Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: #iB m 1. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. 2. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. 3. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung ^jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional. 6. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk. 7. Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/atau ^jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 8. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. 10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk ^jasa industri. {iB PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA 11. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disebut PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri. 12. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 13. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi. 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 16. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 17. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri. 18. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, ' kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya. 19. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri. #!# t3RESlDEtl ll Elll-lLl l Il( lI.lD()l.lE: i1., 20. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri. 21. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. 22. lzrn Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. 23.lzin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 24. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasilikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 27. Menleri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 28. Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri. 29. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan meliputi:
Standardisasilndustri;
Sistem Informasi Industri Nasional;
Fasilitas Industri; dan
sanksi
Pemerintah lnl BAB II STANDARDISASI INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Standardisasi Industri bertujuan untuk:
meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi;
meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional. Pasal 4 Lingkup pengaturan Standardisasi Industri meliputi:
perencanaan; q.#
pembinaan;
pengembangan; dan
pengawasan. Pasal 5 Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata C
Bagian Kedua Perencanaan Standardisasi Industri Pasal 6 (1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri N
sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan
kebijakan dan program
Pasal 7 (l) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan
-: ! ia q.D (2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau ^jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Spesilikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau ^jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh M
Pasal 9
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
persaingan usaha yang sehat;
peningkatan daya saing; dan/atau
peningkatan efisiensi dan kinerja I
q,# (5) Pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
landasan pertimbangan pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
jenis barang dan/atau jasa Industri serta nomor pos tarif dan/atau kode KBLI atas barang dan/atau jasa Industri;
pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk impor barang tertentu;
ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian;
penggunaan sertifikat atau pernyataan kesesuaian dan tanda SNI atau tanda kesesuaian; dan
waktu efektif
sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
keperluannya merupakan barang pribadi
Setiap barang dan/atau jasa Industri yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian wajib dibuktikan dengan sertifikat atau pernyataan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan M
Pasal 1l (1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
PR ES ID EN REPUBLIK INIDONESIA (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan M
Bagian Ketiga Pembinaan Standardisasi Industri Pasal 12 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat dalam penerapErn SNI secara sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara
q,# Pasal 14 (1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dilakukan oleh M
Bagian Keempat Pengembangan Standardisasi Industri Pasal 16 Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri, Menteri melakukan:
penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri; dan
kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dan
-.{,.# Pasal 17 Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit meliputi:
teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri;
penerapan standar Industri; dan
standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi. Pasal 18 (1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku
Bagian Kelima Pengawasan Standardisasi Industri Pasal 19 (1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengawasarl di pabrik; dan
koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
gL) -rJ,6n@ Pasal 20 (l) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah
Pasal 2 1 (1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) huruf b, Menteri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di
PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri; dan
petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri atau pimpinan lembaga
Menteri
Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk pengawasan di
{,# {,1p Pasal 23 (l) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b menyatakan barang Industri di pasar tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib:
menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan; dan/atau
menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak
PRES If,EN REPt-IBLIK INDONESIA Pasal 24 Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan kegiatannya. Pasal 25 (1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayal (2) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang
Pasal 26 (l) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang I
