Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELE}ffUAL Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat ^(1) dan ayat (21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang ^yang Diduga Merupalan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran ^Hak Kekayaan Intelektual;

  1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO6 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Mengingat MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  3. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. 4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan. 6. Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. 7. Penegahan Barang yang selanjutnya disebut penegahan adalah tindalan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang Impor atau Ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. 8. Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. (l) (21 tertentu untuk melalsanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 10. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan ^pabean setempat berada.

    Pasal 2

    Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:

    1. merek;

    2. hak cipta dan hak terkait;

    3. paten dan paten sederhana;

    4. desain industri;

    5. desain tata letak sirkuit terpadu;

    6. varietas tanaman; dan

    7. indikasi geogralis. (1)


    Pasal 3

    Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:

    1. Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan pejabat Bea dan Cukai; atau

    2. Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan. Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang tilah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2t (3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan berdasarkan periniah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.


    Pasal 4

    fenalqsghan ^sebagairn6ps ^dimaksud dalam ^pasal ^3 ayat ^(1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:

    1. barang telah keluar dari Kawasan pabean;

    2. barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan; atau

    3. barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan. BAB II PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN Brgian Kesatu Perekaman HKI


    Pasal 5

    Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

    1. bukti kepemilikan hak;

    2. data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; ". ^9l!" ^mengenai ^ciri-ciri ^atau ^spesifikasi karya ^cipta ^di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam ha1 HKI berupa hak cipta; dan

      (1)

      (21 (3) d. surat pernyataan pertanggungiawaban dari pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman. Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemitik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetqjuan dan dapat diperpanj ang. Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetqjuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Dalam rangka pendataan pada sistem perekaman, Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi data mengenai HKI. Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi atau pihak lain yang terkait. Bagran Kedua Penegahan


    Pasal 7

    Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.

    (4)

    (s) (6) (71 (1) (21 (1) (2) Pejabat . ,-..a. i; .v: _, (21 (3) (4) (5) Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup. Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan. Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

    1. Pemilik atau Pemegang Hak harus:


  4. mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;

  5. menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp10O.000.000,0O (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau ^jaminan dari perusahaan asuransi; dan

  6. mengajukan. permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam ^jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan

    1. Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan. BAB III PERMOHONAN DAN PERINTAH PENANGGUHAN Bagian Kesatu Permohonan ^penangguhan

      Pasal 8
      (1)

      Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan penangguhan atas barang Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:


    2. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (21; ata.u b. inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak. (2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan lisik barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan.

      Pasal 9

      Permintaan Penangguhan ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh Pemitik atau pemegang Hak melalui permohonan kepada Ketua ^pengadilan. P_ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan disertai:


    3. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan;

    4. bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;

    5. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan penangguhan, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabit Bea dan Cukai; dan

    6. ^jaminan. P-ermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan kepada Ketua pengadilan yang *it"V"ti hukumnya meliputi Kawasan pibean tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

      (1)

      (2t (3) (4) Pengadilan .

      (4)

      Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kErja setelah tanggal pendaftaran permohonan. Pasal 10 Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pemilik atau pemeganC Hak menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari keq'a sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai. Bagian Kedua Penetapan Perintah Penangguhan

      Pasal 11

      Pengadilan menyampaikan penetapan perintah Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat kegiatan Impor atau Ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu paling lama I (satu) hari kerja setelah ditetapkan.


      Pasal 12

      Ketentuan mengenai tata cara perrnohonan, pemeriksaan, dan penetapan Penangguhan di Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PELAKSANAAN PENANGGUHAN


      Pasal 13

      Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai:


    7. memberitahukan secara tertulis kepada: f . importir, eksportir, atau pemilik barang;

  7. Pemilik atau Pemegang Hak; dan

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan; dan melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
    Pasal 15

    Pemeriksaan frsik barang Impor atau Ekspor dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:

    1. Pejabat Bea dan Cukai;

    2. perwakilan dari Pengadilan;

    3. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan

    4. importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya. Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.


    Pasal 14

    Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.

    (1)

    (21 (3)


    Pasal 16
    (1)

    (2t (3)


    Pasal 16

    Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penangguhan dalam ^jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) trari-te4a terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima. Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (saty) kali untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan. Perpanjangan Penangguhan disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d dan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (5) huruf a angl<a 2 atau Pasal 10. BAB V PENGAKHIMN PENANGGUHAN


    Pasal 17

    Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri penangguhan dalam hal:

    1. berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l);

    2. berakhirnya masa perpanjangan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa ^penangguhan;

    3. terdapat perintah penetapan mengakhiri penangguhan dari Pengadilan untuk mengakhiri ^penangguhan; atau

    4. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI. Pasal 18 (l) Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat meng4iukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan.

      (2)

      Permintaan . (r) (2) P-ermjntaan pengakhiran penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alngan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21 huruf d.


