Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API Menimbang :

a. Mengingat :

  1. b. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA pnbsIoBN REPUBLIK INDoNESIA, bahwa untuk memperbaiki strtrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api dalam rangka mendorong program pengembangan industri strategis melalui investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan untuk proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
  2. R E P r-r #rTo= t,',?Sf; * . =, ^o 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 ^tentang ^Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara ^pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan ^Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ^PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API. Pasal 1 Negara Repubtik Indonesia melakukan ^penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api ^yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapka! berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun ^2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ^ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI Pindad, PT Dahana, PI Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, ^PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT ^Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT ^Bahana akarya Industri Strategis Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P u J.T,? ^t,',?55* u., o Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 ^NOMOR 322

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):