Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:20
Judul:Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:2 Juni 2017
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):