Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:18
Judul:Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:2 Juni 2017
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004

    Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007

    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):