il BAB III SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 27 (f) Untuk mendukung pembangunan Industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan I
Pasal 28
pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
pengelolaan sistem informasi;
pengadaan data dan penyediaan informasi;
penyebarluasan data dan informasi; dan
pembinaan dan pengawasan sistem informasi. Pasal 29 Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip:
konektivitas;
kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi;
perlindungan atas hak kekayaan intelektual;
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan
menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data dan/atau
Bagian Bagian Kedua Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Pasal 30 (1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan dikembangkan oleh M
pengelola sistem informasi;
perangkat keras dan perangkat lunak;
^jaringan komunikasi data;
pusat data dan pusat pemulihan bencana;
sumber daya manusia;
pengadaan data;
pengolahan data dan informasi; dan
penyebarluasan dan penggunaan data dan/atau
aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi;
netralitas teknologi;
keamanan;
keandalan operasi;
standar terbuka; dan
hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-
-.q,,# FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau
Pasal 3 1 (1) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi
Pasal 32 (l) Pembangunan dan pengembangan Sistem Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan :
perencanaan sistem;
analisis sistem;
perancangan sistem;
pengembangan perangkat lunak;
penyediaan perangkat keras; Informasi
implementasisistem;
pemeliharaan sistem; dan
evaluasi
Pasal 33
hak kekayaan intelektual atas sistem informasi dimiliki oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional; dan
kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak yang dibuat oleh pihak ketiga dalam rangka Sistem Informasi Industri Nasional harus diserahkan kepada dan disimpan oleh pengelola Sistem Informasi Industri N
Bagian Ketiga Pengelolaan Sistem Informasi Pasal 34 Sistem Informasi Industri Nasional dikelola oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 35 (1) Dalam mengelola Sistem Informasi Industri satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam melakukan:
pemeliharaan dan pengembangan aplikasi;
pemeliharaan dan pengembangan komunikasi data'
pengadaan data;
pemberian umpan balik ke sumber data; Nasional, Pasal 34 Jarlngan
pengolahan data dan informasi;
penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan data dan informasi beserta cadangannya;
pelaksanaan analisis data;
penyebarluasan data dan/atau informasi;
penyediaan akses; dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan sistem
memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik;
memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan
menjaga kerahasiaan data dan/atau
Pasal 37 (l) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional harus melakukan pengamanan sesuai dengan standar
menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna data dan/atau informasi;
melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan data dan/atau informasi secara teratur; dan membuat sistem dan/atau
pencegahan kerusakan data C (4) Standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dan kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional diatur dalam Peraturan M
Bagian Keempat Pengadaan Data dan Penyediaan Informasi Paragraf I Umum Pasal 39 (l) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat
#B (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
Data Industri;
Data Kawasan Industri;
data perkembangan dan peluang pasar; dan
data perkembangan Teknologi I
perkembanganlndustri;
perkembangan dan peluang pasar;
perkembanganTeknologilndustri;
perkembangan investasi Industri;
perwilayahan Industri;
Sarana dan Prasarana Industri; C. ^sumber ^daya ^Industri; ^dan
kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas I
Paragraf 2 Data Pasal 40 (1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Data Industri pada tahap pembangunan; dan
Data Industri pada tahap
identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
kelompok Industri sesuai KBLI;
kapasitas produksi;
investasi dan sumber pembiayaan; dan
tenaga
identitas pemilik dan legalitas perusahaan; *
l)
kelompok Industri sesuai KBLI;
kapasitas produksi;
investasi dan sumber pembiayaan;
tenaga kerja;
mesin dan peralatan;
bahan baku dan bahan penolong;
energi;
air baku;
produksi;
pemasaran; dan L Sarana dan Prasarana pengelolaan
Pasal 4 1 (1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 huruf b terdiri atas:
Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
Data Kawasan Industri pada tahap
identitas pemilik dan legalitas pemsahaan;
investasi dan sumber pembiayaan;
lahan dan kaveling; dan
Sarana dan P
identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
investasi dan sumber pembiayaan;
lahan dan kaveling;
Sarana dan Prasarana; dan
Perusahaan Industri dalam Kawasan I
Pasal 42. . - q,# Pasal 42 (1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan I
Pasal 43
ekspor dan impor;
konsumsi produk Industri;
permintaan informasi dagang;
kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri; dan
agenda pameran nasional dan
Pasal 44 Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat data:
hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
hak kekayaan intelektual;
rancang bangun dan perekayasaan Industri;
usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan kerjasama teknologi;
hasil audit Teknologi Industri; dan
jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi. q.# q# Paragraf 3 Informasi Pasal 45 (1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/
ekspor dan impor;
konsumsi produk Industri;
permintaan informasi dagang; dan
agenda pameran nasional dan
hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
hak kekayaan intelektual;
rancang bangun dan perekayasaan Industri;
usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci, dan/atau kerjasama teknologi;
