Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp77.84O.3T2.O0O,OO (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan USD5.765.953,45 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat empat puluh lima sen) yang digunakan untuk pembayaran:
kekurangan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2}ll; dan
kewajiban penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2Ot6. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.