Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA ^I Menimbang :

a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan ^PT Perkebunan Nusantara I, perlu melakukan ^penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan PT Perkebunan Nusantara ^I ^yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang ^pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan ^Nusantara I kepada Negara Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan ^Pasal ^4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ^tentang Badan Usaha Milik Negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) lJndang-Undang Nomor ^14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan ^Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ^diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 ^tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun ^2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara ^Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyerta4n Modal Negara ^Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I; b. Mengingat: Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59071; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor lL6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenctapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA I.
  2. Pasal 1

    Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.


    Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp25.045.323.000,00 (dua puluh lima miliar empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 12I033/IBRD/PP tanggal 29 Januari 1980. pasal 3 Peraturan Pemerintah ir diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar (1) (2) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 354

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):