Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004

Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Komentar!