Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk menjamin pelaksanaan pelayanan angkutan kelas ekonomi dan angkutan perintis diperlukan ketersediaan sarana perkeretaapian kelas ekonomi yang memenuhi standar pelayanan minimal; bahwa pelaksanaan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum masih terbatas sehingga diperlukan peran aktif pemerintah untuk menjamin tersedianya sarana perkeretaapian kelas ekonomi dan angkutan perintis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talnur. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086). Menimbang i a. Mengingat :

  1. b.
  2. MEMUTUSKAN: R E P u JrTn= t,',?55 * =., o -2- MEMUTUSI(AN: MCNCtApKan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API. PASAL I Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor T2 Tahun 2oo9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor rz6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so86) diubah sebagai berikut:
  3. Keten: uan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka. (2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan. (3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan:
    1. masukan dari Penyelenggara Sarana ^perkeretaapian;

    2. kebutuhan angkutan Kereta Api;

    3. sarana Perkeretaapianyang ada; dan

    4. kondisi prasarana Perkeretaapian. (a) Gapeka dapat berupa:

    5. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;

    6. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan

    c. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.

  4. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2TA Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan Gapeka. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, perjalanan kereta api harus mendapat persetujuan Menteri, gubemur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Ketentuan ayat (21 Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau (l) (2t (3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (21 Da1am hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ^penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
  6. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
  7. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15OA (1) Dafam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1Z), fr{enteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
    (2)

    Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana ^perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.

    (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

  8. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API Pasal 183A Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan terhadap:
    1. prasarana;

    2. sarana;

    3. lalu lintas Kereta Api; dan/atau

    d. sumber daya manusia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri. PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) (3) (4t (s) (6) Agar . Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2O16 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2016 NOMOR 264 I. UMUM Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Perkeretaapian yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan yang dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan Kereta Api yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dalam rangka memenuhi kepentingan Pemerintah sebagai pembina lalu lintas dan angkutan Kereta Api maka diwujudkan dalam suatu ketentuan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor Z2 Tatrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Substansi perubahan Peraturan Pemerintah ini, antara lain pengaturan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka), sehingga menjamin teriaksananya pelayanan Kereta Api sesuai dengan jadwal perjalanan Kereta Api, penugasan atas pelayanan angkutan Kereta Api oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menjamin terlaksananya pelayanan angt utan Kereta Api, serta pengawasan melalui penanganan dan evaluasi kecelakaan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban Kereta Api sehingga pembinaan ^perkeretaapian oleh pemerintah dapat dicapai. II. PASAL DEMI PASAL Pasa-l I Angka 1 Pasal 24 Cukup ^jelas. Angl<a 2 Pasal 2TA Cukup jelas. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API Angka 3 Angka 3 Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perjalanan Kereta Api luar biasa" adalah perjalanan Kereta Api pada saat tertentu atau tidak tercantum dalam Gapeka untuk kepentingan perjalanan khusus, antara lain untuk kepentingan perawatan, kepentingan kenegaraan. Ayat (2) Cukup ^jelas. pertolongan, atau Angka 4 Pasal 29 Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 150A Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 183A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):