Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur ^permodalan ^PT Perkebunan Nusantara VIII, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara ^VIII yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OL5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2416 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Ddam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII; PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Mengingat 2.

  1. -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlS Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OlS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2OL6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59OT); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2oos tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI\IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII.

  1. Pasal
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 TdT ^2014 ^tentang ^Penambahan ^penyertaan ^Modal ^Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III.

    (1)

    (21


    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp32.774.927.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus tqiuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). P-enambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian penerusan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 30 Desember 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PRtrS I DEN REPUBLIK INDONTSIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):