Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan PeIabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017

Kerangka<< >>

ri.T[t,lootf; ri.T[t,lootf; rr'o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAI,AM TAHUN ANGGARAN 2OI7 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PF^IABAT NEGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara; bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran ^pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlZ, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2Ol7 Kepada pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat Negara;

  2. Menginga.t: m Mengingat 1. Pasal 5 ayat(21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); MEMUTUSI(AN: MenetaPKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

      Pasal 1

      Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


    2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki ^jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4. Pejabat Negara adalah:

  3. Presiden dan Walil Presiden;

  4. Ketua . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -3- b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;

  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralcyat;

  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan ^perwakilan Daerah;

  7. Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adtac, f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

  9. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

  10. Kehra dan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi;

  11. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

  12. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

  13. Gubernur dan Wakil Gubernur;

  14. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

  15. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang. pasal 2 (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017. m (21 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

  16. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

  17. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipeke4'akan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

  18. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;

  19. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

  20. Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

    Pasal 3

    Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

    (3)
    (1)

    (2t (3) (4) (1) (2) (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundErng-undangan dan dihnggung Pemerintah.


    Pasal 4

    PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gdi pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 5

    Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.

    (1)

    m FRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -6- (21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni. (3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja. (4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah. Pasal 6 (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasat 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni. (21 Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pasal 7 (i) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:


  21. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

    1. Menteri; dan

    2. Pejabat Pimpinan trggr;

  22. Wakil Menteri;

  23. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

  24. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  25. Hakim Ad ltaq dar. m pasal 8 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

  26. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

  27. Prajurit TNI;

  28. Anggota Polri;

  29. Pejabat'Negara selain Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;

  30. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufa;

  31. Wakil Menteri;

  32. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

  33. Hakim Ad hoq dan i. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  34. PNS yang beke{a pada Pemerintahan Daerah;

  35. Gubernur dan Wakil Gubernur;

  36. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan

d. Anggota Dewan Peru,akilan Rakyat Daerah. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal lO Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. 2. Agar. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 13 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 116 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERTAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESI,A, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PF^IABATNEGARA I. UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian hrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) *. ", J.Tnt t, loot| * . r, o -2- Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasd 7 Ayat (1) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Hurufc Cukup ^jelas. Hurud d Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. *. ", J,-Tnt t,',3otf; *.., o -3- Huruf f Yang dimaksud dengan "Pegawai lainnya" adalah pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksana kan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian t<erja, psnindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden. Contoh pegawai lainnya adalah pegawai non PNS pada RRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang Lemboga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Irmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7f Cukup ^jel,as. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 6064

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):