Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: #iB m 1. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. 2. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. 3. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung ^jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional. 6. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk. 7. Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/atau ^jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 8. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. 10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk ^jasa industri. {iB PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA 11. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri. 12. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 13. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi. 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 16. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 17. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri. 18. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, ' kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya. 19. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri. #!# t3RESlDEtl ll Elll-lLl l Il( lI.lD()l.lE: i1., 20. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri. 21. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. 22. lzrn Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. 23.lzin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 24. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasilikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 27. Menleri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 28. Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri. 29. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan meliputi: a. Standardisasilndustri; b. Sistem Informasi Industri Nasional; c. Fasilitas Industri; dan d. sanksi administratif. Pemerintah lnl BAB II STANDARDISASI INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Standardisasi Industri bertujuan untuk: a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi; b. meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional. Pasal 4 Lingkup pengaturan Standardisasi Industri meliputi: a. perencanaan; q.# b. pembinaan; c. pengembangan; dan d. pengawasan. Pasal 5 Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. Bagian Kedua Perencanaan Standardisasi Industri Pasal 6 (1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri Nasional. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan b. kebijakan dan program operasional. Pasal 7 (l) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan pedoman. (2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi Industri. Pasal 8 (1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -: ! ia q.D (2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau ^jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Spesilikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau ^jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. Pasal 9 Penerapan SNI secara sukarela terhadap barang dan/atau jasa Industri oleh Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan; b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat; d. peningkatan daya saing; dan/atau e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri. (3) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di dalam negeri. (4) Menteri dalam menetapkan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan analisa dampak regulasi teknis. q,# (5) Pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. landasan pertimbangan pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; b. jenis barang dan/atau jasa Industri serta nomor pos tarif dan/atau kode KBLI atas barang dan/atau jasa Industri; c. pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk impor barang tertentu; d. ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian; e. penggunaan sertifikat atau pernyataan kesesuaian dan tanda SNI atau tanda kesesuaian; dan f. waktu efektif pemberlakuan. (6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk; c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang. (7) Sistem penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Waktu efektif pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f untuk memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha dan lembaga terkait melakukan persiapan pemenuhan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. q.x) (e) (lo) (1 1) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, wqiib memiliki sertilikat atau pernyataan kesesuaian dan dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang, kemasan, atau label. Setiap barang dan/atau jasa Industri yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian wajib dibuktikan dengan sertifikat atau pernyataan kesesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1l (1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi dalam negeri dengan ruang lingkup yang sejenis. (3) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi. (4) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (5) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. PR ES ID EN REPUBLIK INIDONESIA (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pembinaan Standardisasi Industri Pasal 12 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat dalam penerapErn SNI secara sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya standar. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota. Pasal 13 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. (2) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ), Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. q,# Pasal 14 (1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota. Pasal 15 (1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beke{a sama dengan gubernur dan/atau bupati/ walikota. Bagian Keempat Pengembangan Standardisasi Industri Pasal 16 Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri, Menteri melakukan: a. penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri; dan b. kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dan internasional. -.{,.# Pasal 17 Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit meliputi: a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri; b. penerapan standar Industri; dan c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi. Pasal 18 (1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di Lingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra. Bagian Kelima Pengawasan Standardisasi Industri Pasal 19 (1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian: a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasarl di pabrik; dan b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. gL) -rJ,6n@ Pasal 20 (l) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf a. (4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan. Pasal 2 1 (1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) huruf b, Menteri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di pasar. (3) Pengawasan yang dilakukan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama oleh PPSI dan petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh: a. PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri; dan b. petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Pelaku Usaha oleh: a. Menteri a. Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau b. Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk pengawasan di pasar. