Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi ^Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan ^penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara ^Pelayanan ^Navigasi Penerbangan Indonesia yang berasal dari ^pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan ^yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Betanja NegaraTahun Anggaran 20ll,2Ol2, dan 2013; bahwa berdasarkan ^pertimbangan sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Mengingat :

l. b. 2. 3. 4. Undang-Undang #D 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan 4qr.r Penatausahaan Modal Negari pada Badan Usaha Milik Negara dan ^perseroan ^- Ter6atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OS Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555J sebagaimana telah ^-diubah iiengan ^peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O0S tentang Tata Cara Penyertaan Qq1 Penatausahaan Modal Negarf pada Badan Usaha Milik Negara dan ^perseroan ^- Ter6atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATUMN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan_modal ke dalam modal Perusahaan Urirum (perum) I*Tb"g? ^Penyelenggara ^Pelayanan ^Navigasi ^penerbangari Indonesia yang didirikan berdasarkan Perituran pemerin-tah Nomor 77 Tal: 'ulr 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) !.Tb"gg ^Penyelenggara ^Pelayanan ^Navigasi ^penerbangari Indonesia. Pasal 2 Nilai.penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rq3Z-S.SL2.Z6OT.OOO,OO (tiga. ratus tujuh pulBh_ lima miliar lima ratus dua belas juta tqiuh ratus enam puluh ribu rupiah). P,enambahan . penyertaan modal negara sebagaimana 9jngk"g9 ^pada ^ayat ^(1) ^berasal ^dari ^pengalihan-Barang Milik . Negara .pada - Kementerian p?: rhrfbungan yang pe+gagaer_rnya b_er-asal dari Anggaran ^pendapiatan ^-dai Belanja Negara Tahun-Anggaran-2OIl, 2012, ^'dan 2013, dengan nncran seb-agalmana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan ^- dari Peraturan Pemerintah inr. (1) (21 Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar q,D PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 88 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) GEDUNG JAKARTA AUTOMATD,D AIR TRAFFIC SYSTEM (JAATS) 20Lt, 20t2, dan 2O13 375.5 t2.760.OO0,00 1. 91 Unit Kasur/ Spins Bed (sinqle Bed) 425.7 t4.562 2. 398 Unit Kursi Zeis (Kursi Keria) 526.t38.837 3. 100 Unit Meja Sinar 206.815.400 4. Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas 7.495.598.432 5. 92 Unit Meia Telepon (Bed Side Table) 238.846.996 6. 1 Unit Papan Visual/Papan Nama 34.974.402 7. 30 Unit Perkakas Kantor Lainnya (Tempat Sampah) 54.945.000 8. 27 Unit Rak-Rak Penyimpanan (Rak Buku) 314.538.012 9. 1 Unit Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya 183.150.OO0 10. 15 Unit Kursi Zeis (Kursi Internet Cafe) 36.307.875 11.13 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 11. 13 Unit Rambu-Rambu Pe tunj uk/ Penuntu n ( Siqnaq el 192.t82.7 13 t2. 