Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Januari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Januari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Januari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.