Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016

Kerangka<< >>

R E P u JrTo= t,',?otf; R E P u JrTo= t,',?otf; * . r, r,, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melak-ukan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2OIS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2O1S tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ang-garan-2Ot6, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank; b. c. Mengingat:

. PRES I DEN REFUBLIK II..IT]ONIESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomdr 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the Islamic Development Bank" di Jeddah. Mengingat 2.

  1. Menetapkan :
  2. Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp77.84O.3T2.O0O,OO (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan USD5.765.953,45 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat empat puluh lima sen) yang digunakan untuk pembayaran:

    1. kekurangan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2}ll; dan

    2. kewajiban penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2Ot6. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.


    Pasal 3

    Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar FRES I DEN REtrtJ BLIK I I'IDOI.'JESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):