hasil audit Teknologi Industri; dan
^jenis, negara asal, dan tahun pembuatan
rencana tata ruang wilayah;
potensi sumber daya wilayah secara nasional;
keunggulan sumber daya daerah; dan/atau -\
sumber daya manusia Industri;
sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
penyediaan sumber
Paragraf 4 Sumber Data dan Informasi Pasal 46 (l) (2t Data Industri bersumber dari Perusahaan I
Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan Kawasan I
Informasi Industri bersumber dari Menteri dan Pemerintah D
Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2l., dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat bersumber dari:
InstansiPemerintah;
perguruan tinggi;
asosiasi dunia usaha'
lembaga nasional;
lembaga internasional; dan/atau
masyarakat. (3) (4) B {* S. t, Paragraf 5 Pengumpulan Data atau Informasi Industri Pasal 47 Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan:
penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri;
penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota;
pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan
pengadaan data atau informasi lainnya. Pasal 48 (1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubemur, dan bupati/
<< g^Ty -flC>; !{L! Pasal 49 Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang terkait dengan:
data tambahan;
klarifikasi data; dan/atau
kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri. (1) Gubernur dan bupati/walikota secara berka.la harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri N
Pasal 51
Pasal 52 (l) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi I
kegiatan sensus, pendataan, atau survei;
tukar menukar data;
kerja sama . Pasal 50 #L) -flg4,g
pembelian; dan
intelijen I
Pasal 53 (l) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi
(a) Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan negara lain atau lembaga/ organisasi
Pasal 54 (l) Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). (2) Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Indusfi Nasional. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan data diatur dalam Peraturan M
Paragraf 6 Pengolahan Data dan Informasi Pasal 56 (1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
pemrosesan;
analisis; dan
p
klarifikasi dan validasi;
pengkodean;
alih bentuk; dan
pengelompokan. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data dari gudang
tekstual;
numerik;
spasial; dan/atau
lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
Paragraf 7 Penyimpanan Data dan Informasi Pasal 58 (1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data darrlatau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan
Baglan Kelima Penyebarluasan Data dan Informasi Pasal 59 (1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (2) Data -; \ PFESIDEII REPUBLIK II.IDOI ^IESIA -JJ. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk:
Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Pemsahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan
data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(a) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Informasi Pasal 6l (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
interkonektivitas, interoperabilitas teknologi, keamanan, dan keandalan operasi; dan
kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data dan/atau
advokasi dan sosialisasi;
pendidikan dan pelatihan; dan/atau
pemantauan dan
BAB IV FASILITAS INDUSTRI Pasal 62 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri untuk mempercepat pembangunan I
Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau ^jasa dalam negeri;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib;
Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi. Pasal 63 (1) Pasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas N
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia lndustri;
pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tertentu yarrg merupakan obyek vital nasional;
sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah;
pembalgunan Prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah serta Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; dan/atau
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan I
Pasal 64
Pasal 65
memiliki IUI atau IUKI; dan #B
telah menyelesaikan seluruh kewajiban
Pasal 66 (1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu bentuk Fasilitas N
BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 69 (1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
dendaadministratif;
penutupan sementara;
pembekuan IUI; dan/atau
pencabutan IUI. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh M
Pasal 70 (l) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dikenal<an paling banyak Rp 1.OO0.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran biaya penarikan barang I
- tt', {#
Pasal 71
(1)Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi administratif berupa penutupan
peringatantertulis;
dendaadministratif;
penutupan sementara;
pembekuan IUI; dan/atau
pencabutan IUI. (2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Pasal 75 (1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda
Pasal 77
Pasal 78 (l) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) Perusahaan Industri tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan IUI. (2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan
Pasal 79
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil
Pasal 81
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 83
*i, #$ trRLtli tDEt.l l.Jl--lnULll-ll( I l\l ll O l.l f.: l L,
Pasal 84
Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 85 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
semua peraturan perundalg-undangan yang merupakan pelaksanaal dari Standardisasi Industri, Kawasan Industri, Sistem Informasi Industri Nasional dan Fasilitas Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 86 Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l1 Januari 2017 D ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jantuari 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 9