1 Unit Bangunan Fasilitas Umum Lainnya (Signaqe) 1.276.555.500 13. 1 Unit Rambu-Rambu Petunjuk/ Penuntun (selasar Beratap) L4.69L.367 t4. 21,1 Unit Kursi Zeis (Kursi Hadap) 258.065.820 15. Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen 6.249.394.355 16. 13 Unit Sice (Sofa 2 Seater) 7 t.437 .389 t7. 21 Unit Sice (SofaTamu 3 Seatei 126.365.376 18. 17 Unit Sice (Sofa ex. Offi.cel 42.600.538 19. 46 Unit Sice (Sfngle Sofa) 10r.463.764 20. 47 Unit Sice (Sofa I Seatei t22.036.675 21. 1 Unit Televisi (TV LED 32-) 18.769.427 22. 1 ^IJ41t ^Televisi ^(TV ^LED ^55-) 42.826.427 23. 8 Unit Televisi (TV LED 42") 96.7 L5.424 24. Bangunan Kolam/Bak Ikan 2.256.139.830 25. 3 Unit Tiang Bendera 54.945.000 26. 1 Unit Walk Throuqh Metal Detector 104.073.683 27. 2 Unit Bangunan Parkir Lainnya (Atap Pergola) 1.t40.743.670 28. 1 Unit Pagar Permanen (Gerbang Sekunder) 36.630.000 29. 100 Unit Kursi Zeis (Kursi Kelas) 82.750.900 30. 1 Unit Pagar Permanen (Gerbang Utama) 73.260.OOO 31. 1 Unit Pagar Permanen (pekerjaan Retailing WalI) 7.553.653.477 32. 1 Unit Tugu Pembangunan /Scalpture) 533.881.316 33. 1 Unit Ttrgu/Tanda Batas Lainnya (Axgfometi Signagel 35.067.263 34.7 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 34. 1 Unit Heliped seluas 4OO rn2 93.270.800 35. Instalasi Gardu Listrik Distribusi Kapasitas Kecil (Gardu Jaea) 115.384.500 36. Saluran Lalu Lintas Air L.765.545.625 37. 1 Unit Aset Tetap Lainnya Dalam Renovasi (Olahraga Tenis) 820.246.695 38. 1 Unit Aset Tetap Lainnya (Joeine Trek) 536.480.813 39. 70 Unit Kursi Zeis (Kursi Meetinq) 96.066.670 40. 23 Unit AC Sentral (Air Handlinq) 5.138.027.577 4t. 3 Unit AC Sentral (AC Sinsle Split) t22.277.888 42. 46 Unit Alat Kantor Lainnya Bed Headl 206.777.636 43. 100 Unit Alat Kesehatan Olahraga Lainnya (Double) 75.r48.260 44. 5 Unit Alat Kesehatan Olahraga Lainnya (Eleptical) 39.399.655 45. 3 Unit Alat Kesehatan Lainnya (Leq Pres) 44.949.654 46. 5 Unit Alat Kesehatan Lainnya (Treadmilt) 51.699.655 47. 5 Unit Alat Kesehatan Lainnya (Multi Gam) 71.749.655 48. 10 Unit Alat Kesehatan Lainnya (Exercise Bike Kattler Paso 307) 77 .949.650 49. 2 Unit Alat Kesehatan Lainnya (Pekerjaan Pengadaan Ruans) tt7 .349.652 50. 1 Unit Alat Pembersih Lainnya '(Artianlating Booms) 2.sLO.468.653 51. 1 Unit Board Displau t/Glass Board) 26.849.762 52. 1 Unit Bom Detector Rad 2 183.150.000 53. 1 Unit CCTI| 3so.322.O85 54. 1 Unit Desktop X-RaU 773.6L3.62L 55. 1 Unit Eleuator/ Lift 2.747.735.828 56. 36 Unit Exhause Fan 475.O24.578 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 57. 1 Unit Hanqinq Cabinet 16.184.7t7 58. 156 Unit Fifiinq Cabinet 467.935.572 59. 14 Unit Vertical Blind 802.88L.523 60. 6 Unit Kursi Besi/Metal (Tempat Duduk Taman) t8.46L.520 61. 492 Unit Kursi Zeis (Kursi Rapat) 673.037.796 62. 1 Unit Curtain 436.635.891 63. 2 Unit Kaca Hias (Kaca Cermin) 35.899.270 64. 2 Unit Kaca Hias (Kaca Miror) 23.771.508 65. 22 Unit Kasur/ Spring Bed (Bes Sheet) 63.394.2rO 66. 