn 2OOL tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Taht; n 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20lO tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhimya kontrak yang bersangkutan dengan tetap memenuhi kewajibannya untuk hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam Kontrak Kerja Sama mengenai:
  45. besaran bagran penerimaan negara;
  46. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
  47. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
  48. penunjukkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
  49. penerbitan surat ketetapan Pajak Penghasitan; pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan Eksplorasi dan kegiatan Eksploitasi; Pajak Penghasilan Kontraktor berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor; dan penghasilan di luar Kontrak Kerja Sama benrya Ilplifi dan/atau pengalihan Participating Interest.
  50. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 388, Pasal 38C dan Pasal 38D, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20Ol tentang Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhimya kontrak yang bersangkutan. b. Kontrak Ke{a Sama yang telah ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat memilih untuk mengikuti ketentuan Kontrak Kerja Sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Keda Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 38B Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan ^perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan menyesuaikan Kontrak Kery'a Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. pasal 38C Kontrak Kerja Sama baru atau perpanjangan Kontrak Keda Sama yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Perahrran Pemerintah ini.
  51. Pasal 39 dihapus. Pasal II Semua frasa "Badan Pelaksana" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, harus dimaknai dengan "SKK Migas". Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. b.
  52. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 15 Juni 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 118 m P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN2OLT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2O1O TENTANG BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERI,AKUAN PAJAK PENGHASII.,AN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI UMUM Dengan adanya paradigma yang berkembang di dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi adalah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi, mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang membantu tersedianya barang strategis, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga untuk mendukung hal tersebut perlu fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun-non fiskal. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional ^.serta iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O1O tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghaJiUn ai Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ?.ama)t sehingga perlu dilakukan perubahan.
    1. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1

      Pasal 1

      Cukup ^jelas. Angka 2


      Pasal 3

      Ayat (1) Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, ^pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknotogi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Angka 3


      Pasal 4

      Ayat (1) Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh ^pemeritah kepada Kontraktor berdasarkan harga perolehan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4


      Pasal 8

      Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 1O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Benhrk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain berupa inuestm.ent aedit,lmbalan DMO, dan depresiasi dipercepat. Yang dimaksud dengan Inuesfinent Credit adalah tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi tertentu. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak antara lain berupa kebliakan dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor dalam Operasi Perminyakan dan kemudahan lainnya. Angka 6 Pasal 10A Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis.dimaksudkan untuk pembagian keuntungan dan resiko terhadap perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiatan Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkat produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan (reuenuQ dan biaya Operasi perminyakan. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -4- Angka 7


      Pasal 11

      Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. prinsip ini biasa dikenal dengan narra uniformitg prin@le. Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan bagi hasil dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktifrtas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Liatefted Natural Gas (LNG). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. ' Huruf e Yang termasuk biaya penJrusutan antara lain berupa:


    l. fasilitas produksi; 2, gedung kantor, gudang, perumahan;

  53. mesin dan peralatan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasaran. Huruf b Cukup jelas. Angka 8 Pasal 12 Ayat (1) Huruf.a Dihapus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat: . r, J,-Tnt t,',?otS.., o -6- 1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
  54. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
  55. tidak rutin. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan paling sedikit mengatur mengenai waktu pemberlakuan remunerasi. Angka 9 Pasal 13 Hunrf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Hurufk Cukup jelas. Huruf I Dihapus. Hurufm Cukup Jelas. Huruf n Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
    1. biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan duediligene;

    2. biaya eksternal untuk press releose, promosi, dan penggantian logo perusahaan;

    c. biaya yang terkait dengan separation program dan retentian program, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang beg'alan; Huruf o Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman, adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi Perminyakan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup ^jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross reghgancel atau perbuatan salah yang disengaja (willful miscrinducfl yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Kerja Sama terkait. Huruf t Angka I Dihapus. Angka 2 Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender. Angka 3 Cukup jelas. Huruf u Cukup ^jelas. *., u J,-Tnt t,',3otf; *. r,,o -9- Huruf v Cukup ^jelas. Huruf w Dihapus. Hurufx Dihapus. Angka 1O Pasal 16 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "plaed into serui.d' adalah saat dimulainya suatu harta berwqjud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Angka 11 Pasal 19 Cukup ^jelas. Angka 12 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 25 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang perpajalan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi' adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Ayat (7a) Cukup ^jelas. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA - 1l - Ayat (8) Yang dimaksud dengan',surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan ^-Gas ^-Bumi sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur JendCral Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang kegunaannya antara lain untuk lepentingan internJ manajemen kantor pusat. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Dihapus. Ayat (11) Dihapus. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup ^jelas. Angka 14 Pasal 26A Cukup ^jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukut' jelas. Pasal 26E Cukup jelas. m PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA 12 Angka 15 Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (la) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat {2al Cukup ^jelas. Ayat (3) Participating Interest dilaksanakan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 3O Cukup jeLas. Angka 17 Pasal 31 berdasarkan Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada suatu Wilayah Keq.a dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraltor D, maka kewajiban perpqjakan atas interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif. ffi Ayat (4) Cukup ^jelas. Angka 18 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 19 Cukup ^jelas. Angka 20 Pasal 37A Cukup ^jelas. Angka 21 Pasal 38A Cukup ^jelas. Pasal 38B Cukup ^jelas. Pasal 38C Cukup jelas. Angka22 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 6066

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):