Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.