    Pasal 19

    Dalam hal Penangguhan berakhir:

    1. terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau pasal 10 dicairkan, untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat adanya penegahan dan/atau Penangguhan. Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau penangguhan, terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. Da1am hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b melebihi biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan, penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (21 (3) (4t BAB VI PENGECUALIAN PENANGGUHAN pasal 2O (l) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:

    3. barang bawaan penumpang;

    4. awak . .' b. awak sarana pengangkut;

    5. pelintas batas; atau

    6. barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tqiuan komersial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

      (1)

      (2)


    Pasal 21

    Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap barang,Impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tqiuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasit pelanggaran HKI. Pengendalian barang Impor angkut lanjut atau angkut terus yang diduga merupakan atau berasal dari hasil ggllnSgaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tqiuan pengangkutan selanjutnya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasd22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 60 (enam Agar . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2O17 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 J: urri2OlT MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun l99S tentang Kepabeanan sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Direktorat Jenderal Bea dan cukai dib; rikan liewenangan untuk melakukan pengawasan dugaan pelanggaran HKI terhadap lalu tintas barang Impor maupun Ekspor. Kewenangan ini sebenarnya merupakan pengejawantahan amanat dari World Trode Organization (WTOI - Trade 1.9t 9 ^Aspecrs of ^Intellectual ^PropertA ^Rghts ^(TRIPS) ^terutama ^bagian yang !g.t1t"" ^dengan ^pengawasan ^di ^perbatasan (border ^meo.sureil. ^Jika diperhatikan dengan baik, maka sebenarnya kewenangan ya.rg diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan cukai tersebut adalah- sesuai dengan yang disarankan oleh rRIPs. Namun demikian patut untuk dicatat bahwa dalam beberapa hal tertentu kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan cukai bahkan lebih progresif dibandingkan dengan rekomendasi TRIPS, misalnya dalam hal pengawasan terhadap ^-Ekspor. , Pada dasarnya, Peraturan ^pemerintah ini berisi penjabaran atas acuan dasar mekanisme pengawasan HKI oleh Direktorat Jlndlral Bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepabeanan. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengenalkan hal baru yaitu mekanisme perekaman HKI (reord"ahbn/ kepada Direktorat Jenderai Bea dan cukai. Penting untuk digarisbawahi bahwa mekanisme perekaman ini sama sekali tidak menggantikan mekanisme pendaftaran HKI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia' Mekanisme perekaman ini hanya bertqiuan untuk membantu Direktorat Jenderal Bea dan cukai agar memiiiki data yang cukup melgelar HKI yang adii, sehingga Direktorat Jenderal eea dan-cufai dapat melakukan profilutg dan targeting yang lebih efektif. Beberapa negara, telah lama menerapkan mekanisme perekaman ini dan daram pi.tt"trry" ternyata sangat membantu institusi kepabeanan untuk menjalankan fungsi pengawasEmnya dengan lebih baik. '. ,i'' -{. . . i: : -q: l : ' '- i',V ^r: ,,.: : - , : ,, \ Pengendalian Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari,hasil pelanggaran HKI di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong kegiatan Impor atau Ekspor be4'atan sesuai praLtik perdogangan yang berkeadlran (fair trade) dengan menjamin keiastian hukum atas barang-barang yang telah dilindungi ot"t HKI' serta dilaksanakan dengan berlandaskan semangat partisipisi aktif masyarakat fttublic ^autareness/ dan kewajiban negara uniuk metndungi HKI. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Ayat (1) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "perintah dari Ketua pengadilan" berupa penetapan ^pengadilan. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" atau yang biasa dikenal dengan reardation sgstem adalah suatu kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (l) Cukup je1as. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "bukti kepemilikan hak" dapat berupa sertifrkat, surat keterangan, surat pernyataan kepemilikan, atau bukti lain berdasarkan ^- p..lt rrn perundang-undangan. Humf b. . ._: i: a: . -!.i.iY -,-,/ Huruf b Yang dimaksud dengan "data mengenai pemasaran" antara lain, rute dan wilayah pemasaran. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait" misalnya asosiasi Pemilik atau Pemegang Hak dan organisasi internasional yang terkait dengan perlindungan HKI. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran HKI dapat dilakukan melalui media elektronik atau media non-elektronik. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Konfirmasi Pemilik atau ^pemegang Hak kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui media elektronik atau media non-elektronik Ayat (s) m Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "jaminan biaya operasional" adalah jaminan yang digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan/ ^penangguhan misalnya biaya operasional, biaya pemeriksaan, biaya pembongkaran, biaya penimbunan, biaya pengangkutan (handling crrst), yang tidak termasuk biaya yang timbul dalam rangka penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Surat penetapan perintah Penangguhan dapat disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui media elektronik dan media non- elektronik. Pasal 12 Yang dimaksud dengan "peraturan pemndang-undangan, misalnya Peraturan Mahkamah Agung. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (l) Pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor dilakukan dalam rangka penyelesaian adanya dugaan pelanggaran HKI. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 16 Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "tindakan hukum" meliputi penyitaan oleh penyidik dan eksekusi sita jaminan oleh juru sita Pengadilan. Yang dimaksud dengan 'tindakan lain" meliputi kesepalatan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" misalnya sifat barang Impor atau Ekspor yang diajukan Penangguhan cepat rusak. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Penyelesaian barang yang ditangguhkan dapat dilakukan antara lain dengan: a. diselesaikan sesuai dengan prosedur Impor atau Ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. diserahkan kepada penyidik dalam hal dilakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana; c. diserahterimakan kepada juru sita ^pengadilan dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan gugatan dan/atau permohonan sita jaminan atas barang yang ditangguhkan; atau d. penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf b Hurufb Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Pengembalian atau penyerahan jaminan biaya operasional dilakukan dengan memperhitungkan biaya operasional bandling cost/ yang timbul akibat adanya Penangguhan, misalnya biaya pemeriksaan, biaya penimbunan, dan biaya pengangkutan, yang tidak termasuk biaya yang timbul dalam rangka penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "barang Impor angkut lanjut, adalah barang yang diangkut dengan sar€ula pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan "barang Impor angkut terus" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):