Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2017
Nomor:15
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:20 April 2017
Tanggal Diundangkan:21 April 2017
Tanggal Berlaku:21 April 2017

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):