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan yang dilakukan oleh PPSI diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22 (1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh Menteri kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf a menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima. (2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). (3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada lembaga penilaian kesesuaian untuk melakukan surveilan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) barang dan/atau jasa Industri telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, lembaga penilaian kesesuaian menyampaikan laporan kepada Menteri. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi barang dan/atau jasa industri. {,# {,1p Pasal 23 (l) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b menyatakan barang Industri di pasar tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib: a. menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan; dan/atau b. menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan. (2) Pelaku Usaha yang telah menarik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyampaikan laporan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait. (3) Biaya penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan. (4) Dalam hal barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a memiliki risiko tinggi dan berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan Konsumen, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait dapat menarik barang Industri secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara penarikan barang yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan menteri atau pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penghentian kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES If,EN REPt-IBLIK INDONESIA Pasal 24 Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan kegiatannya. Pasal 25 (1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayal (2) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (3) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dal lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Perindustrian. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (l) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan dan pelatihan. il BAB III SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (f) Untuk mendukung pembangunan Industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan Industri. (2) Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional. Pasal 28 Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi: a. pembangunan dan pengembangan sistem informasi; b. pengelolaan sistem informasi; c. pengadaan data dan penyediaan informasi; d. penyebarluasan data dan informasi; dan e. pembinaan dan pengawasan sistem informasi. Pasal 29 Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. konektivitas; b. kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi; c. perlindungan atas hak kekayaan intelektual; d. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan e. menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data dan/atau informasi. Bagian Bagian Kedua Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Pasal 30 (1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan dikembangkan oleh Menteri. (2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup: a. pengelola sistem informasi; b. perangkat keras dan perangkat lunak; c. ^jaringan komunikasi data; d. pusat data dan pusat pemulihan bencana; e. sumber daya manusia; f. pengadaan data; g. pengolahan data dan informasi; dan h. penyebarluasan dan penggunaan data dan/atau informasi. (3) Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta memperhatikan: a. aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi; b. netralitas teknologi; c. keamanan; d. keandalan operasi; e. standar terbuka; dan f. hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan jaringan intemet cadangan dari penyedia jasa internet yang berbeda. (5) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia. -.q,,# FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau stalistik. (7) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungiawabkan secara akademis dan/atau praktis. (8) Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Pasal 3 1 (1) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi intemasional. (2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoneksikan dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh dunia usaha. (3) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem Informasi Industri di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 32 (l) Pembangunan dan pengembangan Sistem Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan : a. perencanaan sistem; b. analisis sistem; c. perancangan sistem; d. pengembangan perangkat lunak; e. penyediaan perangkat keras; Informasi g. implementasisistem; h. pemeliharaan sistem; dan i. evaluasi sistem. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 33 Pembangunan dan pengembangan sistem informasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan: a. hak kekayaan intelektual atas sistem informasi dimiliki oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional; dan b. kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak yang dibuat oleh pihak ketiga dalam rangka Sistem Informasi Industri Nasional harus diserahkan kepada dan disimpan oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional. Bagian Ketiga Pengelolaan Sistem Informasi Pasal 34 Sistem Informasi Industri Nasional dikelola oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 35 (1) Dalam mengelola Sistem Informasi Industri satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam melakukan: a. pemeliharaan dan pengembangan aplikasi; b. pemeliharaan dan pengembangan komunikasi data' c. pengadaan data; d. pemberian umpan balik ke sumber data; Nasional, Pasal 34 Jarlngan e. pengolahan data dan informasi; f. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan data dan informasi beserta cadangannya; g. pelaksanaan analisis data; h. penyebarluasan data dan/atau informasi; i. penyediaan akses; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan sistem informasi. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional secara efisien dan efektif dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (1) Dalam hal satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, satuan kerja dapat melibatkan pihak ketiga. (2) Satuan kerja yang melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggungjawab terhadap penyimpanan dan pengendalian akses data dan informasi. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik; b. memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan c. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi. (4) Hubungan kerja antara satuan kerja dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (l) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional harus melakukan pengamanan sesuai dengan standar pengamanan. (2) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional yang dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kerahasiaan data dan/atau informasi. (3) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna data dan/atau informasi; b. