Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017

Kerangka<< >>

SALIN SALIN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat : a. b. c. : 1. 2. bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri; bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berrrsaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai divestasi saham; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9591; PRES IDEI\I REPUBLIK INDOI.IESIA -2- Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ^tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ^sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir ^dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ^tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor ^23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ^58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO ^tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OLO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan . PR F: S IDEN REPUBLII( lNlDONlESlrt. 1 Ketentuan ayat (1) dan ayat ^(2) diubah dan di ^antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan ^1 ^(satu) ^ayat yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 45
    (1)

    Permohonan perpanjangan IUP Operasi ^Produksi mineral logam, mineral bukan logam ^jenis ^tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, ^gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam ^jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya ^jangka waktu IUP Operasi Produksi. (1a) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam ^jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. (21 Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(1a) paling sedikit harus dilengkapi:

    1. peta dan batas koordinat wilayah;

    2. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

    3. laporan akhir kegiatan operasi produksi;

    4. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

    5. rencana kerja dan anggaran biaya; dan

    6. neraca sumber daya dan cadangan.

    (3)

    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

    (4)

    Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harls disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi. 2 (5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

    (6)

    Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 72
    (1)

    Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam ^jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

    (2)

    Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; laporan akhir kegiatan operasi produksi; laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; rencana kerja dan anggaran biaya; dan neraca sumber daya dan cadangan.

    (3)

    Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik. (41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.

    1. b.

    2. d, e. f.

    (5)

    Pemegang PRES IDEt\I REPUBI-lK I l'.lDOl.l trSlA -5- 3 (5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya ^dapat diberikan perpanjangan sebanyak ^2 ^(dua) ^kali.

    (6)

    Pernegang IUPK Operasi Produksi ^yang ^telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi ^Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan ^WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri ^berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 85
    (1)

    Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara yang menjual mineral atau batubara ^yang diproduksi wajib berpedoman ^pada harga ^patokan. (21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

    1. Menteri untuk mineral logam dan batubara;

    2. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

    (3)

    Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penetapan harga patokan mineral logam batubara diatur dengan Peraturan Menteri. cara dan 4 Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 97
    (1)

    Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 5lo/o (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia. (21 Kepemilikan peserta Indonesia ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), dalam ^setiap ^tahun ^setelah akhir tahun kelima sejak ^produksi ^tidak ^boleh kurang dari presentase sebagai ^berikut:

    1. tahun keenam ^2Oo/o ^(dua ^puluh ^persen);

    2. tahun ketujuh 30% ^(tiga ^puluh ^persen);

    3. tahun kedelapan 37o/o ^(tiga ^puluh ^tujuh ^persen);

    4. tahun kesembilan 44o/o ^(empat ^puluh ^empat persen);

    5. tahun kesepuluhslo/o ^(lima ^puluh ^satu ^persen), dari ^jumlah seluruh saham. (3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilakukan kepada ^peserta Indonesia ^yang terdiri atas Pemerintah, ^pemerintah daerah ^provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, ^BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. (4) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3), ditawarkan kepada pemerintah daerah ^provinsi ^atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Apabila pemerintah daerah provinsi atau ^pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana ^dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. (6) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. (7) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ^jangka waktu ^paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak ^5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan. 5. Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal ll2c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 ll2c 1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.


  2. Pemegang 3 4 2. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Dihapus. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri. Setelah Pasal ll2B ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112F Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal II 6 1 2 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REPUBLIK INDOITIESIA -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari2OlT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OL7 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2OIO TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa terhadap komoditas mineral logam wajib dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan permurnian dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri. Bahwa hingga saat ini pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri belum terwujud sepenuhnya sehingga diperlukan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dilakukan seoptimal mungkin, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan. Sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertamba: lgan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sebagaimana tersebut di atas, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tah: un 2Ol4 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ^juga mengatur mengenai pelaksanaan ^penjualan mineral dan batubara dengan mengatur kembali ketentuan mengenai harga patokan, divestasi saham dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi Negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 45 Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 72 Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 85 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "harga patokan" adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Peraturan Menteri penyesuaian yang penjualan. paling sedikit dibebankan memuat sebagai biaya biaya Angka 4 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 5 Pasal ll2c Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 112F Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):