Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:27
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:15 Juni 2017
Tanggal Diundangkan:19 Juni 2017
Tanggal Berlaku:19 Juni 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):