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan data dan/atau informasi secara teratur; dan membuat sistem dan/atau informasi. pencegahan kerusakan data C (4) Standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dan kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengadaan Data dan Penyediaan Informasi Paragraf I Umum Pasal 39 (l) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. #B (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi: a. Data Industri; b. Data Kawasan Industri; c. data perkembangan dan peluang pasar; dan d. data perkembangan Teknologi Industri. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi: a. perkembanganlndustri; b. perkembangan dan peluang pasar; c. perkembanganTeknologilndustri; d. perkembangan investasi Industri; e. perwilayahan Industri; f. Sarana dan Prasarana Industri; C. ^sumber ^daya ^Industri; ^dan h. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri. Paragraf 2 Data Pasal 40 (1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Data Industri pada tahap pembangunan; dan b. Data Industri pada tahap produksi. (2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf a paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. kelompok Industri sesuai KBLI; c. kapasitas produksi; d. investasi dan sumber pembiayaan; dan e. tenaga kerja. (3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. l) b. kelompok Industri sesuai KBLI; c. kapasitas produksi; d. investasi dan sumber pembiayaan; e. tenaga kerja; f. mesin dan peralatan; g. bahan baku dan bahan penolong; h. energi; i. air baku; j. produksi; k. pemasaran; dan L Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan. Pasal 4 1 (1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 huruf b terdiri atas: a. Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan b. Data Kawasan Industri pada tahap komersial. (2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas pemsahaan; b. investasi dan sumber pembiayaan; c. lahan dan kaveling; dan d. Sarana dan Prasarana. (3) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. investasi dan sumber pembiayaan; c. lahan dan kaveling; d. Sarana dan Prasarana; dan e. Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri. Pasal 42. . - q,# Pasal 42 (1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain. Pasal 43 Data perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat data: a. ekspor dan impor; b. konsumsi produk Industri; c. permintaan informasi dagang; d. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri; dan e. agenda pameran nasional dan internasional. Pasal 44 Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat data: a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri; b. hak kekayaan intelektual; c. rancang bangun dan perekayasaan Industri; d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan kerjasama teknologi; e. hasil audit Teknologi Industri; dan f. jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi. q.# q# Paragraf 3 Informasi Pasal 45 (1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/ komersial. (2) Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. ekspor dan impor; b. konsumsi produk Industri; c. permintaan informasi dagang; dan d. agenda pameran nasional dan internasional. (3) Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri; b. hak kekayaan intelektual; c. rancang bangun dan perekayasaan Industri; d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci, dan/atau kerjasama teknologi; e. hasil audit Teknologi Industri; dan f. ^jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi. (4) Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat hasil pengolahan data penanErman modal bidang Industri yang bersumber dari investor dalam negeri dan/atau asing. (5) Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat hasil pengolahan data: a. rencana tata ruang wilayah; b. potensi sumber daya wilayah secara nasional; c. keunggulan sumber daya daerah; dan/atau -\ a. sumber daya manusia Industri; b. sumber daya alam; c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan e. penyediaan sumber pembiayaan. (8) Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di dalam negeri dan/atau negara mitra. Paragraf 4 Sumber Data dan Informasi Pasal 46 (l) (2t Data Industri bersumber dari Perusahaan Industri. Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan Kawasan Industri. Informasi Industri bersumber dari Menteri dan Pemerintah Daerah. Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2l., dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat bersumber dari: a. InstansiPemerintah; b. perguruan tinggi; c. asosiasi dunia usaha' d. lembaga nasional; e. lembaga internasional; dan/atau f. masyarakat. (3) (4) B { S. t, Paragraf 5 Pengumpulan Data atau Informasi Industri Pasal 47 Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan: a. penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri; b. penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota; c. pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan d. pengadaan data atau informasi lainnya. Pasal 48 (1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubemur, dan bupati/walikota. (2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (3) Penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses informasi. (5) Asosiasi dunia usaha dapat membantu Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri. << g^Ty -flC>; !{L! Pasal 49 Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri. (1) Gubernur dan bupati/walikota secara berka.la harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan. (3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam pen)rusunan kebijakan Industri nasional. Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 serta Informasi Industri dan informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52 (l) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri. (2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling sedikit melalui: a. kegiatan sensus, pendataan, atau survei; b. tukar menukar data; c. kerja sama . Pasal 50 #L) -flg4,g d. pembelian; dan e. intelijen Industri. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Pasal 53 (l) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi statistik. (2) Pendataan atau survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kerja sama dengan pihak lain. (3) Tukar menukar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan instansi terkait. (a) Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan negara lain atau lembaga/ organisasi internasional. (5) Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan institusi penyedia data. (6) Intelijen Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf e dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kegiatan analisis Industri. Pasal 54 (l) Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). (2) Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Indusfi Nasional. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan data diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 6 Pengolahan Data dan Informasi Pasal 56 (1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). Pasal 57 (l) Pengolahan data dan informasi paling sedikit meliputi: a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara: a. klarifikasi dan validasi; b. pengkodean; c. alih bentuk; dan d. pengelompokan. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data dari gudang data. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis paling sedikit berupa sistem informasi eksekutif, sistem pendukung keputusan, dan alat analisis bisnis lainnya. (5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. tekstual; b. numerik; c. spasial; dan/atau d. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Penyimpanan Data dan Informasi Pasal 58 (1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data darrlatau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik. (2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baglan Kelima Penyebarluasan Data dan Informasi Pasal 59 (1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (2) Data -; \ PFESIDEII REPUBLIK II.IDOI ^IESIA -JJ. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk: a. Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Pemsahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan b. data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 60 (1) Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang untuk menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan pemsahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. (2) Dalam hal Menteri mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri membentuk tim teknis pemeriksaan. (3) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau ahli. (a) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten lkota. (5) Hasil pemeriksaan tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri. (6) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persaingan usaha tidak sehat, pembentukan tim teknis pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Informasi Pasal 6l (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. interkonektivitas, interoperabilitas teknologi, keamanan, dan keandalan operasi; dan b. kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data dan/atau informasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV FASILITAS INDUSTRI Pasal 62 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri untuk mempercepat pembangunan Industri. (2) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ia a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri; b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk; c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau ^jasa dalam negeri; e. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri; f. Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor; g. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib; h. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; i. Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau j. Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi. Pasal 63 (1) Pasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfrskal. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: ,h a. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri; b. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia lndustri; c. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; d. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tertentu yarrg merupakan obyek vital nasional; e. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah; f. pembalgunan Prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah serta Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; dan/atau g. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri. (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk Fasilitas Nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 64 Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21, Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan: a. memiliki IUI atau IUKI; dan #B b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Pasal 66 (1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan kesesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) atau Pasal 64, dan Pasal 65. Pasal 67 (1) Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemberian bentuk Fasilitas Nonhskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan berdasarkan rencana ke{a tahunan pada unit kerja terkait. Pasal 68 (1) Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal wajib dilaksanakan untuk setiap satu tahun anggaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 69 (1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. dendaadministratif; b. penutupan sementara; c. pembekuan IUI; dan/atau d. pencabutan IUI. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Menteri. Pasal 70 (l) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dikenal<an paling banyak Rp 1.OO0.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran biaya penarikan barang Industri. (3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengenaan denda administratif diterima. * tt', {# Pasal 71 (1) Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tetapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan pembekuan sertifikat kesesuaian. (4) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai sanksi berupa pembekuan IUI dan dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan produksi. (5) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi berupa pencabutan IUI. Pasal T2 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pasal 73 (1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan IUI; dan/atau e. pencabutan IUI. (2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Pasal 75 (1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian. (3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengena€rn denda administratif diterima. Pasal 76 (1) Perusahaan Industri yalg tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan ^jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (2) Dalam (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tetapi daJam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi Perusahaan Industri dikenakan selama 3O (tiga puluh) hari. Pasal 77 Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara dilarang untuk melanjutkan kegiatan pembangunan atau kegiatan produksi. Pasal 78 (l) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) Perusahaan Industri tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan IUI. (2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. (3) Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajiban membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI. Pasal 79 Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban berupa membayar denda administratif dan/atau iidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI. (l) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal ZZ kepada Perusahaan lndustri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau b. tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wqlib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 81 Pasal 80 Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan IUI kepada Menteri. Pasal 82 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) merupakal penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai peianggaran kewajiban penyampaian Data Industri diatur dalam Peraturan Menteri. *i, #$ trRLtli tDEt.l l.Jl--lnULll-ll( I l\l ll O l.l f.: l L,
Pasal 84 Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 85 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini: a. semua peraturan perundalg-undangan yang merupakan pelaksanaal dari Standardisasi Industri, Kawasan Industri, Sistem Informasi Industri Nasional dan Fasilitas Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; b. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; c. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 86 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l1 Januari 2017 D ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jantuari 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 9

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):