48 Unit Kasur/ Sprinq Bed (Diuan) 354.9 13.392 67. 289 Unit Meia Keria Kayu (Meia Keria) 1.61 1.138.590 68. 1 Unit Aset Tetap Lainnya Dalam Renovasi (Tanah+I, andscape) 37.078.674.246 69. 92 Unit Lampu ^(Wall Lamp) t47.OO7.628 70. 46 Unit Lemari Kayu (Wardrobe) 387.583.718 7t. 46 Unit Lemari Kayu (Dressing Table) 3Lt.778.294 72. 1 Unit Lemari Penyimpanan (Lemari) 20.t98.923 73. 1 Unit Lemari Penyimpanan (Lemari Paniang) 28.058.601 74. 2 Unit Lemari Penyimpanan (Lemari Dindine) 42.348.7 LO 75. 4 Unit Kursi Besi/Metal (Bangku Duduk) 7.326.000 76. 3 Unit Lemari Kayu (Lemari Buku) 49.558.743 77. 9 Unit Lemari Penyimpanan (Loker) 79.780.986 78. 374 Unit Lemari Penyimpanan (Lemari Loker) 594.987.998 79. 1 Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen (Pekedaan Jembatan Penghubung) 52.953.934.369 80. 70 Unit Matras 293.983.236 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) 81. 2 Unit Meja Gambar t9.94t.746 82. 8 Unit Meja Keria Kayu (Meia Sudut) 38.469.4r2 83. 76 Unit Meja Kerla Kayu (Credenza) 415.5 t6.256 84. 1 Unit Meja Keria Kayu (Meia Pantru) t7.477.352 85. 3 Unit Kursi Kayu (Kursi) 5.494.500 86 1 Unit Meja Kerja Kayu (Meja Internet Panjang) 20.953.588 87. 3 Unit Meia Keria Kayu (Meia Besar) 58.439.228 88. 1 Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen (Pekeriaan Gedun g. Dormitorul 26.006.335.210 89. 1 Unit Meia Keria Kayu (Meia Saii) 26.044.942 90. 7 Unit Meja Keda Kayu (Meja Kerja Panjang) 154.388.089 91. 12 Unit Meia Keria Kayu (Meia Tamu) 49.t21.466 92. 17 Unit Meja Kerja Kayu (Meja Kerja Single) 64.87 4.857 93. 1 Unit Kursi Kayu (Bench Custom) L8.282.789 94. 1 Unit Meja Kerja Kayu (Meja Kerja Custom) 33.904.541 95. 5 Unit Meja Keria Kayu (Meia Countei 77.260.O45 96. 2 Unit Meja Kerja Kayu (Credenza Built In) 4r.205.498 97. 117 Kursi Kayu (Kursi Makan) 95.415.067 98. 39 Unit Meja Kerja Kayu (Meja Sofa) tol.264.046 99. 1 Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen (Pekerjaan Gedung Operasional Gedung B) 55.906.475.303 100. 29 Unit Meja Makan Kayu (Meja Makan) 101.599.255 101. 84 Unit Me-ia Makan Kayu (Cofee Tabte) 26t.L60.864 LO2. 23 Unit Meja Marmer (Meia Washtauell t46.407.O29 103. 1 Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen (Pekerjaan Gedung 71.501.926.189 NO. URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN NILAI (Rp) Operasional Gedung A) lo4. 72 Unit Kursi Kayu ^(Kursi Stackine) 72.747.792 105. 105 Unit Meia Rapat (Meia Rapat) 690.97 4.530 106. 2 Unit Meia Rapat (Meia Meetins Oval) 24.330.354 to7. 11 Unit Meia Rapat (Meia Panians) 30.251.991 108. 1 Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen ^(Gedune Utilitas) 74.928.253.279 109. 13 Unit Meia Rapat (Meia Oval Tamu) 60.588.138 110. 7 Unit Meia Receptionist 149.4t2.490 111. 1 Unit Meia Bar Linskar 28.805.509 tt2. Rencana Teknik Terinci t.625.195.000 Jumlah 375.512.760.138 Pembulatan sesuai BASTO 375.512.760.OOO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):